Dosen FEB UMI Ini Raih Gelar Doktor Usai Riset Soal PAD, DAU dan DAK se-Sulsel

Author Website UMI

/

Makassar, umi.ac.id – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muslim Indonesia (UMI) kembali menambah koleksi dosen dengan gelar Doktor (S3). Terbaru adalah Muhammad Nur, dosen Akuntansi FEB UMI.

Kini, Ia berhak menyandang nama dan gelar lengkap Dr. H.Muhammad Nur, SE, M.Ak. Gelar Doktor didapatkan oleh Alumni FEB UMI ini setelah sukses mempertahankan disertasi berjudul ‘Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD)dan Dana Perimbangan Terhadap Belanja Daerah Melalui Kinerja Keuangan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulsel’.

Dari hasil penjelasannya, penelitian ini menganalisis pengaruh Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Bagi Hasil,dengan Kinerja Keuangan terhadap Belanja Daerah pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2017- 2021.

Dari hasil penelitian dapat disimpulkan Variabel Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara langsung berpengaruh positif dan tidak signifikan. Hal ini berarti Pendapatan Asli Daerah tidak mempengaruhi besarnya belanja daerah pada pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan dalam kurun waktu 2017-2021.

Hal ini disebabkan pertumbuhan PAD hampir seluruh Kabupaten/Kota dari tahun 2017-2019 masih kecil dan berfluktuasi, bahkan dari tahun 2020-2021 beberapa daerah kabupaten/kota cenderung mengalami penurunan drastis,” katanya.

“Dampak covid-19 yang terjadi dipenghujung 2019 lebih diutamakan dalam pemanfaatan dana untuk penanggulangannya. Sehingga porsi untuk pembiayaan belanja daerah hanya mengacu kepada hal yang sifatnya penting berdasar pada Standar Pelayanan Mutu (SPM) pemerintah kabupaten/kota,” sambung dia.

Kedua, kata dia, dari hasil penelitian hasil pengujian hipotesis kedua menunjukkan Dana Alokasi Umum (DAU) memiliki pengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap belanja daerah pada pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal ini menunjukkan perubahan terhadap DAU tidak memberikan dampak pada belanja daerah. Karena peruntukan DAU diproiritaskan kepada belanja rutin pemerintah dalam hal ini belanja pns dengan menutup celah fiskal berdasarkan alokasi dasar.

“Kejadian Covid-19 menyebabkan turunnya DAU, tapi turunnya DAU di masa tersebut kurang berdampak terhadap belanja daerah,” jelasnya.

Ketiga, hasil penelitian ini menunjukkan pula Dana Alokasi Khusus (DAK) memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap belanja daerah pada pemerintah Kabupate/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.

(HUMAS)

SHARE ON

Leave a Comment