Dari Kampus, Menjadi Dampak - Muh Noor HK, Alumni Sarjana dan Magister Hukum UMI: Dari Staf Tata Usaha Kejaksaan Agung hingga Memimpin Dua Kejaksaan Negeri
Mengawali karier pada 1996, Muh Noor HK, S.H., M.H., meniti perjalanan panjang di Kejaksaan Republik Indonesia. Pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon dan Kabupaten Pasuruan, ia kemudian mencatat kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda (IV/c) pada 2024.
MAKASSAR, umi.ac.id — Sebuah perjalanan karier tidak selalu dimulai dari jabatan yang tinggi. Ada yang berawal dari pekerjaan administratif, berkembang melalui berbagai penugasan, hingga akhirnya dipercaya memimpin satuan kerja dan mengemban tanggung jawab yang lebih luas.
Perjalanan tersebut tergambar dalam rekam jejak Muh Noor HK, S.H., M.H., alumni Fakultas Hukum dan Program Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI). Ia mengawali pengabdiannya sebagai staf tata usaha di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 23 Mei 1996. Dari posisi tersebut, Muh Noor kemudian menjalani berbagai penugasan di lingkungan kejaksaan, mulai dari bidang intelijen, tindak pidana khusus, pengawasan, hingga kepemimpinan kejaksaan negeri.
Dalam perjalanan profesionalnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon pada 2014 dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada 2017. Pada 2024, Muh Noor memperoleh kenaikan pangkat kepegawaian menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, terhitung mulai 1 Agustus 2024. Perjalanan hampir tiga dekade tersebut memperlihatkan proses pengembangan karier melalui berbagai bidang tugas dan wilayah penugasan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dua Jenjang Pendidikan Hukum di UMI
Muh Noor merupakan alumni pendidikan Sarjana Hukum dan Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia. Ia menyelesaikan pendidikan Magister Hukum di UMI pada 17 Juni 2002, ketika perjalanan profesionalnya di lingkungan kejaksaan telah berlangsung selama beberapa tahun. Pendidikan hukum menjadi bagian penting dari latar belakang akademiknya.
Dalam lingkungan penegakan hukum, kemampuan memahami peraturan perundang-undangan, menganalisis persoalan, menyusun argumentasi, serta menjalankan kewenangan sesuai prosedur merupakan kompetensi yang sangat diperlukan. Pendidikan magister menyediakan ruang untuk memperdalam pengetahuan hukum, sementara pengalaman profesional mempertemukan seorang aparatur dengan berbagai persoalan nyata dalam pelaksanaan tugas. Keduanya dapat saling melengkapi dalam pengembangan kompetensi.
Perjalanan Muh Noor juga menunjukkan bahwa pendidikan lanjutan dapat ditempuh ketika seseorang telah memasuki dunia kerja dan menjalankan tanggung jawab profesional.
Memulai Pengabdian dari Staf Tata Usaha Kejaksaan Agung
Perjalanan Muh Noor di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dimulai pada 23 Mei 1996. Saat itu, ia menjalankan tugas sebagai staf tata usaha di Kejaksaan Agung RI. Tugas administratif merupakan bagian penting dari penyelenggaraan sebuah institusi, termasuk dalam mendukung ketertiban dokumen, pelayanan internal, dan kelancaran pelaksanaan kegiatan organisasi.
Tiga tahun kemudian, pada 1999, Muh Noor memperoleh penugasan di bidang penerangan hukum dan hubungan masyarakat dalam lingkungan intelijen kejaksaan. Penugasan tersebut mempertemukannya dengan bidang kerja yang berkaitan dengan penyampaian informasi hukum dan komunikasi kelembagaan.
Pada 2000, perjalanan kariernya berlanjut ketika ia bertugas sebagai Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Takalar. Peralihan dari tugas administratif menuju jabatan fungsional jaksa menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan profesionalnya. Dari tahap tersebut, Muh Noor mulai menjalani penugasan yang semakin beragam di lingkungan kejaksaan.
Mengembangkan Pengalaman di Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus
Pada 2002, Muh Noor dipercaya menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Bidang tindak pidana khusus merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan tersebut menambah pengalaman Muh Noor setelah sebelumnya menjalankan tugas sebagai Jaksa Fungsional.
Perjalanan kariernya kemudian berlanjut di bidang intelijen. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Maros serta Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Rangkaian penugasan tersebut memperlihatkan perkembangan pengalaman profesionalnya pada beberapa bidang yang memiliki fungsi dan karakter berbeda.
