Makassar, umi.ac.id – Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia (UMI) kembali membuka ruang Forum Group Discussion (FGD) perihal isu-isu tematik yang tengah menghangat di negeri ini.
Terbaru adalah perihal masa pensiun TNI yang kini banyak disoroti oleh kalangan sipil maupun Militer. FH UMI kemudian mengambil langkah untuk menggelar FGD bertajuk ‘Usia Pensiun Prajurit TNI Ditinjau Dari Aspek Kelayakan Tugas’.
FGD ini menghadirkan pembicara Profesor FH UMI FH UMI Prof Dr. H. Hambali Thalib, SH., MH., Prof Dr. H. A. Muin Fahmal, SH., MH., Prof Dr. H. Lauddin Marsuni, SH., MH dan Dekan Fakultas Kedokteran Dr dr Nasrudin Andi Mappaware SpOG (K) MARS MSc
Dalam sambutannya, Rektor UMI, Prof. Dr. Basri Modding, SE, M.Si, mengapresiasi atas inisiatif FH melakukan FGD tentang Usia Pensiun Prajurit TNI Ditinjau Dari Aspek Kelayakan Tugas. Menurutnya, para pakar dari Fakultas Hukum melihat adanya kesenjangan, antara TNI dan Polri.

“Di mana TNI pensiun 58 tahun, sementara Polri 60 tahun. Inilah yang menggugah hati para pakar hukum dari Fakultas Hukum untuk memberikan masukan dengan pertimbangan obyektif untuk menyamakan, ataupun fleksibel,” jelasnya.
Sementara itu, Dekan FH UMI, Prof La Ode Husen mengatakan, FGD ini dilakukan dalam rangka merespon kebutuhan organisasi TNI itu sendiri. Selama ini, kata dia, SDM meminta disesuaikan dengan indeks prestasi pembangunan Indonesia dan usia harapan hidup di 70 tahun.
Prof La Ode menyebut, nantinya hasil diskusi akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan DPR. “Diharapkan nantinya bukan hanya ke Mahkamah Konstitusi, tetapi juga ke DPR RI untuk melakukan perubahan undang-undang TNI,” sebutnya.