FH UMI Tuan Rumah ICILI 2026, Buka Peluang Publikasi di 16 Jurnal, Tiga Scopus Q1
Diikuti peserta dari berbagai daerah hingga India dan Pakistan, konferensi dorong riset hukum Islam berjejaring internasional.
MAKASSAR, umi.ac.id — Konferensi internasional tidak lagi hanya menjadi ruang untuk mempresentasikan hasil penelitian. Bagi akademisi, forum ilmiah juga menjadi pintu untuk memperluas jejaring, menemukan mitra riset, dan membawa hasil kajian menuju publikasi bereputasi. Peluang tersebut ditawarkan dalam The 8th International Conference on Islamic Law in Indonesia (ICILI) 2026 yang digelar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI) Makassar, 15–16 September 2026. ICILI 2026 membuka peluang publikasi bagi pemakalah melalui jejaring 16 jurnal mitra. Jaringan tersebut mencakup jurnal internasional bereputasi dan jurnal nasional terakreditasi.
Tiga jurnal mitra tercatat sebagai jurnal Scopus Q1, yakni Al-‘Adalah, Al-Istinbath Journal, dan Milrev Journal. Sementara Substantive Justice International Journal of Law UMI tercatat sebagai jurnal terindeks Scopus Q2. Selain itu, jejaring publikasi ICILI 2026 mencakup sejumlah jurnal hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, antara lain Jurnal Hukum dan Pembangunan FH UI, Diponegoro Law Review, Wawasan Yuridika, Arena Hukum, JOLSIC, Krtha Bhayangkara, Nurani Hukum, Batulis Civil Law Review, Yustisia Tirtayasa, Jurnal Hukum Sasana, Jurnal Tahkim, dan Jurnal Hukum De’Rechsstaat. Jejaring tersebut memberi nilai tambah bagi peserta. Hasil penelitian yang dipresentasikan dalam konferensi memiliki peluang untuk dikembangkan lebih lanjut menjadi artikel ilmiah sesuai ketentuan dan standar jurnal masing-masing.
Membuka Ruang Kajian yang Luas
ICILI 2026 juga membuka Call for Papers bagi akademisi, peneliti, mahasiswa pascasarjana, dan praktisi hukum. Ruang lingkup kajian mencakup hukum Islam dan teknologi informasi, kecerdasan buatan dan keadilan dalam Islam, financial technology, hukum perdata Islam, hukum keluarga Islam, hukum bisnis dan ekonomi Islam, zakat, wakaf dan filantropi Islam, fikih, fatwa dan yurisprudensi Islam. Kajian juga mencakup hukum Islam internasional, hukum politik, konstitusi dan administrasi Islam, serta hukum acara perdata dan pidana Islam. Berbagai isu kontemporer seperti lingkungan, ketenagakerjaan, kesehatan, dan pendidikan juga menjadi bagian dari ruang kajian.
Luasnya tema tersebut memberikan ruang bagi peneliti untuk melihat hukum Islam dari berbagai perspektif. Hukum tidak hanya ditempatkan sebagai norma, tetapi juga sebagai bidang keilmuan yang terus berinteraksi dengan perubahan sosial, ekonomi, teknologi, dan kehidupan masyarakat.
Pendaftar dari Berbagai Daerah
Antusiasme terhadap konferensi terlihat dari jumlah peserta yang telah melakukan registrasi. Berdasarkan rekapitulasi panitia per 30 Agustus 2026 pukul 23.00 WITA, tercatat 47 calon pemakalah dan peserta. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Makassar, Jakarta, Depok, Surabaya, Semarang, Surakarta, Bogor, Padang, Pekanbaru, Palu, dan Gorontalo.
Peserta berasal dari sejumlah perguruan tinggi, termasuk Universitas Muslim Indonesia, Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, Universitas Andalas, Universitas Airlangga, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Brawijaya, dan Universitas Sebelas Maret. Dimensi internasional ICILI 2026 juga terlihat dari adanya pendaftar dari India dan Pakistan.
Keragaman peserta tersebut memperluas kemungkinan terjadinya pertukaran gagasan dan jejaring penelitian. Peneliti tidak hanya mendapatkan ruang untuk mempresentasikan hasil kajian, tetapi juga berpotensi menemukan mitra akademik untuk mengembangkan penelitian lintas institusi dan lintas negara. Bagi FH UMI, penyelenggaraan ICILI 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem akademik yang menghubungkan riset, publikasi, dan jejaring internasional.
Konferensi ini diharapkan menjadi ruang yang mempertemukan gagasan dengan kesempatan. Dari hasil penelitian menjadi publikasi, dari pertemuan akademik menjadi kolaborasi, dan dari jejaring internasional menjadi kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum Islam.
(Humas UMI)























































































































