Makassar, umi.ac.id – Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH.,MH. mendapat kepercayaan sebagai narasumber pada Workshop Bedah RUU KUHAP yang dilaksanakan oleh Universitas Hasanuddin di Hotel Unhas & Convention Makassar pada hari Jum’at (21/02/2025).
Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH.,MH. selain sebagai Rektor UMI juga merupakan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UMI dan Program Pascasarjana UMI yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pengembangan Pendidikan YW-UMI dan Direktur Program Pascasarjana 2 periode.
Workshop ini menghadirkan narasumber pakar hukum pidana yang terdiri dari Wakil Ketua MK RI 2018-2021 Prof. Dr. Aswanto, SH.,M.Si.,DFM., Rektor UMI Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH.,MH., Guru Besar UNM Prof. Dr. Heri Tahir, SH.,MH., Guru Besar UIN Alauddin Prof. Dr. Sabri Samin F.,M.Ag., dan Guru Besar Unhas Prof. Dr. H. M. Said Karim, SH.,MH.
Rektor UMI Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH.,MH. dalam paparannya membedah RUU KUHAP terkait “Kewenangan Polri sebagai Penyidik Utama : Reformasi Hukum Acara Pidana Menuju Sistem yang Berkeadilan”.
“Sebagai pengajar hukum acara pidana dan berpijak pada Tor RUU KUHAP menunjukkan bahwa Kejaksaan mendapatkan kewenangan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan suatu kasus ke peradilan, maka kejaksaan mempunyai posisi yang sentral”, ungkapnya.
Professor Hukum Pidana Fakultas Hukum UMI itu juga menegaskan bahwa Draf RUU KUHAP ini menggiring bahwa lembaga kejaksaan akan dominan dalam penegakan hukum kedepan.
“Berdasarkan kajian di Tor RUU KUHAP memperlihatkan bahwa kejaksaan mendapatkan wewenang lebih leluasa karna kejaksaan dapat menghentikan penyidikan tanpa melihat hasil penyelidikan”, tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H.,M.H. dalam laporannya menyampaikan bahwa Workshop RUU KUHAP ini mengangkat tema “Reformasi Acara Pidana : Implikasi dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia”.
“Tujuan workshop ini agar dapat terpublikasi independensi kewenangan polri dalam RUU KUHAP dan untuk mendapatkan titik temu antara kepolisian dan kejaksaan dalam menjalankan fungsi dan kewenangan secara proporsional, profesional dan transparan”, urainya.
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas itu juga menambahkan bahwa workshop Bedah RUU KUHAP ini sebagai bahan hukum bagi pembentuk undang-undang dalam rangka perubahan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kami panitia mengucapkan terima kasih kepada para narasumber dan peserta dari berbagai perguruan tinggi di makassar atas partisipasi yang baik dalam mengawal penegakan hukum di Indonesia, tutupnya.
Nampak hadir dalam workshop tersebut Rektor Unhas yang diwakili Sekertaris Rektor Unhas Prof. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil. dan 100 orang pakar hukum pidana di makassar yang 22 diantaranya merupakan Dosen Fakultas Hukum UMI.
(HUMAS)