Makassar, umi.ac.id – Fakultas Farmasi (FF) Universitas Muslim Indonesia (UMI) kembali menggelar pelantikan dan pengambilan Sumpah Apoteker Periode II tahun 2024. Pengukuhan ini berlangsung di Hotel Four Point By Sheraton, Jalan Andi Djemma, Makassar, Rabu (4/9/2024).
Prosesi akhir untuk seorang calon Apoteker ini disaksikan langsung oleh Pejabat teras UMI, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar, serta delegasi rumah sakit dan puskesmas di Kota Makassar, Ketua Pembina FF UMI Prof. Dr. H. Tajuddin Naib, M.Sc, serta keluarga peserta sumpah apoteker.
Dalam kesempatan itu, Dekan FF UMI, Apt Abd Malik, PhD, melaporkan bahwa acara ini mengukuhkan 102 apoteker baru dari Fakultas Farmasi UMI. Ia juga mengatakan, Fakultas Farmasi UMI selalu konsiten mencapai angka persentasi tertinggi pada Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Apoteker Indonesia (UKMPPAI).
“Sebagai laporan ada 102 apoteker baru dari Fakultas Farmasi UMI yang kita lepas hari ini dan dinyatakan berkompeten memberikan layanan kepada masyarakat. Persentasi kelulusan ujian kompetensi bagi UMI yakni 96 persen” jelasnya.
“Fakultas Farmasi UMI terus berupaya memberikan kualitas terbaik, misalnya lewat akreditasi dimana saat ini Profesi Apoteker sudah terakreditasi Unggul. Saya ucapkan selamat kepada anak anakku sekalian karena pada hari ini telah resmi menjadi apoteker,” sambungnya.

Rektor UMI Prof. Dr. H Sufirman Rahman, SH, MH, dalam sambutannya, mengatakan, pelantikan apoteker baru ini adalah bagian dari rangkaian panjang yang dilewati oleh seorang yang menuntu lt ilmu di bidang kefarmasian.
“Pelantikan Aoteker ini adalah merupakan rangkaian dari proses panjang yang telah dilewati oleh anak anakku sekalian. Pertama ada proses akademik yang dimulai pada program sarjana kefarmasian dan dilanjutkan di profesi apoteker,” jelasnya.
Profesi apoteker dalam pembangunan kesehatan, disebutkan Prof Sufirman Rahman, adalah sama pentingnya dengan tenaga kesehatan lainnya. Apoteker dalam menjalankan tugasnya di mana saja tentu dijalankan dengan tugas pokok dan funsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya kode etik profesi.
“Berangkat dari itu, UMI sebagai lembaga pendidikan dan dakwah sudah mempersiapkan segala sesuatunya di dalam proses menempuh dan menempah apoteker kita,” tutup Profesor aktif Fakultas Hukum (FH) UMI tersebut.
(HUMAS)