Apoteker Farmasi UMI Gelar Kuliah Pengayaan Angkatan XIX, Rektor UMI Tekankan Tanggung Jawab Hukum Profesi

Author Website UMI

/

Makassar, umi.ac.id – Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) Fakultas Farmasi Universitas Muslim Indonesia (UMI) menyelenggarakan Kuliah Pengayaan bagi Mahasiswa Baru Angkatan XIX di Aula Lt. 2 Gedung Laboratorium Farmasi UMI.

Kegiatan yang diikuti 120 mahasiswa ini menghadirkan Rektor UMI, Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH., MH., sebagai narasumber utama dengan Dekan Fakultas Farmasi UMI, Apt. Abd. Malik, S.Farm., M.Sc., Ph.D. sebagai moderator.

Apoteker dan Tanggung Jawab Hukum-Etik Profesi

Rektor UMI, Prof. Hambali Thalib dalam paparannya, menegaskan bahwa apoteker memegang peran strategis dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.

“Kualitas layanan kesehatan sebagai kebutuhan dasar masyarakat sangat dipengaruhi oleh kompetensi dan integritas tenaga kefarmasian”, ucapnya.

Prof. Hambali menjelaskan bahwa profesi apoteker memiliki dua ranah tanggung jawab utama: yaitu Tanggung jawab hukum, sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan, Permenkes terkait Pelayanan Kefarmasian, serta berbagai regulasi lain dan Tanggung jawab etik, yang dijalankan melalui organisasi profesi.

“Profesi Apoteker itu menjanjikan, tetapi jangan sampai lalai terhadap kode etik dan aturan hukum. Pertanyaan pentingnya adalah: bagaimana menjadi apoteker yang tidak melanggar hukum dan etik? Jawabannya ada pada pemahaman mendalam sejak awal masa pendidikan,” tegas Guru Besar Fakultas Hukum UMI tersebut.

Prof Hambali juga menyoroti peluang praktik mandiri melalui kebijakan pemerintah terkait pendirian Apotek Desa yang tidak lagi mensyaratkan badan hukum.

Meski demikian, Prof. Hambali mengingatkan adanya tiga bentuk malpraktik yang harus dihindari apoteker, yakni: malpraktik perdata, pidana, dan administratif.

“Profesi apoteker adalah kehormatan. Bekerjalah dengan etika, profesionalisme, dan jadikan pemahaman hukum sebagai perisai dalam menjalankan tugas,” tambahnya.

Komitmen Fakultas Farmasi UMI Mencetak Apoteker Profesional

Dekan Fakultas Farmasi UMI, Apt. Abd. Malik, S.Farm., M.Sc., Ph.D., menyampaikan apresiasi atas kesempatan mahasiswa mendapatkan pembekalan langsung dari pakar hukum pidana UMI. Menurutnya, materi yang diberikan sangat relevan dalam membentuk karakter dan kompetensi apoteker profesional.

“Alhamdulillah, mahasiswa baru PSPA Angkatan XIX berjumlah 120 orang berkesempatan memperoleh wawasan penting terkait aspek hukum dan etik profesi dari Bapak Rektor UMI, pakar hukum pidana. Informasi yang disampaikan sangat penting untuk mendukung profesionalisme kita sebagai apoteker”, ujarnya.

Hal ini merupakan bagian dari upaya kami mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara keilmuan, tetapi juga memahami regulasi dan prinsip profesionalisme,” ungkapnya.

Alumni Fakultas Farmasi UMI juga menambahkan bahwa Apoteker harus menjalankan tugas sesuai standar profesi, peraturan perundang-undangan, dan kode etik yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan memperkaya kecakapan hukum dan etik mahasiswa sejak awal pendidikan profesi.

Melalui kuliah pengayaan ini, Fakultas Farmasi UMI kembali menegaskan komitmennya untuk melahirkan apoteker yang kompeten, berintegritas, serta memahami sepenuhnya tanggung jawab hukum dan etik profesinya, ujarnya.

Diakhir acara, sebagai bentuk antusiasme tinggi dari peserta diberikan buku “Bekerja Dengan Hati” karya Rektor UMI kepada peserta dengan pertanyaan terbaik.

(HUMAS)

SHARE ON