Profil & Sejarah Yayasan Wakaf UMI

Yayasan Wakaf UMI (YW-UMI) adalah suatu badan yang menghimpun berbagai kegiatan seperti pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, usaha, kesehatan dan sosial yang berlandaskan pada prinsip Islam. Tujuan utamanya adalah untuk syiar Islam yang membawa nilai-nilai kemaslahatan bagi manusia dan alam sekitarnya.

Sesuai dengan akta Yayasan Wakaf UMI nomor 43, tertanggal 07 Nopember 1994 Pasal 3 disebutkan bahwa Yayasan wakaf ini bertujuan mulia dan suci murni mempertinggi derajat dan syiar Agama Islam, mempertinggi dan memperdalam ilmu pengetahuan dunia dan akhirat dan menyempurnakan pendidikan budi pekerti yang luhur, yang dikaruniakan Allah SWT kepada umat, guna kepentingan kebutuhan masyarakat dan tanah air, ditujukan kepada kemuliaan Agama Allah SWT.

Semua usaha tersebut dititik beratkan kepada perkembangan syariat dan kebudayaan Islam. Segala hasil yang diperoleh yayasan, baik hasil usaha sendiri atau pemberian pihak ketiga merupakan wakaf untuk kemajuan dan perkembangan Islam. Wakaf itu sendiri bermakna segala sesuatu yang menjadi milik wakaf merupakan hak Allah dan Rasul-Nya, sehingga semua orang yang berpartisipasi baik secara moril, material, waktu dan pikiran, pada hakekatnya memperhadapkan diri kepada Allah sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. Di dalam wakaf, tidak ada hak milik pribadi, golongan, atau kelompok.

Yayasan ini didirikan oleh tokoh masyarakat, alim ulama dan para raja (pemerintah) di Sulawesi pada tanggal 08 Februari 1953, dan diberi nama “Yayasan Wakaf Pembangunan Universitas Muslim Indonesia” dengan prioritas utama aktifitas yayasan ini adalah mempersiapkan lahirnya sebuah perguruan tinggi Islam. Alhamdulillah niat suci dan tulus tersebut membuahkan hasil dengan ditandatanganinya Piagam Pendirian Universitas Muslim Indonesia, pada tanggal 23 Juni 1954.

Untuk memberi kepastian hukum dengan keberadaan yayasan tersebut, maka komposisi pengurus yayasan disahkan di hadapan notaris Rjchard Claproth dengan nomor 28 tertanggal 09 Maret 1955 dengan nama “Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia”.

Dalam perkembangan dan perjalanan yayasan ini, terjadi pasang surut kepengurusan dan aktifitasnya, dan namanyapun telah mengalami beberapa kali perunahan. Pada awal berdirinya bernama “Yayasan Wakaf Pembangunan Universitas Muslim Indonesia”, kemudian menjadi “Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia”, berubah lagi menjadi “Yayasan Badan Wakaf Universitas Muslim Indonesia”, kemudian berubah lagi menjadi “Yayasan Wakaf UMI” berdasarkan akta Notaris Abdul Muis, SH, MH. Nomor 43 tanggal 6 Juni 2005.

Walaupun sudah beberapa kali mengalami perubahan nama, tapi nama wakaf senantiasa tetap dipertahankan sampai saat ini. Ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, bahwa yayasan ini bukan milik perorangan atau golongan, tetapi milik masyarakat, sehingga masyarakat (Islam) punya kewajiban untuk memelihara dan mengembangkan yayasan ini sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pendirinya.

Adapun nama-nama yang menjadi penerima amanah sebagai ketua Yayasan Wakaf UMI adalah :

  1. Sutan Muhammad Yusuf Samah 1953 – 1959
  2. A. Pangerang Pettarani 1959 – 1972
  3. Letkol Muh. Patompo 1972 – 1980
  4. H. Fadeli Luran 1980 – 1992
  5. Drs. H. M. Jusuf Kalla 1992 – 1994
  6. Prof. Dr. H. Abdurahman A. Basalamah, SE, MSi 1994 – 2004
  7. Prof. Dr. H. Mansyur Ramly, SE, MSi 2004 – 2005
  8. H. M. Mokhtar Noer Jaya, SE, Msi 2005 – sekarang

Pada awal berdirinya, YW-UMI hanya berkonsentrasi di bidang pendidikan dan dakwah. Tetapi sejak dekade 1990-an, YW-UMI mulai membina pilar baru, yaitu usaha dan dakwah. Dan Juni 2003, YWUMI melengkapi pilar amaliyahnya melalui pengelolaan pilar kesehatan dan dakwah, yaitu Rumah Sakit Ibnu Sina.

Saat ini Yayasan Wakaf UMI membina tiga pilar amal usaha yaitu Pendidikan dan Dakwah, Usaha dan Dakwah dan Kesehatan dan Dakwah.