Riset Guru Besar Hukum UMI Tawarkan Regulasi Terpadu bagi Fintech Syariah dan Pariwisata Halal
MAKASSAR, umi.ac.id – Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia membuka peluang besar bagi sektor keuangan dan pariwisata untuk tumbuh bersama. Melihat potensi tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr. Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H., bersama tim peneliti dari Indonesia dan Malaysia menghadirkan kajian ilmiah yang menyoroti pentingnya integrasi regulasi financial technology (fintech) syariah dengan pariwisata halal.
Hasil penelitian tersebut berhasil dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi Sriwijaya Law Review Volume 10 Issue 1 edisi Januari 2026 yang terindeks Scopus. Penelitian ini merupakan kolaborasi antara akademisi dari Universitas Muslim Indonesia, Universitas Indonesia, dan University of Malaya, Malaysia.
Saat dihubungi Humas UMI, Prof. Zainuddin menjelaskan bahwa perkembangan pariwisata halal tidak hanya membutuhkan destinasi yang ramah bagi wisatawan muslim, tetapi juga didukung oleh sistem pembiayaan yang aman, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
"Fintech syariah dan pariwisata halal memiliki tujuan yang sama, yaitu menghadirkan aktivitas ekonomi yang adil, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, keduanya perlu didukung oleh regulasi yang saling terintegrasi," ujarnya.
Menurut Prof. Zainuddin, sistem keuangan syariah dibangun di atas prinsip-prinsip Islam yang menghindari praktik riba, gharar (ketidakjelasan dalam transaksi), dan maysir (unsur perjudian). Prinsip-prinsip tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih sehat sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah.
Namun demikian, penelitian ini juga menemukan sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam pengembangan kedua sektor tersebut. Di antaranya adalah belum optimalnya pengawasan regulasi, masih rendahnya literasi keuangan syariah di masyarakat, belum terintegrasinya kebijakan antar sektor, serta keterbatasan infrastruktur digital di beberapa daerah.
Prof. Zainuddin menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur fintech syariah maupun pariwisata halal. Namun, berbagai aturan tersebut masih perlu diselaraskan agar mampu mendukung pertumbuhan kedua sektor secara lebih efektif.
"Integrasi regulasi bukan sekadar menyatukan aturan, tetapi membangun sistem yang saling mendukung sehingga pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah memiliki kepastian hukum sekaligus rasa percaya dalam menjalankan aktivitas ekonomi syariah," jelasnya.
Penelitian ini juga menyoroti manfaat nyata yang dapat dirasakan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan sistem regulasi yang lebih terpadu, pelaku usaha di sektor pariwisata halal akan semakin mudah memperoleh akses pembiayaan melalui skema pembiayaan syariah, seperti mudharabah dan musyarakah, yang mengedepankan prinsip kemitraan dan keadilan.
Kemudahan akses pembiayaan tersebut diharapkan dapat membantu UMKM mengembangkan usahanya sekaligus meningkatkan kualitas layanan wisata halal di Indonesia.
Melalui publikasi internasional ini, Prof. Zainuddin berharap hasil penelitiannya dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi syariah.
"Indonesia memiliki potensi besar menjadi salah satu pusat ekonomi halal dunia. Untuk mewujudkannya, diperlukan regulasi yang mampu menghubungkan berbagai sektor sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat," tuturnya.
Keberhasilan publikasi ini kembali menunjukkan komitmen Universitas Muslim Indonesia dalam menghasilkan penelitian yang tidak hanya memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga menawarkan solusi terhadap berbagai tantangan pembangunan nasional. Melalui kolaborasi riset internasional, UMI terus memperkuat perannya sebagai perguruan tinggi yang aktif menghadirkan inovasi dan rekomendasi kebijakan bagi kemajuan bangsa.
(HUMAS)