Dari Kampus, Menjadi Dampak - Rosdianah HK, Alumni S1 dan Magister Hukum UMI, Kini Koordinator Kejati Sulawesi Tengah: Dari Staf Tata Usaha hingga Jaksa Madya
Meniti karier sejak 2000 di Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja, Rosdianah HK, S.H., M.H., mengembangkan pengabdian melalui berbagai penugasan di Sinjai, Bone, Makassar, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebelum dipercaya menjadi Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Agustus 2026.
MAKASSAR, umi.ac.id — Dua puluh enam tahun lalu, Rosdianah HK, S.H., M.H., memulai perjalanan kariernya dari pekerjaan administrasi di Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja, Sulawesi Selatan. Ketika itu, pada 1 Maret 2000, ia menjalankan tugas sebagai staf tata usaha. Perjalanan panjang tersebut kemudian membawanya memasuki jabatan fungsional jaksa, mengemban sejumlah posisi struktural, hingga memperoleh penugasan di lingkungan kejaksaan tingkat provinsi.
Kini, Rosdianah dipercaya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sejak 13 Agustus 2026, dengan pangkat Jaksa Madya. Di balik perjalanan profesional tersebut, Rosdianah memiliki hubungan akademik dengan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar sebagai alumni S1 Fakultas Hukum dan Program Magister Hukum.
Kisahnya menjadi bagian dari seri "Dari Kampus, Menjadi Dampak", yang mengangkat perjalanan alumni UMI dalam mengembangkan keahlian dan menjalankan tanggung jawab profesional di berbagai bidang.
Dari Lappariaja, Memulai Perjalanan di Lingkungan Kejaksaan
Perjalanan Rosdianah di institusi kejaksaan dimulai pada 1 Maret 2000. Ia mengawali pengabdian sebagai staf tata usaha pada Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja. Posisi tersebut menjadi tahap awal dari perjalanan panjangnya dalam lingkungan penegakan hukum. Tugas administratif merupakan bagian penting dari penyelenggaraan kerja sebuah institusi. Pengelolaan dokumen, ketertiban administrasi, dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas kelembagaan menjadi unsur yang tidak dapat dipisahkan dari pelayanan organisasi. Setelah menjalani tugas administratif, Rosdianah melanjutkan penugasannya sebagai staf pada cabang kejaksaan negeri yang sama.
Satu dekade setelah memulai karier, tepatnya pada 6 September 2010, ia tercatat menduduki jabatan Jaksa Fungsional di Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja. Perubahan tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan profesionalnya. Dari lingkungan kerja administrasi, Rosdianah memasuki jalur jabatan fungsional jaksa yang memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Pengalaman selama bertahun-tahun di Lappariaja menjadi bagian dari proses panjang sebelum ia memperoleh penugasan di sejumlah wilayah lain.
Mengemban Tanggung Jawab di Sinjai dan Bone
Setelah menjalankan tugas sebagai Jaksa Fungsional, perjalanan karier Rosdianah berlanjut ke jabatan struktural di lingkungan kejaksaan negeri. Pada 2014, ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Sinjai. Setahun kemudian, pada 2015, ia tercatat menjalankan jabatan serupa di Kejaksaan Negeri Bone, dengan riwayat pengukuhan jabatan struktural pada November 2017. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara merupakan salah satu fungsi penting dalam organisasi kejaksaan.
Bidang ini berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam urusan perdata dan tata usaha negara sesuai ketentuan hukum, termasuk fungsi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam ruang lingkup kewenangannya. Penugasan di Sinjai dan Bone mempertemukan Rosdianah dengan bidang kerja yang berbeda dari pengalaman awalnya sebagai staf administrasi dan Jaksa Fungsional. Perjalanan tersebut juga memperlihatkan perkembangan tanggung jawab profesional yang dijalaninya secara bertahap.
Bertugas di Kejaksaan Negeri Makassar
Pada April 2020, Rosdianah kembali memperoleh penugasan baru. Ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Makassar. Jabatan ini memiliki ruang lingkup berbeda dari tugas sebelumnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan merupakan bagian penting dari administrasi penanganan perkara serta pelaksanaan kewenangan kejaksaan sesuai ketentuan hukum.
Bidang tersebut membutuhkan ketertiban administrasi, pengelolaan yang akuntabel, serta kepatuhan terhadap prosedur. Perpindahan penugasan dari Sinjai dan Bone menuju Makassar menambah pengalaman Rosdianah dalam menjalankan fungsi kelembagaan kejaksaan. Pada tahap ini, perjalanan profesionalnya telah mencakup tugas administratif, jabatan fungsional jaksa, serta kepemimpinan pada beberapa bidang kerja di kejaksaan negeri.
Memasuki Lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Perjalanan Rosdianah kemudian berlanjut ke lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Pada Oktober 2021, ia tercatat menjalankan tugas sebagai Pemeriksa Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Penugasan tersebut menjadi bagian baru dalam perjalanan kariernya setelah sebelumnya bertugas di sejumlah kejaksaan negeri.
Pada November 2024, nomenklatur jabatannya tercatat berubah menjadi Pemeriksa Tindak Pidana Khusus dan Pidana Militer pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Perubahan tersebut dicatat dalam riwayat jabatan profesionalnya. Bidang pengawasan dalam organisasi penegakan hukum memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui penugasan tersebut, Rosdianah memperoleh pengalaman di lingkungan kejaksaan tingkat provinsi sebelum melanjutkan pengabdian ke Sulawesi Tengah.
Agustus 2026, Dipercaya Menjadi Koordinator Kejati Sulawesi Tengah
Tonggak terbaru perjalanan karier Rosdianah tercatat pada 13 Agustus 2026. Pada tanggal tersebut, ia mulai menjalankan tugas sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan pangkat Jaksa Madya. Penugasan ini menandai perjalanan karier selama lebih dari 26 tahun sejak pertama kali bergabung dalam lingkungan kejaksaan.
