Dari Kampus, Menjadi Dampak - Dr. Aswiwin Sirua, Alumni Hukum UMI yang Berkiprah di Ombudsman RI, Mengawal Hak Masyarakat atas Pelayanan Publik
Dari Fakultas Hukum UMI menuju pengawasan pelayanan publik, Aswiwin Sirua mengembangkan perjalanan profesional di Ombudsman Republik Indonesia sejak 2012, sekaligus aktif dalam pendidikan hukum, publikasi ilmiah, dan penguatan tata kelola pemerintahan.
MAKASSAR, umi.ac.id — Di balik sebuah laporan masyarakat mengenai pelayanan publik, sering kali terdapat persoalan yang lebih besar daripada sekadar keterlambatan administrasi atau prosedur yang berbelit. Ada hak warga yang perlu diperhatikan, kewajiban penyelenggara layanan yang harus dijalankan, dan kepercayaan publik yang perlu dijaga.
Persoalan-persoalan itulah yang menjadi bagian dari ruang pengabdian Dr. Aswiwin Sirua, S.H., M.H., alumni Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang berkarier di Ombudsman Republik Indonesia sejak 2012. Dalam perjalanan profesionalnya, Aswiwin dipercaya menjadi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan pada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan sejak 2017. Melalui bidang tersebut, ia terlibat dalam fungsi kelembagaan yang berkaitan dengan pemeriksaan laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan pelayanan publik.
Perjalanan Aswiwin memperlihatkan bagaimana pendidikan hukum dapat berkembang menjadi pengabdian melalui pengawasan pelayanan publik, pengembangan keilmuan, dan keterlibatan dalam berbagai forum hukum serta tata kelola pemerintahan.
Dari Fakultas Hukum UMI, Memperdalam Ilmu hingga Doktor
Perjalanan akademik Aswiwin Sirua dimulai dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Ilmu Hukum di UMI pada 2003. Setelah itu, Aswiwin melanjutkan pendidikan pada Program Magister Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin dan menyelesaikannya pada 2010. Pengembangan keilmuannya berlanjut melalui Program Doktor Ilmu Hukum di universitas yang sama hingga meraih gelar doktor pada 2017.
Ketiga jenjang pendidikan tersebut memperlihatkan kesinambungan minat akademiknya dalam bidang hukum, khususnya yang berkaitan dengan ketatanegaraan dan penyelenggaraan pemerintahan. Bagi seorang profesional yang bekerja dalam pengawasan pelayanan publik, pemahaman hukum memiliki relevansi langsung dengan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Pelayanan publik tidak hanya menyangkut bagaimana sebuah kantor melayani warga, tetapi juga bagaimana kewenangan dijalankan, prosedur dipatuhi, dan hak masyarakat dihormati. Dalam konteks itu, pendidikan hukum memberikan dasar untuk memahami hubungan antara negara, lembaga penyelenggara pelayanan, dan warga negara.
Sebelum Ombudsman, Mengenal Persoalan Pelayanan dari Lapangan
Sebelum memasuki lingkungan Ombudsman Republik Indonesia, Aswiwin memiliki pengalaman dalam program yang berkaitan dengan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Pada 2005–2007, ia tercatat menjadi pendamping Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sulawesi Selatan, yang berkaitan dengan program Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Pengalaman tersebut menjadi salah satu bagian awal perjalanan profesionalnya sebelum berkiprah dalam pengawasan pelayanan publik.
Program pemerintah yang bersentuhan dengan masyarakat membutuhkan pelaksanaan yang tertib, koordinasi antarpihak, serta kejelasan tanggung jawab. Dalam praktiknya, hubungan antara kebijakan, pelaksana program, dan penerima layanan dapat menghadirkan persoalan yang memerlukan perhatian. Pengalaman Aswiwin pada program tersebut menjadi bagian dari rekam jejak profesional yang mendahului pengabdiannya di Ombudsman RI.
Sejak 2012, Berkiprah di Ombudsman Republik Indonesia
Pada 2012, Aswiwin mulai menjalankan tugas sebagai Asisten Ombudsman Republik Indonesia. Penugasan ini menandai perjalanan profesionalnya dalam lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan. Ombudsman RI memiliki peran penting dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Maladministrasi dapat berkaitan dengan tindakan atau perilaku penyelenggara pelayanan yang bertentangan dengan hukum, melampaui kewenangan, menggunakan kewenangan untuk tujuan yang tidak semestinya, atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pengawasan pelayanan publik memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar memeriksa kelengkapan dokumen. Pengawasan juga berkaitan dengan kepastian prosedur, akuntabilitas penyelenggara, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Pada 2017, Aswiwin dipercaya menjadi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Jabatan tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan profesionalnya. Bidang pemeriksaan laporan memiliki hubungan langsung dengan mekanisme penanganan laporan masyarakat sesuai kewenangan Ombudsman. Dalam proses tersebut, ketelitian memahami informasi, kemampuan menelaah persoalan, dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi bagian penting dari pelaksanaan tugas.
