Dari Kampus, Menjadi Dampak - Sapri, S.H., M.H.: Alumni S1–S2 dan Kandidat Doktor UMI, dari Aktivis FH Kini Anggota KPU Kota Makassar Divisi Hukum dan Pengawasan
MAKASSAR, umi.ac.id — Ada satu benang merah yang tidak terputus dalam perjalanan Sapri, S.H., M.H.: hukum, organisasi, dan demokrasi. Berangkat dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI), Sapri tumbuh sebagai aktivis mahasiswa, memasuki dunia profesi hukum, memperkuat kompetensi sebagai advokat dan mediator, lalu membawa pengalaman tersebut ke ruang penyelenggaraan pemilu.
Kini, Sapri mengemban amanah sebagai Anggota KPU Kota Makassar sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Struktur resmi KPU Kota Makassar masih mencatatnya pada posisi tersebut. Hubungannya dengan UMI pun belum selesai. Setelah meraih Sarjana Hukum dan Magister Hukum di UMI, Sapri kini melanjutkan pendidikan sebagai kandidat Doktor Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana UMI. Dari mempelajari hukum, mempraktikkan hukum, hingga kini ikut menjaga agar proses demokrasi berjalan dalam koridor hukum.
Aktivisme sebagai Ruang Belajar Kepemimpinan
Sapri lahir di Ujung Pandang, 5 Oktober 1984. Ia menempuh pendidikan S1 Hukum Tata Negara di FH UMI pada 2008–2012. Masa mahasiswa tidak hanya dihabiskan di ruang kuliah. Pada 2009–2010, Sapri dipercaya menjadi Ketua Umum SOLID Study Club FH UMI. Ia juga aktif dalam HMI Komisariat FH UMI dan kemudian menjadi Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar pada 2011–2013.
Pengalaman tersebut menjadi ruang belajar kepemimpinan sekaligus melatih kemampuan berdiskusi, berargumentasi, memahami perbedaan, dan melihat persoalan dari berbagai perspektif. Bagi mahasiswa hukum, pengalaman seperti itu memiliki relevansi tersendiri. Hukum tidak hidup hanya di dalam buku. Hukum bertemu dengan manusia, kepentingan, perbedaan pandangan, dan keputusan. Pengalaman organisasi kemudian menjadi salah satu bekal ketika Sapri memasuki dunia profesi.
Dari Praktisi Hukum Menuju Penyelenggara Pemilu
Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, Sapri menekuni profesi hukum. Ia pernah bergabung dengan AB&P Law Firm di Tanjung Bunga, Makassar, pada 2013–2015 serta memiliki pengalaman di JUSTICE HUNTER Law Firm. Kompetensi profesionalnya diperkuat melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) PERADI pada 2012 dan Ujian Profesi Advokat yang diselesaikannya pada 2014. Pada 2023, ia juga menyelesaikan pendidikan profesi mediator. Perjalanan tersebut mempertemukannya dengan praktik hukum sebelum kemudian memasuki ruang kepemiluan.
Sejak 2023, Sapri dipercaya sebagai Anggota KPU Kota Makassar. Dalam struktur KPU Kota Makassar periode berjalan, ia memegang tanggung jawab sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Di sinilah latar belakang pendidikannya menemukan ruang pengabdian yang semakin spesifik. Ilmu hukum memberinya dasar memahami aturan. Pengalaman profesi mengajarkannya bagaimana aturan bekerja. KPU kemudian menempatkannya pada tanggung jawab menjaga agar proses demokrasi tetap berada dalam koridor aturan.
Demokrasi Bukan Hanya Hari Pemungutan Suara
Tugas penyelenggara pemilu tidak berhenti setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai. Pada masa di antara pemilu, KPU tetap bekerja menjaga kualitas demokrasi melalui pemutakhiran data pemilih, pendidikan pemilih, penguatan kelembagaan, serta berbagai persiapan menuju tahapan berikutnya.
Pada 2026, misalnya, Sapri terlibat langsung dalam koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kota Makassar. Dalam kunjungan ke Kecamatan Mariso, ia menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah kecamatan, kelurahan, dan masyarakat dalam menjaga akurasi data pemilih. Peran tersebut menunjukkan bahwa demokrasi bukan hanya persoalan datang ke TPS lima tahun sekali. Ada data yang harus dijaga. Ada aturan yang harus dipatuhi. Ada hak pilih yang harus dilindungi. Dan ada kepercayaan masyarakat yang harus terus dirawat.
