Makassar, umi.ac.id – Universitas Muslim Indonesia (UMI) kembali melahirkan alumni baru dari kalangan tokoh politik atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk program Doktor Ilmu Hukum.
Anggota DPR RI itu adalah Dr. Andi Rio Idris Padjalangi, SH, M.Kn dengan mengangkat judul disertasi ‘Hakikat Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Dalam Meningkatkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Dewan Perwakilan Rakyat.
Disertasi setebal tiga ratus halaman lebih itu diujikan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor PPS UMI di ruang teleconference Fakultas Kedokteran (FK) UMI, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Jumat (7/7/2023).
Disertasi Politikus dari Partai Golkar itu, berfokus pada peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berangkat dari urgensitas keberadaan lembaga penegak etik parlemen.

“Lembaga etik parlemen masih menghadapi persoalan yang menyebabkan kepercayaan publik terhadap kelembagaan penegak etik. Asumsi masyarakat terkait lembaga penegak etik yang tidak independen dan nonimpersial,” jelas Andi Rio Padjalangi.
Apalagi ditelisik tujuan kode etik DPR, kata Legislator berdarah Bugis Bone ini, yaitu menjaga martabat, kehormatan, dan citra serta kredibiltas.
Hasil penelitiannya menunjukkan hakikat kewenangan MKD merupakan lembaga etik DPR dalam hal memeriksa, menyelidiki dan mengadili terhadap perilaku anggota DPR yang bertentangan dengan etika sosial dan etika kelembagaan sebagai representasi masyarakat.
“Setiap warga negara siapapun yang duduk di Lembaga perwakilan merupakan cermin dari masyarakat pemilihnya,” jelas Andi Rio Padjalangi.
“Karenanya penetapan dan penegakan standar etika hendaknya dimulai dari pendulum bahwa DPR adalah sekumpulan manusia yang secara realistis harus dijaga dengan norma yang berangkat dari masyarakat dimana ia menjalankan fungsi representasinya,” sambungnya.
Optimalisasi penegakan etika MKD ke DPR dapat dilakukan dengan meningkatkan inisiatif dalam menindak perkara yang menjadi sorotan publik.
“Konsep ideal MKD dalam bentuk independensi lembaga negara, yaitu. Independensi institusional, Independensi fungsional, dan Independensi administratif,” kata Andi Rio Idris
Dari penelitian ini, Andi Idris Padjalangi merekomendasikan pengoptimalan fungsi dan kewenangan MKD yang independen
“Rekomendasi penelitian ini adalah MKD harus mengoptimalkan fungsi dan kewenangan secara independen berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD DPR RI dalam menjaga kehormatan DPR RI,” tutupnya.

Direktur PPS UMI, Prof Dr. Sufirman Rahman, MH, mengatakan, Andi Rio adalah alumni program Doktor Ilmu Hukum yang ke 339. Andi Rio, disebutkan Professor FH UMI ini, adalah alumni yang terbilang spesial.
“ Selamat atas raihan ini. Selain fokus ke pekerjaan dan profesinya sebagai legislator di DPR RI, tetapi beliau juga tetap disiplin dalam mengikuti perkuliahan untuk jenjang S3 di Program Doktor Ilmu Hukum PPs UMI,” bebernya.
Ujian promosi doktor yang dihadiri pejabat lintas mulai dari Institusi anggota DPR, Polisi, Advokat, Jaksa, Hakim, dan politisi, serta masih banyak lagi. Sidang ini dipimpin oleh Direktur PPS UMI, Prof. Dr. H Sufirman Rahman, SH, MH.