Makassar, umi.ac.id – Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH.,MH. mendapat kepercayaan sebagai narasumber pada Seminar Nasional yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Makassar Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) pada hari Sabtu (14/02/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Swiss Bell, Jl. Ujung Pandang No. 8, Bontoala, Makasar itu mengangkat tema “Peningkatan Profesionalisme dan Kompetensi Advokat di Era Digitalisasi”.
Seminar Nasional yang merupakan rangkaian kegiatan Musyawarah Cabang (Muscab) II Peradi SAI Makassar tersebut dibuka langsung Ketua Umum DPN Peradi SAI Harry Ponto, S.H., LLM. disaksikan Walikota Makasar Munafri Arifuddin, SH.,MH., Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana dan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Dr. Nirwana, SH.,MH.

Rektor UMI Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH.,MH. dinobatkan menjadi narasumber bersama Hakim Agung RI Dr. Ibrahim, SH.,MH., Guru Besar Unhas Prof. Dr. H. M. Said Karim, SH.,MH. dan Praktisi Andi F. Simangunsong, SH.
Dalam paparannya, Rektor UMI Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH.,MH. menyampaikan penguatan hak imunitas advokat dalam kitab undang-undang hukum acara (KUHAp) baru.
“Advokat memiliki kebebasan untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam setiap tahap pemeriksaan di persidangan guna memberikan pembelaan kepada terdakwa. Selain itu, advokat berhak meminta keterangan dari saksi maupun ahli, serta meminta dokumen dan alat bukti yang relevan untuk kepentingan pembelaan”, tegasnya.
“Advokat juga berwenang mengajukan alat bukti yang meringankan terdakwa dalam proses persidangan, sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip equality before the law dan peradilan yang adil”, tambahnya.

Professor Hukum Pidana UMI itu juga menegaskan bahwa advokat memiliki hak untuk memperoleh salinan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dari pejabat yang berwenang setelah proses pemeriksaan selesai, guna kepentingan pembelaan.
“Advokat juga berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka atau terdakwa setiap waktu sesuai kebutuhan pembelaan, serta menghadiri seluruh proses persidangan untuk memberikan bantuan hukum”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Prof. Hambali menegaskan bahwa hak imunitas bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan jaminan perlindungan profesional agar advokat dapat bekerja secara independen, bebas, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Sementara itu, Ketua Umum DPN Peradi SAI Harry Ponto, S.H., LLM. berpesan agar kode etik perlu selalu menjadi landasan dalam menjalankan profesi sebagai advokat. Apalagi dengan terbitnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
“Advokat harus makin professional karena sudah disebutkan setiap tahapan advokat ada. Dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan. Keberadaan advokat sebagai penyeimbang, sebagai pemantau penegakan hak asasi manusia agar mendapat keadilan,” jelasnya.
Paparan komprehensif tersebut memperkaya perspektif peserta seminar mengenai posisi strategis advokat dalam sistem peradilan pidana nasional, khususnya dalam menghadapi pembaruan KUHAP dan dinamika praktik hukum di era digital.
(HUMAS)