Ketika Pengawasan Menjadi Bagian dari Perlindungan Hak Masyarakat
Pelayanan publik merupakan salah satu ruang pertemuan paling nyata antara negara dan masyarakat. Masyarakat berhubungan dengan penyelenggara layanan ketika mengurus dokumen kependudukan, memperoleh layanan kesehatan, mengakses pendidikan, mengurus perizinan, atau menggunakan berbagai layanan pemerintahan lainnya. Ketika pelayanan berjalan baik, masyarakat memperoleh kepastian dan kemudahan. Sebaliknya, ketika prosedur tidak jelas, pelayanan tertunda tanpa alasan yang sah, atau kewajiban penyelenggara diabaikan, masyarakat dapat menghadapi kerugian dan ketidakpastian.
Di sinilah fungsi pengawasan pelayanan publik menjadi penting. Ombudsman hadir sebagai salah satu mekanisme pengawasan eksternal untuk menelaah dugaan maladministrasi sesuai kewenangannya. Perjalanan Aswiwin di lembaga tersebut memperlihatkan salah satu bentuk pengabdian profesi hukum yang tidak semata-mata berlangsung di ruang persidangan.
Ilmu hukum juga dibutuhkan untuk memahami kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan memastikan adanya mekanisme pertanggungjawaban dalam pelayanan publik. Pengawasan yang dijalankan secara profesional menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan.
Tetap Mengajar dan Mengembangkan Keilmuan Hukum
Di samping perjalanan profesionalnya di Ombudsman, Aswiwin juga memiliki pengalaman dalam dunia pendidikan tinggi. Ia pernah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur pada 2011–2015. Pengalaman mengajarnya kemudian berlanjut pada 2015–2017 di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Negeri Makassar, sebagaimana tercantum dalam profil yang tersedia. Pada 2019, ia juga tercatat memiliki pengalaman mengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar.
Keterlibatan tersebut menunjukkan bahwa perjalanan profesionalnya tidak terpisah dari aktivitas berbagi pengetahuan. Pengalaman kelembagaan dapat menjadi bahan pembelajaran yang relevan bagi mahasiswa hukum, terutama ketika membahas hubungan antara norma hukum dan pelaksanaannya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebaliknya, lingkungan akademik menyediakan ruang untuk mengembangkan pemikiran, menguji argumentasi, dan memperluas perspektif terhadap persoalan hukum. Perjalanan Aswiwin memperlihatkan hubungan antara dunia akademik dan praktik kelembagaan dalam satu lintasan profesi.
Menulis tentang Ketatanegaraan dan Tata Kelola Pemerintahan
Selain mengajar, Aswiwin juga memiliki rekam jejak publikasi ilmiah. Sejumlah tulisannya membahas persoalan ketatanegaraan, hubungan kewenangan pemerintahan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu kajiannya mengangkat kedudukan ganda gubernur sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat dalam perspektif pemerintahan daerah. Kajian lainnya membahas hubungan kewenangan antarpemerintahan daerah serta penataan struktur organisasi perangkat daerah.
Tema-tema tersebut memiliki hubungan dengan persoalan tata kelola pemerintahan, pembagian kewenangan, dan pelaksanaan tanggung jawab lembaga publik. Pada 2023, Aswiwin juga turut menulis karya ilmiah mengenai faktor-faktor yang memengaruhi pembiayaan musyarakah pada perbankan syariah di Sulawesi Selatan.
Ragam tema tersebut memperlihatkan cakupan aktivitas akademiknya yang tidak terbatas pada satu persoalan hukum. Publikasi ilmiah menjadi salah satu cara untuk mengembangkan gagasan, mendokumentasikan hasil kajian, dan menghadirkan bahan diskusi yang dapat ditelaah oleh kalangan akademik maupun praktisi.
Berbagi Perspektif tentang Transformasi Pelayanan Publik
Pengalaman profesional dan akademik Aswiwin juga membawanya terlibat sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan. Sejumlah topik yang pernah dibahasnya meliputi transformasi pelayanan publik pada era digital, inovasi pelayanan publik, serta pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. Ia juga tercatat membahas penerapan asas dominus litis dalam konteks pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Keterlibatan dalam berbagai forum tersebut menunjukkan adanya ruang pertemuan antara pengalaman pengawasan, perkembangan hukum, dan kebutuhan perbaikan tata kelola pemerintahan. Transformasi pelayanan publik pada era digital, misalnya, tidak cukup hanya dipahami sebagai perpindahan layanan dari loket fisik ke aplikasi. Digitalisasi juga perlu memperhatikan kejelasan prosedur, aksesibilitas, keamanan informasi, serta kemampuan masyarakat memperoleh layanan secara adil.
