Makassar, umi.ac.id – Kerjasama Universitas Muslim Indonesia (UMI) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia telah menuai hasil.
Misalnya salah satu langkah kongkrit perlindungan Kekayaan Intelektual adalah dengan adanya fasilitas konsultasi teknis paten.
Tercatat, ada 5 inventor UMI yang mendapatkan fasilitas konsultasi teknis yaitu permohonan paten Nomor: S00202211171 atas nama Dr. dr. Dian Amelia Abdi, M.Kes., Sp. KK dengan judul Komposisi Krim Ekstrak Kulit Buah Manggis.
Kemudian, Nomor: permohonan S00202309781, atas nama Prof. Dr. Ir. Netty, M.Si, dengan judul Metode Perbanyakan Bibit Lada Melalui Teknologi Trichoderma
Lalu ada, nomor permohonan: S00202309771 atas nama Dr. Ir. H. Ansarullah F., S.T., M.T., dengan judul Panel Termal Berbahan Dasar Bulu Ayam.
Selain itu, tahap kedua permohonan paten Nomor: S00202210163 atas nama 1) Dr. Ir. Rismawati Rasyid, ST., MT, 2) Ir. Munira, ST., M.Eng, dengan judul Proses Perengkahan Katalitik Minyak Kelapa Sawit Menggunakan Katalis Koh/Ral203 Menghasilkan Bahan Bakar Cair
Dan permohonan paten terakhir yaitu Nomor permohonan: S00202313089, atas nama Nurmaya Effendi dengan judul Metode Sintesis Peptida Siklik IRGD.
Kegiatan konsultasi teknis paten dilakukan dalam rangka upaya akselerasi perbaikan substantif paten. Setelah dilakukan revisi, kelima permohonan paten tersebut dinyatakan layak paten atau berstatus Granted.
Penyerahan sertfikat secara simbolis dilaksanakan di Kantor Balai Harta Peninggalan Makassar Kemenkumham Sulsel pada tanggal 4 Juni 2024 dan diterima secara simbolis oleh Ketua LP2S Prof.Dr. H. Baharuddin Semmaila, SE.,M.Si. (*)