Makassar, umi.ac.id – Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia (UMI) tidak hanya menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumimipas) RI, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc, sebagai pemateri utama dalam Kuliah Umum bertajuk hukum nasional.
Pada kesempatan yang sama, FH UMI juga menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, SH., MH, sebagai narasumber pendamping.
Acara yang berlangsung di Auditorium Al-Jibra UMI, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Senin (24/11/2025), dihadiri oleh civitas akademika FH UMI, para akademisi, praktisi hukum, serta mahasiswa dari berbagai tingkatan.
Reposisi Peran Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana
Kajati Sulsel Dr. Didik dalam materinya berjudul “Reposisi Peran Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca Pemberlakuan KUHAP dan KUHP Baru”, ujarnya.

Dr. Didik Farkhan menekankan pentingnya perubahan paradigma penegakan hukum di Indonesia dimana orientasi hukum pidana harus bergeser dari Filosofi Retributif, yang menitikberatkan pada balas dendam dan derita, menuju Filosofi Utilitas yang mengutamakan kemanfaatan, keadilan, kepastian, dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita harus bergeser dari filosofi yang menitikberatkan pada balas dendam, output berupa penahanan dan penjara, menuju Filosofi Utilitas yang mengedepankan kepastian, keadilan, kemanfaatan, kesejahteraan, dan kedamaian,” tegas Dr. Didik.
Menurutnya, hukum harus menghasilkan outcome sosial yang positif, melahirkan keteraturan (social order) sekaligus meningkatkan kesejahteraan sosial (social welfare).
Peran Strategis Kejaksaan di Era KUHP Baru
Dr. Didik menjelaskan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berada di bawah eksekutif memiliki peran sentral dalam menerjemahkan kebijakan negara ke dalam praktik penegakan hukum yang berkeadilan.
Ia memaparkan tiga pilar utama reposisi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan:
1. Pengawal Restorative Justice (RJ)
Mengutamakan penyelesaian yang adil, humanis, dan memulihkan keadaan sosial.
2. Transformasi Digital Kejaksaan
Modernisasi sistem kerja demi peningkatan transparansi dan efektivitas.
3. Perlindungan Hak Konstitusional Warga
Menempatkan warga negara sebagai pusat pelayanan hukum.
“Tiga pilar ini akan menjadi fondasi dalam memastikan praktik hukum berjalan lebih humanis, modern, dan berpihak pada kepentingan publik,” tutupnya. (*)
