Makassar, umi.ac.id – Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muslim Indonesia (UMI) kembali memiliki tenaga pengajar berkualifikasi Doktor. Ini menyusul Dr. Ardi, SHI, MH, menjalani promosi Doktor di Pascasarjana universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, pada Rabu (11/6/2025).
Disertasi berjudul ‘Transformasi Literasi Digital dalam Beragama Generasi Milenial di Kota Makassar Perspektif Kaidah Asāsiyyah’ sukses menghatar Ardi meraih gelar Doktor pada Program Studi Dirasah Islamiyah Konsentrasi Syariah Hukum Islam.

Saat ujian promosi berlangsung, terpantau hadir pejabat penting FAI UMI mulai dari Dekan Dr. H Andi Bunyamin, MPd, serta sejumlah pejabat penting dan dosen senior FAI UMI.
Dalam abstrak disertasinya, Ardi menuliskan, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh transformasi literasi digital terhadap perilaku keberagamaan generasi milenial di Kota Makassar dalam perspektif kaidah asāsiyyah (kaidah-kaidah pokok dalam ushul fiqh).
Fokus utama penelitian mencakup tiga aspek: (1) hubungan tingkat literasi informasi digital terhadap pemahaman agama generasi milenial, (2) pola pemanfaatan teknologi digital dalam praktik keagamaan, dan (3) bagaimana prinsip-prinsip literasi informasi digital dalam perspektif kaidah asāsiyyah menjadi kerangka evaluatif dalam memahami keberagamaan digital di era kontemporer.
Ia menjelaskan, metode yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif deskriptif dengan teknik survei. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang dirancang berdasarkan indikator literasi digital, literasi informasi, dan perilaku beragama. Populasi penelitian adalah generasi milenial di Kota Makassar yang aktif menggunakan teknologi digital untuk aktivitas keberagamaan, dengan jumlah sampel sebanyak 234 responden yang diperoleh melalui teknik stratified random sampling.
“Analisis data dilakukan menggunakan statistik deskriptif dan regresi linier untuk mengidentifikasi hubungan antara variabel,” terangnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan tingkat literasi informasi generasi milenial tergolong tinggi, dengan rata-rata skor 32,35 dari skala maksimum 39. Ada 70% responden secara aktif memanfaatkan teknologi digital untuk kegiatan keberagamaan.
Namun, hanya 45% dari mereka yang memiliki kemampuan memadai dalam memverifikasi kebenaran informasi agama yang dikonsumsi, ini mengindikasikan adanya kebutuhan untuk peningkatan literasi kritis. Hasil analisis regresi menunjukkan bahwa transformasi literasi digital berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas ibadah, dengan koefisien determinasi (R²) sebesar 64,3%.
Dihadapan penguji, Ardi menjelakan bahwa temuan ini mengindikasikan bahwa literasi digital memainkan peran penting dalam mendukung pemahaman dan praktik keberagamaan yang lebih baik. Hasil studi menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam interaksi keagamaan generasi milenial, yang kini lebih bersifat digital dan berbasis teknologi.
“Dalam konteks ini, kaidah-kaidah asāsiyyah menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa pemanfaatan teknologi digital tetap berada dalam koridor syariat Islam. Kaidah tersebut memberikan pijakan normatif dalam membedakan antara manfaat dan mudarat penggunaan teknologi dalam aspek ibadah dan keberagamaan,” sebutnya. (*)