Opini Wednesday, 15 July 2026

Konsiderans RUU Kelistrikan Harus Mencerminkan Nawaitu Pembentukan Undang-Undang

Mulyadi S. 128 dilihat 3 menit baca
Konsiderans RUU Kelistrikan Harus Mencerminkan Nawaitu Pembentukan Undang-Undang

Oleh: Dr. Moch. Andry Wikra Wardhana Mamonto, S.H., M.H.(Dosen Fakultas Hukum UMI/Anggota Tim Pakar UMI dalam penyusunan Masukan RUU Kelistrikan)

Makassar, umi.ac.id - Dalam perspektif ilmu perundang-undangan, saya memandang bahwa nawaitu pembentukan suatu peraturan perundang-undangan harus terejawantahkan dalam konsiderans. Konsiderans bukan sekadar bagian pembuka dalam sebuah undang-undang, melainkan fondasi yang menjiwai seluruh materi muatan yang akan diatur. Dari konsiderans itulah dapat dipahami alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang melatarbelakangi lahirnya suatu regulasi.

Jika saya mencermati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kelistrikan, terdapat beberapa catatan mendasar yang perlu menjadi perhatian. Pertama, dari aspek filosofis, konsiderans masih cenderung mengulang rumusan yang telah termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut saya, pendekatan tersebut kurang tepat. Konsiderans filosofis seharusnya tidak lagi menjelaskan apa tujuan negara, melainkan menjawab pertanyaan yang jauh lebih mendasar, yaitu mengapa negara perlu melakukan perubahan terhadap pengaturan di bidang ketenagalistrikan. Sayangnya, kekeliruan seperti ini masih cukup sering ditemukan dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kedua, dari aspek yuridis, saya melihat konsiderans belum memberikan argumentasi yang memadai mengenai alasan mengapa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sudah tidak lagi mampu menjawab perkembangan kebutuhan hukum. Padahal, konsiderans yuridis semestinya menguraikan secara jelas kelemahan, kekosongan, maupun keterbatasan norma dalam undang-undang yang berlaku sehingga kebutuhan untuk membentuk regulasi baru memiliki justifikasi yang kuat.

Ketiga, dari aspek sosiologis, konsiderans masih lebih menyerupai pernyataan kebijakan (policy statement) daripada menyajikan justifikasi yang berbasis bukti (evidence-based regulation). Dalam praktik penyusunan regulasi modern, pendekatan seperti OECD Better Regulation dan Regulatory Impact Assessment (RIA) telah menjadi rujukan penting agar setiap kebijakan dibangun berdasarkan data empiris dan hasil penelitian. Karena itu, konsiderans semestinya memuat fakta-fakta mengenai peningkatan konsumsi listrik nasional, target Net Zero Emission, perkembangan energi baru dan terbarukan (EBT), digitalisasi jaringan ketenagalistrikan, serta perkembangan teknologi yang menjadi dasar perlunya pembaruan regulasi.

Hal lain yang menurut saya belum tergambar adalah perubahan paradigma pengaturan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 dibangun dalam paradigma electricity supply regulation, yakni berorientasi pada penyediaan tenaga listrik. Sementara itu, arah yang hendak dibangun melalui RUU Kelistrikan sesungguhnya telah bergeser menuju paradigma sustainable electricity governance, yaitu tata kelola ketenagalistrikan yang berkelanjutan, adaptif, dan mendukung transisi energi. Pergeseran paradigma tersebut semestinya tercermin secara eksplisit dalam konsiderans karena di sanalah arah pembentukan undang-undang pertama kali dijelaskan.

Saya juga berpandangan bahwa konsiderans belum menunjukkan respons terhadap perkembangan regulasi ketenagalistrikan di tingkat global. Berbagai isu strategis, seperti energy transition, energy security, energy justice, smart grid, distributed energy resources, climate change, digital electricity, energy storage, carbon neutrality, dan Net Zero Emission, telah menjadi paradigma baru dalam pembentukan regulasi energi di berbagai negara. Perkembangan tersebut seyogianya menjadi bagian dari argumentasi dalam konsiderans sehingga RUU Kelistrikan memiliki orientasi yang sejalan dengan dinamika global.