Bidang intelijen penegakan hukum membutuhkan kemampuan memahami informasi dan menjalankan tugas sesuai kewenangan institusi. Sementara bidang tindak pidana khusus memiliki ruang lingkup kerja yang berkaitan dengan penanganan perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pengalaman lintas bidang tersebut menjadi bagian dari perjalanan Muh Noor sebelum memasuki tugas pengawasan dan kepemimpinan kejaksaan negeri.
Bertugas di Kejaksaan Agung dan Kejati Sulawesi Selatan
Pada 2010, Muh Noor kembali memperoleh penugasan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia tercatat bertugas sebagai pemeriksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Penugasan tersebut menempatkannya dalam lingkungan kerja yang berkaitan dengan fungsi pengawasan internal kejaksaan.
Setelah itu, ia kembali menjalankan tugas fungsional di bidang pengawasan. Pada 2013, Muh Noor memperoleh penugasan sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Perjalanan dari bidang intelijen dan tindak pidana khusus menuju pengawasan memperlihatkan luasnya pengalaman penugasan yang dijalaninya.
Dalam institusi penegakan hukum, fungsi pengawasan memiliki peran penting untuk mendukung pelaksanaan tugas secara tertib, profesional, dan sesuai ketentuan. Pengalaman tersebut menjadi salah satu bagian dari rekam jejak Muh Noor sebelum dipercaya memimpin kejaksaan negeri di luar Sulawesi Selatan.
Dipercaya Memimpin Kejaksaan Negeri Tomohon dan Kabupaten Pasuruan
Salah satu tonggak penting perjalanan karier Muh Noor tercatat pada 2014. Pada tahun tersebut, ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Sulawesi Utara. Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri merupakan posisi kepemimpinan satuan kerja yang memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan di wilayah hukumnya. Penugasan di Tomohon menjadi bagian baru dalam perjalanan profesional Muh Noor setelah sebelumnya menjalankan berbagai jabatan fungsional dan struktural.
Tiga tahun kemudian, pada 2017, ia kembali dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kedua penugasan tersebut memperlihatkan pengalaman kepemimpinannya pada satuan kerja kejaksaan di dua provinsi berbeda.
Memimpin institusi penegakan hukum membutuhkan kemampuan mengelola organisasi, membangun koordinasi, memastikan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan, serta menjaga tanggung jawab profesional. Pengalaman sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon dan Kabupaten Pasuruan menjadi bagian penting dari perjalanan Muh Noor dalam kepemimpinan kelembagaan.
Melanjutkan Penugasan di Bidang Pengawasan
Setelah menjalankan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Muh Noor memperoleh penugasan berikutnya pada 2019. Ia dipercaya menjabat sebagai Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Penugasan tersebut memperluas pengalaman profesionalnya di lingkungan kejaksaan tingkat provinsi.
Bidang pengawasan memiliki fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan internal sesuai struktur organisasi dan ketentuan yang berlaku. Dalam perjalanan Muh Noor, pengalaman tersebut melengkapi berbagai penugasan sebelumnya di bidang intelijen, tindak pidana khusus, serta kepemimpinan kejaksaan negeri.
Berdasarkan riwayat jabatan yang tersedia, penugasan berikutnya tercatat pada Juli 2021 sebagai Jaksa Fungsional Pembinaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Riwayat tersebut menunjukkan bahwa perjalanan kariernya berlangsung melalui sejumlah wilayah dan unit kerja, baik pada tingkat kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, maupun Kejaksaan Agung.
Kenaikan Pangkat pada 2024
Perjalanan profesional Muh Noor kembali mencatat perkembangan pada 2024. Ia memperoleh kenaikan pangkat kepegawaian dari Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Kenaikan pangkat tersebut berlaku terhitung mulai 1 Agustus 2024. Dalam dokumen yang menjadi dasar profilnya, keputusan tersebut tercantum pada petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 00227/KEP/AA/15001/24 tertanggal 7 Juni 2024.
Pencapaian ini menjadi bagian dari riwayat kepegawaian Muh Noor setelah menjalani berbagai penugasan sejak 1996. Kenaikan pangkat memiliki mekanisme dan persyaratan administratif yang diatur melalui ketentuan kepegawaian. Karena itu, pencapaian pangkat perlu dibedakan dari jabatan struktural atau penugasan tertentu dalam organisasi kejaksaan. Dalam perjalanan Muh Noor, kenaikan pangkat pada 2024 menjadi salah satu catatan perkembangan karier yang melengkapi pengalaman panjangnya di berbagai bidang tugas.