Demikian pula pembangunan zona integritas tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif. Substansinya berkaitan dengan upaya membangun organisasi yang akuntabel, mencegah penyimpangan, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tema-tema tersebut menjadi relevan dengan bidang pengabdian profesional Aswiwin di Ombudsman RI.
Mengembangkan Pengabdian melalui Organisasi
Di luar tugas profesional dan aktivitas akademik, Aswiwin juga terlibat dalam sejumlah organisasi. Ia tercatat sebagai Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Wilayah Sulawesi Selatan untuk masa khidmat 2024–2029. Selain itu, ia memiliki keterlibatan dalam organisasi alumni, kegiatan advokasi dan bantuan hukum, serta bidang hukum dan hak asasi manusia.
Aktivitas organisasi tersebut menjadi bagian lain dari perjalanan pengabdiannya. Ilmu hukum dapat diterapkan melalui berbagai ruang, termasuk pendidikan, penelitian, pendampingan, bantuan hukum, dan penguatan kesadaran masyarakat mengenai hak serta kewajiban. Namun, setiap aktivitas tersebut memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing yang perlu dijalankan sesuai ketentuan serta etika profesi. Perjalanan Aswiwin menunjukkan keberagaman ruang yang dapat diisi oleh seorang lulusan hukum dalam kehidupan profesional dan kemasyarakatan.
Alumni UMI dan Tanggung Jawab terhadap Pelayanan Publik
Bagi Universitas Muslim Indonesia, perjalanan Aswiwin Sirua menjadi bagian dari rekam jejak alumni yang mengembangkan keilmuan dan menjalankan tanggung jawab profesional dalam bidang pengawasan pelayanan publik. Sebagai alumni Fakultas Hukum UMI angkatan kelulusan 2003, Aswiwin membawa latar belakang pendidikan hukum dalam perjalanan karier yang kemudian berkembang melalui pendidikan magister dan doktor di Universitas Hasanuddin. Kiprahnya di Ombudsman RI memperlihatkan salah satu jalur profesi hukum yang memiliki hubungan erat dengan hak masyarakat dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Hal tersebut relevan dengan identitas UMI sebagai Kampus Ilmu dan Ibadah serta Kampus Perjuangan dan Pengabdian. Melalui Catur Dharma UMI, pendidikan tinggi diarahkan tidak hanya pada pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta penguatan karakter dan nilai Ke-UMI-an. Dalam bidang hukum, nilai tersebut berkaitan dengan integritas, keadilan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Pengawasan pelayanan publik juga mengingatkan bahwa kualitas pemerintahan tidak cukup dinilai dari banyaknya program atau fasilitas yang dibangun. Kualitas pelayanan perlu dilihat dari kepastian, kemudahan, akuntabilitas, serta kemampuan penyelenggara memenuhi kewajibannya kepada masyarakat. Dalam konteks itu, perjalanan alumni UMI di lembaga pengawasan pelayanan publik memiliki nilai penting sebagai bagian dari keberagaman pengabdian lulusan.
Dari Kampus, Menjadi Dampak
Perjalanan Dr. Aswiwin Sirua, S.H., M.H., memperlihatkan hubungan antara pendidikan hukum, pengalaman kelembagaan, dan pengembangan pengetahuan. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia pada 2003, Magister Hukum Tata Negara di Universitas Hasanuddin pada 2010, serta Doktor Ilmu Hukum di universitas yang sama pada 2017. Sebelum memasuki Ombudsman RI, ia memiliki pengalaman sebagai pendamping program pemerintah pada 2005–2007. Sejak 2012, ia berkarier sebagai Asisten Ombudsman Republik Indonesia dan pada 2017 dipercaya menjadi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Di luar tugas kelembagaan, ia juga memiliki pengalaman mengajar, menulis publikasi ilmiah, menjadi narasumber, dan terlibat dalam kegiatan organisasi. Bagi mahasiswa dan alumni, perjalanan tersebut memberikan gambaran bahwa ilmu hukum memiliki ruang pengabdian yang luas. Tidak semua lulusan hukum harus menjalankan profesi dalam ruang persidangan. Ada pula peran penting dalam pengawasan pelayanan publik, pengembangan tata kelola pemerintahan, pendidikan, penelitian, dan penguatan kesadaran hukum masyarakat.
Dari Fakultas Hukum UMI menuju Ombudsman Republik Indonesia, perjalanan Aswiwin Sirua menjadi salah satu kisah alumni yang mengembangkan pengabdian melalui pengawasan pelayanan publik.
DARI FAKULTAS HUKUM UMI, MENGAWAL PELAYANAN PUBLIK DAN HAK MASYARAKAT.
DARI KAMPUS, MENJADI DAMPAK. (Bersambung)























































































































