Makassar, umi.ac.id – Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH.,MH. mendapat kepercayaan sebagai narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) di Hotel Hyatt Place Makassar pada hari Kamis (27/02/2025).
FGD yang dilaksanakan Pusat Kajian Kejaksaan FH Unhas ini mengangkat tema “Konsep Dominus Litis Dalam RUU KUHAP” dan dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, SH.,MH.,MAP.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber pakar hukum pidana yang terdiri dari Wakil Ketua MK RI 2018-2021 Prof. Dr. Aswanto, SH.,M.Si.,DFM., Rektor UMI Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH.,MH., Guru Besar UIN Alauddin Prof. Dr. Sabri Samin F.,M.Ag., dan Ketua Dewan Kehormatan Peradi Sulsel Dr. Tadjuddin Rachman, SH.,MH.
Rektor UMI Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH.,MH. dalam paparannya membedah terkait Kedudukan Asas Dominus Litis Dalam Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Rancangan Undang-Undang KUHAP.
“Secara etimologi dominus dalam bahasa latin berarti pemilik dan litis berarti perkara. Dengan demikian dapat diartikan bahwa asas dominus litis adalah pemilik atau pengendali perkara”, urai Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UMI itu.
Asas dominis litis dalam makna tugas, fungsi dan kewenangan diartikan sebagai pengendali perkara, yaitu sejauhmana tahapan proses pemeriksaan perkara yang dapat dipandang dominis litis, jelasnya.

Mantan Direktur Program Pascasarjana UMI 2 periode itu menjelaskan pengaturan asas dominitus litis dalam KUHAP yang dimaksudkan sebagai kewenangan penegak hukum dalam berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain.
“Pengaturan asas dominitus litis dalam KUHAP dimaksudkan untuk mewujudkan integrated justice system berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing serta mengemukakan sistem yang baik apabila dalam sistem tersebut terdapat masalah yang terselesaikan”, sebutnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, SH.,MH.,MAP. dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan FGD ini untuk mendapatkan masukan dari berbagai kalangan mulai dari akademisi, praktisi dan para pihak terkait Konsep Dominus Litis dalam RUU KUHAP.
“Sasaran kegiatan diharapkan para ahli dan kelompok pakar yang relevan memberikan masukan baik berupa makalah, penanggap dan masukan yang akan dikodifikasi dalam bentuk buku sehingga akan menyasar masyarakat secara umum dan para pengambil kebijakan”, tutupnya.
FGD ini juga menghadirkan penanggap yang terdiri dari Prof. Dr. Heri Tahir, SH.,MH. Guru Besar UNM, Prof. Dr. H. M. Said Karim, SH.,MH. Guru Besar Unhas, para Dekan Fakultas Hukum se-Makassar, Aktivis Anti Koruspi, Advokat, Pusat Kajian Kejaksaan, dan para PPNS se Sulawesi Selatan.
(HUMAS)