Oleh karena itu, saya berpendapat konsiderans RUU Kelistrikan perlu diformulasikan kembali dengan mempertegas landasan filosofis, sosiologis, dan yuridisnya. Konsiderans yang kuat akan memberikan arah yang jelas bagi materi muatan undang-undang sekaligus memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan kaidah legislative drafting. Sebagaimana dikemukakan Lawrence M. Friedman, legal substance merupakan salah satu faktor utama yang menentukan efektif atau tidaknya suatu peraturan. Dengan demikian, kualitas konsiderans bukan hanya menentukan legitimasi suatu undang-undang, tetapi juga sangat memengaruhi keberhasilan implementasinya di masa mendatang.

(HUMAS)

Bagikan:

Langganan Berita UMI

Dapatkan berita dan informasi terbaru UMI langsung di email Anda.

Mitra & Kerjasama
Ruijie Networks Co., Ltd.
Pemerintah Kabupaten Bombana
Universiti Malaysia Pahang Al-Sultan Abdullah
Universitas Cokroaminoto Palopo
Istanbul Sabahattin Zaim University
Bank Mandiri
PT Jasa Raharja
AMIK Ibnu Khaldun Palopo
Alliance Française de Makassar
Universitas Muhammadiyah Palopo
Universitas Islam Al-Azhar
Bank Sulselbar Syariah
Bank Mega Syariah
Junior Chamber International Indonesia
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan
Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama Pekalongan
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Sulawesi Selatan
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Politeknik Adiguna Maritim Indonesia Medan
Binaskil Academy Malaysia
Universitas Andi Djemma
Kyushu Institute of Technology (School of Computer Science and System Engineering)
Rakyat Sulsel
Politeknik Cendana
Politeknik Keuangan Negara STAN
ITBM Malaysia
Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
Universitas Alkhairaat Palu
Institut Teknologi Bandung
Perbanas Institute
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Datu Kamanre
Pemerintah Kota Makassar
Online Scholarship Competition (OSC)
Universiti Sains Islam Malaysia
Universitas Islam Sumatera Utara
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPOM)
Komite Olahraga Nasional Indonesia Sulawesi Selatan
Universitas Islam Bandung
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar
Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan
Universiti Teknikal Malaysia Melaka
Hiroshima University
Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia
Universitas Lamappapoleonro
Universitas Hasanuddin
King Mongkut's Institute of Technology Ladkrabang (KMITL) THAILAND
Politeknik Palopo
Pemerintah Kabupaten Fakfak
Bank Syariah Nasional
Universiti Kebangsaan Malaysia
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Universiti Malaysia Terengganu
Universitas Balikpapan
Pemerintah Kabupaten Gowa
Erzurum Technical University
National University of Singapore
Bank Panin Dubai Syariah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Ruijie Networks Co., Ltd.
Pemerintah Kabupaten Bombana
Universiti Malaysia Pahang Al-Sultan Abdullah
Universitas Cokroaminoto Palopo
Istanbul Sabahattin Zaim University
Bank Mandiri
PT Jasa Raharja
AMIK Ibnu Khaldun Palopo
Alliance Française de Makassar
Universitas Muhammadiyah Palopo
Universitas Islam Al-Azhar
Bank Sulselbar Syariah
Bank Mega Syariah
Junior Chamber International Indonesia
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan
Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama Pekalongan
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Sulawesi Selatan
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Politeknik Adiguna Maritim Indonesia Medan
Binaskil Academy Malaysia
Universitas Andi Djemma
Kyushu Institute of Technology (School of Computer Science and System Engineering)
Rakyat Sulsel
Politeknik Cendana
Politeknik Keuangan Negara STAN
ITBM Malaysia
Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
Universitas Alkhairaat Palu
Institut Teknologi Bandung
Perbanas Institute
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Datu Kamanre
Pemerintah Kota Makassar
Online Scholarship Competition (OSC)
Universiti Sains Islam Malaysia
Universitas Islam Sumatera Utara
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPOM)
Komite Olahraga Nasional Indonesia Sulawesi Selatan
Universitas Islam Bandung
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar
Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan
Universiti Teknikal Malaysia Melaka
Hiroshima University
Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia
Universitas Lamappapoleonro
Universitas Hasanuddin
King Mongkut's Institute of Technology Ladkrabang (KMITL) THAILAND
Politeknik Palopo
Pemerintah Kabupaten Fakfak
Bank Syariah Nasional
Universiti Kebangsaan Malaysia
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Universiti Malaysia Terengganu
Universitas Balikpapan
Pemerintah Kabupaten Gowa
Erzurum Technical University
National University of Singapore
Bank Panin Dubai Syariah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Griffith University
Bank Syariah Indonesia
Sekolah Tinggi Olahraga dan Kesehatan Bina Guna
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia
Pemerintah Daerah Kota Parepare
PT Zahir Internasional
Sanjivani University
Marinduque State University
Politeknik Dewantara
PT Indosat Tbk
STISIP Veteran Palopo
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Universitas Mega Buana
AMDA International
Sekolah Putri Darul Istiqamah
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mitra Husada Medan
Universitas Dayanu Ikhsanuddin
Politeknik Sorowako
Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan
Institut Leimena
Bank Sulselbar
Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Universiti Malaya
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Bank Negara Indonesia
Bank Rakyat Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Universitas Kurnia Jaya Persada
Kementerian Hukum RI
Chulalongkorn University (The Halal Science Center)
Badan Riset dan Inovasi Nasional
PT Kogas Driyap Konsultan
Pemerintah Kabupaten Pinrang
Bank CIMB Niaga Syariah
Detik.com
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Arta Kabanjahe
Tribun Timur
Universitas 17 Agustus - Surabaya
Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan As Syifa Kisaran
PT Nas Media Indonesia
Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sukma
University Of Michigan - Ann Arbo
Bank Muamalat
Universitas Muhammadiyah Parepare
Lembaga Amil Zakat Hadji Kalla
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim
PT Putra Mekongga Sejahtera
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU)
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional
Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Sulawesi Selatan
Universitas Islam Riau
PT Marlip Indo Mandiri
Universitas Ibnu Sina
Pemerintah Kota Ternate
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Pertiwi Luwu Raya
Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato
Griffith University
Bank Syariah Indonesia
Sekolah Tinggi Olahraga dan Kesehatan Bina Guna
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia
Pemerintah Daerah Kota Parepare
PT Zahir Internasional
Sanjivani University
Marinduque State University
Politeknik Dewantara
PT Indosat Tbk
STISIP Veteran Palopo
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Universitas Mega Buana
AMDA International
Sekolah Putri Darul Istiqamah
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mitra Husada Medan
Universitas Dayanu Ikhsanuddin
Politeknik Sorowako
Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan
Institut Leimena
Bank Sulselbar
Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Universiti Malaya
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Bank Negara Indonesia
Bank Rakyat Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Universitas Kurnia Jaya Persada
Kementerian Hukum RI
Chulalongkorn University (The Halal Science Center)
Badan Riset dan Inovasi Nasional
PT Kogas Driyap Konsultan
Pemerintah Kabupaten Pinrang
Bank CIMB Niaga Syariah
Detik.com
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Arta Kabanjahe
Tribun Timur
Universitas 17 Agustus - Surabaya
Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan As Syifa Kisaran
PT Nas Media Indonesia
Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sukma
University Of Michigan - Ann Arbo
Bank Muamalat
Universitas Muhammadiyah Parepare
Lembaga Amil Zakat Hadji Kalla
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim
PT Putra Mekongga Sejahtera
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU)
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional
Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Sulawesi Selatan
Universitas Islam Riau
PT Marlip Indo Mandiri
Universitas Ibnu Sina
Pemerintah Kota Ternate
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Pertiwi Luwu Raya
Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato