Konsiderans RUU Kelistrikan Harus Mencerminkan Nawaitu Pembentukan Undang-Undang
Oleh: Dr. Moch. Andry Wikra Wardhana Mamonto, S.H., M.H.(Dosen Fakultas Hukum UMI/Anggota Tim Pakar UMI dalam penyusunan Masukan RUU Kelistrikan)
Makassar, umi.ac.id - Dalam perspektif ilmu perundang-undangan, saya memandang bahwa nawaitu pembentukan suatu peraturan perundang-undangan harus terejawantahkan dalam konsiderans. Konsiderans bukan sekadar bagian pembuka dalam sebuah undang-undang, melainkan fondasi yang menjiwai seluruh materi muatan yang akan diatur. Dari konsiderans itulah dapat dipahami alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang melatarbelakangi lahirnya suatu regulasi.
Jika saya mencermati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kelistrikan, terdapat beberapa catatan mendasar yang perlu menjadi perhatian. Pertama, dari aspek filosofis, konsiderans masih cenderung mengulang rumusan yang telah termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut saya, pendekatan tersebut kurang tepat. Konsiderans filosofis seharusnya tidak lagi menjelaskan apa tujuan negara, melainkan menjawab pertanyaan yang jauh lebih mendasar, yaitu mengapa negara perlu melakukan perubahan terhadap pengaturan di bidang ketenagalistrikan. Sayangnya, kekeliruan seperti ini masih cukup sering ditemukan dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kedua, dari aspek yuridis, saya melihat konsiderans belum memberikan argumentasi yang memadai mengenai alasan mengapa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sudah tidak lagi mampu menjawab perkembangan kebutuhan hukum. Padahal, konsiderans yuridis semestinya menguraikan secara jelas kelemahan, kekosongan, maupun keterbatasan norma dalam undang-undang yang berlaku sehingga kebutuhan untuk membentuk regulasi baru memiliki justifikasi yang kuat.
Ketiga, dari aspek sosiologis, konsiderans masih lebih menyerupai pernyataan kebijakan (policy statement) daripada menyajikan justifikasi yang berbasis bukti (evidence-based regulation). Dalam praktik penyusunan regulasi modern, pendekatan seperti OECD Better Regulation dan Regulatory Impact Assessment (RIA) telah menjadi rujukan penting agar setiap kebijakan dibangun berdasarkan data empiris dan hasil penelitian. Karena itu, konsiderans semestinya memuat fakta-fakta mengenai peningkatan konsumsi listrik nasional, target Net Zero Emission, perkembangan energi baru dan terbarukan (EBT), digitalisasi jaringan ketenagalistrikan, serta perkembangan teknologi yang menjadi dasar perlunya pembaruan regulasi.
Hal lain yang menurut saya belum tergambar adalah perubahan paradigma pengaturan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 dibangun dalam paradigma electricity supply regulation, yakni berorientasi pada penyediaan tenaga listrik. Sementara itu, arah yang hendak dibangun melalui RUU Kelistrikan sesungguhnya telah bergeser menuju paradigma sustainable electricity governance, yaitu tata kelola ketenagalistrikan yang berkelanjutan, adaptif, dan mendukung transisi energi. Pergeseran paradigma tersebut semestinya tercermin secara eksplisit dalam konsiderans karena di sanalah arah pembentukan undang-undang pertama kali dijelaskan.
Saya juga berpandangan bahwa konsiderans belum menunjukkan respons terhadap perkembangan regulasi ketenagalistrikan di tingkat global. Berbagai isu strategis, seperti energy transition, energy security, energy justice, smart grid, distributed energy resources, climate change, digital electricity, energy storage, carbon neutrality, dan Net Zero Emission, telah menjadi paradigma baru dalam pembentukan regulasi energi di berbagai negara. Perkembangan tersebut seyogianya menjadi bagian dari argumentasi dalam konsiderans sehingga RUU Kelistrikan memiliki orientasi yang sejalan dengan dinamika global.
Oleh karena itu, saya berpendapat konsiderans RUU Kelistrikan perlu diformulasikan kembali dengan mempertegas landasan filosofis, sosiologis, dan yuridisnya. Konsiderans yang kuat akan memberikan arah yang jelas bagi materi muatan undang-undang sekaligus memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan kaidah legislative drafting. Sebagaimana dikemukakan Lawrence M. Friedman, legal substance merupakan salah satu faktor utama yang menentukan efektif atau tidaknya suatu peraturan. Dengan demikian, kualitas konsiderans bukan hanya menentukan legitimasi suatu undang-undang, tetapi juga sangat memengaruhi keberhasilan implementasinya di masa mendatang.
(HUMAS)