Makassar. umi.ac.id. Dosen Fakultas Agama Islam UMI Makassar melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ‘Eksistensi Zakat Mal (harta) Hasil Tambak Ikan sebagai Potensi kekuatan Ekonomi Umat’ di salah satu Desa binaan UMI, yakni desa Tamangapa dengan
Dosen yang terlibat dalam pelaksanaan PKM terdiri atas Dr. Said Syaripuddin Abu Baedah, Lc., M. HI, (Ketua) dan anggota masing-masing yaitu Dr. Wahyuddin Hafid, Lc., MA, dan Jufri M. Zein, Lc., M. Pd. Para Dosen tersebut memberikan ceramah agama tentang ketentuan zakat mal, yang bertujuan untuk menambah wawasan anggota majlis ta’lim tentang pengetahuan zakat dalam Islam, bertempat di masjid jami’ Nurul Iman.

Kegiatan PKM dengan mitra majlis ta’lim Nurul Iman desa Tamangapa. dihadiri langsung Desa Tamangapa yang diwakili oleh Imam Desa Tamangapa Sayyid Abdullah, tokoh masyarakat.
Imam Desa Tamangapa, Pangkep, Sayyid Abdullah dalam sambutanya menyampaikan terima kasih atas kehadiran tiga orang Dosen Fakultas Agama Islam UMI dengan melaksana PkM di desa Tamangapa dan membina majlis ta’lim Nurul Iman desa Tamangapa.
“Terima kasih dan apresiasi kepada 3 dosen FAI yang hadir memberikan pembinaan keagamaan kepada masyarakat kami, yaitu majlis ta’lim Nurul Iman desa Tamangapa, ujarnya
Lanjut dikatakan, PkM Dosen UMI ini, dengan pembinaan tentang zakat mal akan menambah wawasan dan pengatahuan masyarakat kami tentang ketentuan zakat dalam Islam
Ketua Tim PkM UMI, Dr. Said Syaripuddin Abu Baedah, menyampaikan bahwa PKM yang mengusung tema tentang kewajiban zakat mal hasil tambak ikan tidak lepas dari analisis situasi kondisi social masyarakat desa Tamangapa yang pada umumnya berprofesi sebagai petani tambak ikan.
‘Tujuan PkM ini, Majelis ta’lim Nurul Iman sebagai lembaga pendidikan non formal, dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat di desa tersebut tentang ketentuan zakat mal dalam hukum Islam, harapanya.

Sementara itu, Dr. Wahyuddin Hafid menjelaskan tentang keutamaan menunaikan zakat dalam Islam. Dalam ceramahnya, mengemukakan dalil-dalil agama mengenai kemuliaan derajat orang-orang yang senantiasa berzakat, dan ancaman bagi orang yang tidak menunaikan zakat mal-nya.
Lanjut dikatakan, orang-orang yang memiliki istiqamah menunaikan zakat hartanya akan terpelihara dari berbagai bencana dan penyakit di dunia dan terhindar dari azab Allah di akhirat kelak. Orang-orang yang senantiasa memperhatikan zakat hartanya akan menjalani hidupnya dengan penuh keharmonisan bersama keluarganya, karena terhindar dari fitnah dan penyimpangan-penyimpangan perilaku. Sebaliknya, orang-orang yang berat dan enggan berzakat kehidupannya jauh dari keberkahan dan kedamaian, jelasnya.
Sementara Jufri M. Zein dalam penjelasan materinya lebih banyak membahas zakat mal dari aspek hukumnya.
Dosen FAI UMI ini menguraikan jenis-jenis harta yang wajib dizakati berdasarkan ketentuan hukum Islam kontemporer, seperti zakat atas emas, perak, dan logam mulia, zakat atas uang dan surat berharga, zakat atas perniagaan, pertanian, peternakan, perikanan, zakat atas tambang, industry, zakat atas pekerjaan (profesi), dan rikaz. Selain itu, menjelaskan pengertian nisab dan haul bagi jenis-jenis harta yang terkena kewajiban zakat tersebut.