Pendidikan, Pengalaman, dan Integritas Penegakan Hukum
Perjalanan Muh Noor memperlihatkan bahwa karier profesional dapat berkembang melalui pengalaman yang beragam. Ia mengawali tugas di lingkungan administrasi, kemudian memasuki jabatan fungsional jaksa, menjalankan tanggung jawab pada bidang intelijen dan tindak pidana khusus, bertugas di lingkungan pengawasan, hingga dipercaya memimpin kejaksaan negeri. Setiap bidang memiliki tuntutan kompetensi dan tanggung jawab yang berbeda.
Namun, terdapat prinsip yang sama dalam pelaksanaan profesi penegakan hukum, yakni kepatuhan terhadap peraturan, profesionalisme, ketelitian, dan integritas. Pendidikan hukum menjadi salah satu fondasi pengetahuan, sementara pengalaman kerja memberikan kesempatan untuk memahami pelaksanaan tugas dalam berbagai situasi. Keduanya perlu disertai kesadaran bahwa kewenangan penegakan hukum merupakan amanah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Dalam konteks tersebut, perjalanan Muh Noor memberikan gambaran tentang pentingnya proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi sepanjang karier.
Alumni UMI dalam Pengabdian di Institusi Penegakan Hukum
Bagi Universitas Muslim Indonesia, perjalanan Muh Noor menjadi bagian dari rekam jejak alumni yang berkiprah di lingkungan penegakan hukum nasional. Sebagai alumni Sarjana Hukum dan Magister Hukum UMI, ia memiliki hubungan akademik dengan perguruan tinggi yang menempatkan ilmu pengetahuan dan pendidikan karakter sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan.
Universitas Muslim Indonesia dikenal sebagai Kampus Ilmu dan Ibadah serta Kampus Perjuangan dan Pengabdian. Nilai tersebut memiliki relevansi dengan profesi hukum yang menuntut penguasaan keilmuan sekaligus tanggung jawab moral dan profesional. Semangat itu juga sejalan dengan Catur Dharma UMI sebagaimana dirumuskan dalam Statuta UMI 2024, yaitu Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, serta Komitmen Ke-UMI-an dan Pendidikan Karakter.
Dalam profesi penegakan hukum, pendidikan karakter berkaitan dengan kemampuan menjaga amanah, menghormati aturan, serta menjalankan kewenangan secara adil dan bertanggung jawab. Perjalanan alumni seperti Muh Noor memperlihatkan salah satu ruang pengabdian lulusan UMI melalui institusi negara.
Dari Kampus, Menjadi Dampak
Perjalanan Muh Noor HK, S.H., M.H., menjadi salah satu kisah alumni Universitas Muslim Indonesia yang mengembangkan karier panjang di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Ia memulai pengabdian sebagai staf tata usaha di Kejaksaan Agung RI pada 23 Mei 1996. Setelah menjalani berbagai penugasan di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pengawasan, ia dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Tomohon pada 2014 serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada 2017.
Kariernya kemudian berlanjut sebagai Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 2019 dan Jaksa Fungsional Pembinaan di Kejaksaan Agung RI berdasarkan riwayat jabatan Juli 2021. Pada 2024, ia memperoleh kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Di tengah perjalanan tersebut, pendidikan Sarjana Hukum dan Magister Hukum UMI menjadi bagian dari latar belakang akademiknya, dengan pendidikan magister diselesaikan pada 17 Juni 2002.
Bagi mahasiswa dan alumni, kisah Muh Noor menghadirkan pesan bahwa perjalanan karier dibangun melalui proses yang tidak selalu singkat. Pengalaman administratif dapat menjadi titik awal. Pendidikan memperkuat pengetahuan. Penugasan yang berbeda memperluas pengalaman. Sementara tanggung jawab profesional menuntut kemampuan untuk terus belajar dan menjaga integritas.
Dari staf tata usaha Kejaksaan Agung hingga pernah memimpin dua kejaksaan negeri dan mencapai pangkat Pembina Utama Muda, perjalanan Muh Noor menjadi bagian dari kisah alumni UMI yang menjalankan pengabdian di lingkungan penegakan hukum.
Dari staf tata usaha Kejaksaan Agung, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri dan mencapai pangkat Pembina Utama Muda. Dari Kampus, Menjadi Dampak. (Bersambung)























































































