“Demokrasi yang kuat bukan hanya membutuhkan masyarakat yang menggunakan hak pilih, tetapi juga proses yang dapat dipercaya dan penyelenggara yang menjaga integritasnya.”
Kembali ke UMI, dari S1 hingga Doktor
Di tengah perjalanan profesionalnya, Sapri tetap menjaga hubungan dengan dunia akademik dan almamater. Setelah menyelesaikan S1 di FH UMI, ia melanjutkan Magister Ilmu Hukum di Program Pascasarjana UMI pada 2018–2022. Kini, pendidikan tersebut berlanjut pada jenjang Doktor Ilmu Hukum di UMI. Perjalanan ini memberikan perspektif penting mengenai pendidikan sepanjang hayat. Pengalaman profesional tidak membuat kebutuhan belajar berhenti. Justru semakin besar tanggung jawab seseorang, semakin penting kemauan memperbarui pengetahuan dan memperdalam perspektif.
Hubungan Sapri dengan almamater juga berkembang melalui organisasi alumni. Ia pernah dipercaya menjadi Ketua IKA FH UMI Angkatan 2008 periode 2020–2025 dan menjadi bagian dari Pengurus Besar IKA FH UMI pada periode yang sama. Dengan demikian, UMI hadir dalam perjalanan Sapri bukan hanya sebagai tempat memperoleh ijazah. UMI menjadi ruang tempat ia belajar, berorganisasi, kembali memperdalam ilmu, membangun jejaring alumni, dan berbagi pengalaman kepada generasi berikutnya.
Dari Penyelenggara Menjadi Pendidik Demokrasi
Salah satu sisi menarik dari perjalanan Sapri adalah kemauannya membawa pengalaman kepemiluan kembali ke ruang pendidikan publik. Ia hadir dalam berbagai forum untuk membicarakan hukum, pemilu, dan demokrasi. Aktivitas tersebut memiliki arti penting karena penyelenggara pemilu tidak cukup hanya memahami regulasi. Masyarakat juga perlu memahami demokrasi.
KPU Kota Makassar sendiri menempatkan pendidikan pemilih sebagai agenda berkelanjutan. Dalam program pendidikan pemilih kepada pelajar, Sapri menegaskan bahwa partisipasi pemilih pemula tidak hanya berhenti pada mencoblos, tetapi juga menjadi warga negara yang kritis dan bertanggung jawab dalam menentukan pilihan. Di titik inilah perjalanan Sapri membentuk siklus yang menarik. Dahulu ia belajar dan berdiskusi tentang hukum sebagai mahasiswa. Kini ia kembali hadir di berbagai ruang untuk berbagi pengetahuan mengenai hukum dan demokrasi. Dari ruang diskusi mahasiswa, menuju ruang edukasi demokrasi masyarakat.
Dari Kampus, Menjadi Dampak
Perjalanan Sapri dapat dirangkum dalam satu lintasan: FH UMI → Aktivis Mahasiswa → Praktisi Hukum → Advokat dan Mediator → Magister Hukum UMI → KPU Kota Makassar → Divisi Hukum dan Pengawasan → Kandidat Doktor Ilmu Hukum UMI.
Perjalanan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan hukum tidak hanya menyiapkan seseorang untuk memahami peraturan. Ilmu hukum dapat berkembang menjadi profesi. Profesi dapat berkembang menjadi pengabdian. Dan pengalaman pengabdian dapat kembali menjadi pengetahuan yang dibagikan kepada masyarakat.
Bagi UMI, perjalanan Sapri juga meninggalkan jejak pengetahuan yang kuat: seorang alumni dapat terus terhubung dengan almamater dari jenjang sarjana, magister hingga doktor, sambil membawa ilmu yang diperolehnya ke salah satu ruang penting kehidupan publik—penyelenggaraan demokrasi.
“Ilmu hukum memberi kita kemampuan memahami aturan. Integritas menentukan bagaimana aturan itu dijaga. Sedangkan pengabdian menentukan untuk siapa pengetahuan itu digunakan.”
Dari mempelajari hukum, menuju menjaga integritas demokrasi. Dari Kampus, Menjadi Dampak. (Bersambung)























































































































