Makassar, umi.ac.id — Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya (LP2S) Universitas Muslim Indonesia (UMI) melaksanakan kegiatan Penyamaan Persepsi Reviewer Penelitian Dosen Internal sebagai tahapan awal sebelum pelaksanaan Seminar Hasil Evaluasi Penelitian Dosen Internal Tahun Anggaran 2025, Kamis, 15 Januari 2026.
Kegiatan penyamaan persepsi ini bertujuan untuk memastikan keseragaman pemahaman reviewer dalam menilai capaian penelitian dosen, khususnya terkait ketercapaian luaran, kesesuaian dengan proposal dan kontrak penelitian, serta penerapan standar mutu penilaian yang telah ditetapkan LP2S UMI.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas proses evaluasi penelitian.
Seminar hasil yang dilaksanakan setelah kegiatan tersebut menjadi forum akademik strategis untuk mengevaluasi capaian sekitar 300 judul penelitian dosen internal UMI yang telah melalui proses penilaian reviewer. Penelitian yang dievaluasi mencakup dua skema pendanaan internal, yaitu Penelitian Dosen Pemula (PDP) dan Penelitian Unggulan Fakultas (PUF).

Ketua LP2S UMI, Prof. Dr. H. Baharuddin Semmaila, SE., MSi, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyamaan persepsi reviewer merupakan fondasi penting dalam menjamin mutu hasil evaluasi penelitian.
“Penyamaan persepsi reviewer ini menjadi langkah strategis agar proses seminar hasil berjalan objektif, adil, dan berbasis standar yang sama. Seminar hasil bukan sekadar agenda administratif, tetapi ruang akademik untuk memastikan penelitian dosen menghasilkan luaran yang berdampak secara ilmiah, institusional, dan sosial,” ujarnya.
Lanjut dikatakan, luaran penelitian berupa artikel jurnal atau prosiding bereputasi masih ditoleransi berstatus submitted atau accepted pada saat seminar hasil, dengan kewajiban untuk diterbitkan paling lambat satu tahun setelah seminar. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam panduan dan kontrak penelitian.
Peneliti yang tidak memenuhi kewajiban luaran hingga batas waktu perpanjangan satu tahun tidak diperkenankan mengajukan proposal penelitian, baik sebagai ketua maupun anggota, hingga kewajiban luaran dipenuhi.

Sekretaris LP2S UMI, Prof. Dr. Ir. H. Andi Aladin, menyampaikan kebijakan baru terkait sistem pelaporan penelitian yang mulai diberlakukan tahun ini.
“Mulai tahun ini, laporan penelitian tidak lagi disampaikan dalam bentuk fisik. Seluruh pelaporan dilakukan dalam bentuk soft file melalui aplikasi FIKIR.umi.ac.id. Peneliti wajib menggunakan template terbaru yang mengintegrasikan proposal dan laporan hasil, melengkapi seluruh lampiran, serta menindaklanjuti saran reviewer yang dibuktikan dengan lembar persetujuan,” jelasnya.
Profesor FTI UMI itu menambahkan bahwa LP2S UMI menetapkan batas akhir penyelesaian laporan penelitian melalui sistem FIKIR pada 23 Januari 2026 pukul 12.00 WITA. Peneliti yang telah memenuhi seluruh ketentuan pelaporan dan luaran berhak mengajukan pencairan sisa dana penelitian sebesar 30 persen mulai 20 Januari 2026 di LP2S UMI sesuai jam kerja.

Melalui rangkaian kegiatan penyamaan persepsi reviewer dan seminar hasil ini, UMI menegaskan komitmennya dalam mendukung darma penelitian sebagai bagian integral dari Tridarma Perguruan Tinggi. Selain mendampingi dosen dalam penelitian kompetitif yang didanai sumber eksternal seperti Kemdiktisaintek, BRIN, dan pemerintah daerah, UMI juga secara konsisten menyediakan pendanaan internal bagi dosen yang belum memperoleh pendanaan eksternal.
Kebijakan tersebut menjadi wujud nyata komitmen UMI dalam menguatkan budaya riset, meningkatkan kinerja dan produktivitas dosen, serta mendorong lahirnya penelitian yang berkontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan pemecahan persoalan masyarakat.
(HUMAS)
