Uang Panai Perlu Dijaga Nilainya, Dosen FAI UMI Tawarkan Perspektif Baru
MAKASSAR, umi.ac.id – Tradisi uang panai dalam pernikahan adat Bugis-Makassar kembali menjadi perhatian dunia akademik internasional. Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Syarifa Raehana, S.Ag., M.Ag., berhasil mempublikasikan hasil penelitiannya pada jurnal internasional bereputasi yang terindeks Scopus.
Tulisannya berjudul "Negotiating Maslaḥat and Maḍarat: Uang Panai and the Socio-Cultural Dynamics of Bugis–Makassar Customary Marriages"* diterbitkan dalam Jurnal Mizani (Volume 12, Issue 2, halaman 831–840). Penelitian ini mengkaji tradisi uang panai dari perspektif hukum Islam, hukum adat, dan dinamika sosial masyarakat Bugis-Makassar.
Saat dihubungi Humas UMI (28/6), Dr. Syarifa Raehana menjelaskan bahwa uang panai merupakan salah satu tradisi penting dalam budaya Bugis-Makassar yang selama ini dimaknai sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan sekaligus simbol tanggung jawab calon mempelai laki-laki kepada keluarga calon mempelai perempuan.
"Pada dasarnya uang panai memiliki nilai yang sangat baik karena menjadi simbol penghargaan terhadap perempuan dan mempererat hubungan kekeluargaan. Namun, dalam perkembangan masyarakat saat ini, kita juga melihat adanya kecenderungan jumlah uang panai yang semakin tinggi sehingga dapat menjadi beban ekonomi bagi calon pengantin dan keluarganya," ujarnya.
Melalui pendekatan kualitatif dan kajian hukum normatif, penelitian ini menganalisis berbagai sumber, mulai dari hukum adat, hukum positif, hingga prinsip-prinsip maqashid syariah dalam Islam. Dari hasil analisis tersebut, ditemukan bahwa tradisi uang panai memiliki dua sisi yang perlu dipahami secara proporsional.
Di satu sisi, uang panai membawa maslahah atau manfaat, karena menjadi simbol penghormatan kepada perempuan, mempererat hubungan antar keluarga, menjaga martabat kedua belah pihak, serta menjadi bagian dari identitas budaya Bugis-Makassar.
Namun di sisi lain, apabila ditetapkan dalam jumlah yang terlalu tinggi, uang panai dapat menimbulkan mudarat, seperti tekanan ekonomi, tertundanya pernikahan, hingga munculnya praktik gengsi sosial yang justru menggeser makna luhur dari tradisi tersebut.
"Tradisi tentu perlu dijaga sebagai warisan budaya. Akan tetapi, pelaksanaannya juga harus menyesuaikan dengan kondisi masyarakat agar tidak berubah menjadi beban yang menyulitkan pasangan yang ingin membangun rumah tangga," jelasnya.
Menurut Dr. Syarifa Raehana, penelitian ini menawarkan cara pandang baru bahwa uang panai tidak semestinya dipahami sebagai aturan adat yang bersifat kaku, melainkan sebagai tradisi yang dapat terus berkembang mengikuti perubahan sosial tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya.
Penelitian ini juga merekomendasikan adanya harmonisasi antara nilai-nilai budaya Bugis-Makassar dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam, sehingga tradisi uang panai tetap dapat dipertahankan sebagai identitas budaya sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan.
Keberhasilan publikasi internasional ini semakin memperkuat kontribusi Universitas Muslim Indonesia dalam pengembangan kajian *Hukum Keluarga Islam* dan hukum adat berbasis kearifan lokal. Selain memperkenalkan budaya Bugis-Makassar kepada masyarakat internasional, penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi referensi bagi akademisi, tokoh adat, maupun pemangku kebijakan dalam merumuskan praktik budaya yang tetap menjunjung nilai-nilai kemaslahatan bagi masyarakat.
Melalui berbagai penelitian yang berorientasi pada solusi, UMI terus mendorong lahirnya karya-karya ilmiah yang tidak hanya memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga menjawab berbagai persoalan sosial dan budaya yang dihadapi masyarakat Indonesia.
(HUMAS)