Rektor UMI Menghadiri Koordinasi Tim Pengawasan Penjamin Virtual di Kantor Imigrasi

Author Website UMI

/

Makassar, umi.ac.id – Rektor UMI diwakili Wakil Rektor IV UMI Dr.M.Ishaq Shamad dan Kepala Kantor Urusan Internasional (KUI) UMI Dr.Setiawaty Yani, bersama sejumlah perwakilan stakeholder lainnya di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar Jl.Perintis Kemerdekaan Km.13 Makassar (27/2). Hadir pimpinan Kantor Imigrasi, perwakilan Kampus UMI, UNHAS, dan UNM, Dinas terkait dan perwakilan managemen hotel.

Perwakilan pimpinan Kantor Imigrasi, Riswan menjelaskan bahwa untuk menjadi penjamin keimigrasian, seseorang atau korporasi harus mendaftarkan diri ke Ditjen Imigrasi. Setelah penjamin terdaftar barulah dapat mengajukan permohonan izin keimigrasian bagi Warga Negara Asing, sebutnya.

Dikatakan kategori penjamin keimigrasian terdiri dari perseorangan dan korporasi, misalnya perseroan terbatas, perusahaan perorangan, yayasan, perkumpulan, koperasi, perwakilan asing di Indonesia, organisasi internasional non pemerintahan di Indonesia dan isntansi pemerintahan. Adapun syarat penjamin perseorangan, adalah WNI, tinggal di Indonesia, berumur 21 tahun, tidak dalam proses peradilan pidana, tidak dalam daftar cekal, berpenghasilan tetap/memiliki dana aktif cukup untuk jaminan, jelasnya.

Wakil Rektor IV UMI, M.Ishaq Shamad memberikan apresiasi atas kegiatan ini dengan menyampaikan terima kasih atas undangan ke pimpinan UMI menghadiri rapat koordinasi TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing), terkait pengawasan penjamin virtual ini. Selain itu diharapkan kerjasama dengan UMI dapat ditingkatkan ke depannya, terutama dalam layanan pengurusan administrasi sejumlah calon mahasiswa asing yang akan kuliah di UMI, harapnya.

Kepala KUI UMI Dr.Setiyawati Yani menyampaikan terkait penjamin keimigrasian Yayasan Wakaf UMI tentang rencana kedatangan 6 mahasiswa asing di UMI dalam waktu dekat. Selanjutnya ditanyakan bagaimana jika ada speaker atau mahasiswa asing yang datang ke kampus secara mendadak. Selain itu, disarankan agar pembayaran terkait administrasi orang asing dalam bentuk rupiah, bukan dalam bentuk kurs dollar, tanyanya.

Pihak Imigrasi, Ruswan menyampaikan perlunya ke 6 mahasiswa asing tersebut segera dilaporkan ke Kantor Imigrasi. Selanjutnya jika kedatangan orang asing secara mendadak, maka dapat dilaporkan melalui Call Centre: WA 081354490665, dengan melampirkan foto copy passport, dan surat undangan dari Universitas. Demikian pula sarannya tentang pembayaran administrasi orang asing dalam Kurs dollar akan disampaikan ke pimpinan Kantor imigrasi pusat, jelasnya.

Adapun dokumen yang diperlukan dalam pengajuan penjamin korporasi antara lain; surat permohonan, pernyataan kesanggupan menjamin, KTP WNI atau paspor pimpinan, akte pendirian, pengesahan badan hukum, NPWP, rekening minimal Rp. 200 jt dan pasfoto latar belakang putih pimpinan, sebutnya.

(HUMAS)

SHARE ON

Leave a Comment