Wawancara Interaktif TVRI Sulsel, Kepala UPT. Halal Center UMI Jelaskan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Author Website UMI

/

Makassar, umi.ac.id – Universitas Muslim Indonesia (UMI) sebagai perguruan tinggi terakreditasi institusi Unggul pertama di luar pulau jawa mendapat banyak kepercayaan dari berbagai lembaga dan instansi khususnya terkait sumberdaya manusianya.

Dalam rangka menyambut hari raya Idul Adha 1446 H. atau dikenal dengan hari raya kurban, instansi TVRI Sulawesi Selatan secara live melakukan Wawancara Interaktif dengan Kepala UPT. Halal Center UMI Ir. H. Muhammad Nusran, MT.,Ph.D.,IPU.,Asean Eng.

Kepala UPT. Halal Center UMI Ir. H. Muhammad Nusran, MT.,Ph.D.,IPU.,Asean Eng. menjelaskan terkait Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam secara live TVRI Sulsel pada hari Senin, (26/05/2025).

“Tata cara penyembelian hewan kurban menurut syariat Islam harus dipahami dengan baik oleh panitia kurban. Panitia kurban dalam menyalurkan daging kurban harus memperhatikan adab-adabnya, jangan sampai kegiatan penyaluran memperlihatkan atau memamerkan orang miskin”, jelasnya.

Sekretaris DPW Juleha Sulsel itu juga menyampaikan bahwa berkurban harus dengan niat hanya kepada Allah swt bukan karena mau di puji dan mengharapkan keuntungan duniawi.

“Waktu penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada hari raya Idul Adha atau tepatnya tanggal 10 Dzulhijjah kemudian ditambah 3 hari yang namanya hari tasrik pada tanggal 13, 14 dan 15 Dzulhijjah”, urainya.

Dosen Tetap FTI UMI itu juga mengungkapkan hal utama yang perlu diketahui oleh umat islam adalah jenis hewan kurban yaitu unta, sapi atau kerbau, yang penting hewan ruminansia yang berkaki empat, kambing dan domba.

Umur dari hewan kurban juga perlu diketahui yaitu unta harus 5 tahun, sapi dan kerbau 2 tahun, kambing minimal 1 tahun atau domba 6 bulan. Dilarang menyembelih hewan kurban yang belum mencapai umur yang di syariatkan, tambahnya.

Asesor BNSP Kompetensi Juru Sembelih Halal & Penyelia Halal itu juga mengurai terkait Syarat hewan kurban yang tidak boleh mengalami cacat diantaranya tidak boleh buta, pincang, sakit, dan tidak boleh kurus, berdasarkan riwayat Imam abu dawud dan anas bin Malik.

Yang melakukan penyembelihan sunnahnya yang berkurban, tetapi boleh diwakili oleh seseorang yang telah memiliki seritifkat halal atau juleha. Di Sulawesi selatan kurang lebih terdapat 250 orang juru sembelih halal bersertifikat, urainya.

UPT. Halal Center UMI telah mendampingi pelaku halal sekitar 2000-an untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis dengan sekitar 500 orang pendamping proses halal. Kami terus bekerjasama dengan stakeholder dalam membuat pelatihan yang berkesinambungan terkait Halal, tutupnya.

(HUMAS)

SHARE ON