Dari Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja, ia menjalani penugasan di Kejaksaan Negeri Sinjai, Kejaksaan Negeri Bone, Kejaksaan Negeri Makassar, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kini, pengabdiannya berlanjut di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Riwayat tersebut memperlihatkan pengalaman lintas wilayah dan lintas bidang kerja yang menjadi bagian dari perkembangan profesionalnya.
Setiap penugasan membawa tanggung jawab yang berbeda. Karena itu, kemampuan memahami aturan, menjalankan prosedur, bekerja sama, serta menjaga profesionalisme menjadi unsur penting dalam perjalanan aparatur penegak hukum.
Magister Hukum UMI dan Pengembangan Kompetensi Profesional
Di tengah perjalanan kariernya, Rosdianah juga mengembangkan pendidikan akademik melalui Program Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia. Pendidikan tersebut menjadi bagian dari latar belakang keilmuan yang melengkapi pengalaman profesionalnya di lingkungan kejaksaan.
Ilmu hukum membutuhkan kemampuan memahami norma, menganalisis persoalan, menyusun argumentasi, serta menerapkan ketentuan secara tepat.
Dalam pekerjaan penegakan hukum, kompetensi akademik perlu berjalan bersama pengalaman praktik, pemahaman prosedur, dan integritas profesi. Pendidikan magister memberikan ruang untuk memperdalam kajian hukum, sementara pengalaman kerja mempertemukan seorang profesional dengan berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas. Keduanya dapat saling melengkapi, meskipun perkembangan jabatan tetap ditentukan oleh mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Perjalanan Rosdianah menunjukkan bahwa pengembangan keilmuan dan pengalaman profesional dapat berlangsung dalam satu lintasan karier yang panjang.
Menjaga Integritas dalam Profesi Penegakan Hukum
Profesi jaksa memiliki tanggung jawab yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan hukum dan kepentingan masyarakat. Karena itu, kompetensi teknis tidak dapat dipisahkan dari integritas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan. Pengalaman panjang dalam berbagai penugasan menjadi kesempatan untuk terus mengembangkan pemahaman terhadap tata kerja kelembagaan dan tanggung jawab profesi. Namun, ukuran keberhasilan seorang aparatur penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh pangkat atau jabatan yang berhasil dicapai.
Pelaksanaan kewenangan secara bertanggung jawab, penghormatan terhadap hukum, dan kemampuan menjaga kepercayaan publik merupakan bagian penting dari profesionalisme institusi penegakan hukum. Dalam konteks tersebut, perjalanan Rosdianah menghadirkan gambaran tentang pentingnya ketekunan dan kesinambungan pengembangan kompetensi. Dari tugas administratif pada awal karier hingga jabatan Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, setiap tahap menjadi bagian dari pengalaman yang membentuk perjalanan profesionalnya.
Alumni UMI dalam Pengabdian Penegakan Hukum
Bagi Universitas Muslim Indonesia, perjalanan Rosdianah menjadi bagian dari keberagaman kiprah alumni dalam kehidupan profesional dan pelayanan publik. Sebagai Kampus Ilmu dan Ibadah serta Kampus Perjuangan dan Pengabdian, UMI menempatkan pengembangan ilmu pengetahuan dan pembentukan karakter sebagai bagian dari tanggung jawab pendidikan tinggi. Dalam bidang hukum, nilai tersebut memiliki relevansi dengan kejujuran, keadilan, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap aturan.
Komitmen tersebut juga sejalan dengan Catur Dharma UMI sebagaimana dirumuskan dalam Statuta UMI 2024, yaitu Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, serta Komitmen Ke-UMI-an dan Pendidikan Karakter. Pendidikan hukum tidak hanya diarahkan pada penguasaan teori dan ketentuan perundang-undangan.
Lebih jauh, pendidikan juga diharapkan membentuk kesadaran mengenai tanggung jawab moral dan profesional ketika seseorang menjalankan kewenangan yang berkaitan dengan hak serta kepentingan masyarakat. Dalam konteks itulah perjalanan alumni di institusi penegak hukum memiliki relevansi dengan misi pendidikan dan pengabdian perguruan tinggi.
Dari Kampus, Menjadi Dampak
Perjalanan Rosdianah HK, S.H., M.H., memperlihatkan proses pengembangan karier yang berlangsung lebih dari dua dekade. Dimulai sebagai staf tata usaha di Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja pada 1 Maret 2000, ia kemudian menjadi Jaksa Fungsional pada 2010.
Kariernya berlanjut melalui penugasan sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Sinjai dan Bone, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Makassar, serta pemeriksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Sejak 13 Agustus 2026, ia mengemban amanah sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan pangkat Jaksa Madya. Di tengah perjalanan tersebut, pendidikan Magister Hukum UMI menjadi bagian dari pengembangan keilmuan yang melengkapi pengalaman profesionalnya.
Bagi mahasiswa dan alumni, kisah Rosdianah memberikan pelajaran bahwa perjalanan karier tidak selalu dimulai dari posisi yang tinggi. Ada proses belajar, penyesuaian diri, pengalaman menjalankan tugas, dan tanggung jawab yang berkembang seiring waktu. Dari Lappariaja hingga Sulawesi Tengah, perjalanan Rosdianah menjadi salah satu kisah alumni UMI yang melanjutkan pengabdian melalui profesi penegakan hukum.
Dari staf tata usaha di Lappariaja, kini koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Dari Kampus, Menjadi Dampak. (Bersambung)























































































































