LP2S UMI Kunjungi Kemendikbudristek dan Kemenkumham, Ini Agendannya

Author Website UMI

/

Makassar, umi.ac.id– Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya (LP2S) Universitas Muslim Indonesia (UMI) malakukan kunjungan ke dua Direktorat di Jakarta, Kamis (19/10/2023). Dua Direktorat itu adalah Direktorat Riset (DRTPM) Kemendikbud Ristek dan Direktorat Kekayaan Intelektual DJKI KemenkumHam RI.

Kunjungan yang dipimpin oleh Sekretaris LP2S Umi, Prof. Dr. Ir. H. Andi Aladin, itu diikuti Kepala Pusat (Kapus) Riset: Dr. Ilmiah Kuruseng, Kapus HKI: Dr. Nurmiati Muchlis,M.Kes Kapus P3AI: Dr. Ir. Hj. Nuraeni  dan Kapus Sumberdaya: Dr. Lukman Chalid Prof Andi Aladin menjelaskan bahwa kunjungan pertama berupa Konsultasi Riset Lp2S UMI bersama Kasubdit Riset DRTPM Kemdikbud Ristek, di kantor DRTPM DIKTI Pintu Senayan Jakarta Pusat.

“Dalam kunjungan ini, berbagai informasi dan arahan berhubungan pelaksanaan Riset yang sedang berjalan yang dibiayai oleh DRTPM, juga informasi persiapan pemasukan proposal riset tahun 2024,” jelas Prof Andi Aladin dalam keterangan resminya, Sabtu (21/10/2023).

“Didapatkan informasi bahwa ada kemungkinan pemasukan proposal sekitar bulan November Desember 2023. Skema-skema penelitian 2024 tida berbeda dengan yang sudah berjalan dan tidak ada perubahan mayor dalamm kebijakan Riset, keculi hal-hal minor mungkin ada yang muncul,” sambungnya.

Lebih jauh, dijelaskan Profesor Fakultas Teknologi Industri (FTI) UMI, dalam kunjungan dan konsultasi riset ini, sekaligus dilakukan klarifikasi terhadap laporan kemajuan Riset 2023 yang terkendala dalam sistem BIMA, sebagai media pelaporan Riset DRTPM.

Untuk kunjungan kedua di hari yang sama, rombongan LP2S UMI diterima  di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

“Kunjungan ini merupakan tindak lanjut MoU perjanjian kerjasama antara UMI dan DJKI di bidang kekayaan intelektual (KI).

 Kapus Sentra HKI UMI Dr. Nurmi, menggambarkan jika ruang lingkup perjanjian ini mencakup pelindungan kekayaan intelektual. Lalu ada penyebarluasan informasi, sosialisasi, dan diseminasi di bidang kekayaan intelektual. “Pengembangan sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual, pertukaran data di bidang kekayaan intelektual dan kegiatan-kegiatan lain yang disepakati Para Pihak di bidang kekayaan intelektual,” bebernya.

Sementara untuk Implementasi tindaklanjut kerjasama antara lain Pendampingan/Bimtek drafting paten (Paten Camp), Sosialisasi KI (KI Goes to Campus), Konsultasi teknis substansi paten, Pemeliharaan paten, dan Workshop Penguatan manajemen Sentra KI, serta Workshop Sosialisasi Inovasi Baru DJKI Kemenkumham RI.

SHARE ON

Leave a Comment