Makassar, umi.ac.id – Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia (UMI) menggelar studium general bertajuk ‘Urgensi Pembaharuan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045’ di auditorium Al Jibra UMI, Jalan Urip SUmohardjo, Jumat (27/9/2024).
Studium general yang rutin digelar setiap tahun yang dirangkaikan dengan penyambutan mahasiswa baru ini menghadirkan beberapa pembicara hukum dari berbagai latar belakang.
Pembicara yang dihadirkan antara lain Dr. Ibrahim, SH, MH, LLM yang merupakan Hakim Agung RI, Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH, MH, LLM selaku Pakar Hukum Tata Negara UGM, dan Prof. Dr. H Muin Fachmal, SH, MH, Pakar Hukum Tata Negara UMI.

Rektor UMI Prof. Dr. H Sufirman Rahman, SH, MH, menegaskan, menjelaskan, secara sederhana, hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia.
Dari pengertian tersebut, kata Profesor Fakultas Hukum UMI itu, dapat disimpulkan bahwa fungsi hukum adalah untuk mengatur tingkah laku manusia, menentukan mana yang dapat dilakukan dan mana yang dilarang.
“Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai,” jelasnya.
Dekan FH UMI Prof. Dr. Muhammad Rinaldy Bima, SH, MH, mengungkapkan, stadium general ini adalah tradisi intelektual untuk memberikan gambar perihal tradisi akademik yang ada di Fakultas Hukum UMI.
“Yang perlu kita sama-sama harapkan menambah pengetahuan kita dimana pengetahuan bukan hanya berasal dari bangku kuliah tetapi juga dari ruang-ruang seperti ini. Dengan demikian diskusinya harus berlangsung dinamis,” jelasnya. (*)