Dari Kampus, Menjadi Dampak - Tasrif, S.H., M.H.: Alumni S1 dan S2 UMI, dari Panwaslu Gowa Kini Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan 2023–2028
MAKASSAR, umi.ac.id — Demokrasi tidak hanya ditentukan pada hari pemungutan suara. Jauh sebelum masyarakat datang ke tempat pemungutan suara, ada proses panjang yang harus dijaga agar setiap tahapan berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipercaya.
Di ruang pengabdian itulah Tasrif, S.H., M.H., alumnus Fakultas Hukum sekaligus Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI), membangun perjalanan profesionalnya. Dari pengawasan pemilu di Kabupaten Gowa, menjadi penyelenggara pemilu tingkat kabupaten, hingga kini mengemban amanah sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan periode 2023–2028. Status Tasrif sebagai anggota KPU Sulsel juga masih tercantum dalam laman resmi KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Perjalanan tersebut memperlihatkan satu benang merah yang kuat: ilmu hukum, pengalaman organisasi, dan konsistensi dalam penyelenggaraan demokrasi.
Dari Fakultas Hukum UMI, Belajar Hukum dan Organisasi
Tasrif lahir di Bontocinde, 8 Desember 1979. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum UMI pada 2002.
Semasa mahasiswa, Tasrif aktif dalam berbagai organisasi. Ia tercatat sebagai pengurus Adil Study Club Fakultas Hukum UMI pada 1999–2002, anggota Senat Fakultas Hukum UMI pada 2000–2001, Ketua PMII Rayon Fakultas Hukum UMI selama dua periode pada 2000–2002, serta Ketua Bidang Divisi Hukum PMII Cabang Makassar pada 2002–2003.
Ruang organisasi tersebut menjadi tempat Tasrif belajar sesuatu yang tidak seluruhnya diperoleh dari ruang kuliah: berdiskusi, berbeda pendapat, membangun argumentasi, mengelola organisasi, serta mengambil tanggung jawab. Pengalaman itu kemudian bertemu dengan ilmu hukum yang diperolehnya di FH UMI.
Dalam penyelenggaraan pemilu, kombinasi tersebut memiliki relevansi kuat. Demokrasi membutuhkan partisipasi, tetapi penyelenggaraannya juga membutuhkan kepastian aturan, integritas, dan kemampuan mengambil keputusan berdasarkan hukum.
"Demokrasi membutuhkan suara rakyat. Tetapi kepercayaan terhadap demokrasi tumbuh ketika setiap suara dijaga melalui proses yang berintegritas."
Dari Pengawas Menuju Penyelenggara Pemilu
Perjalanan Tasrif dalam kepemiluan dibangun secara bertahap. Ia dipercaya menjadi Ketua Panwaslu Kabupaten Gowa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2012–2013 serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015–2016. Pada Pilgub 2017–2018, Tasrif kembali terlibat sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Gowa. Pengalaman tersebut menempatkannya pada sisi pengawasan pemilu.
Perjalanan berikutnya membawanya ke sisi penyelenggaraan. Tasrif terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten Gowa periode 2018–2023. Jejaknya sebagai komisioner KPU Gowa juga tercatat dalam dokumentasi resmi KPU dan dokumen hukum penyelenggaraan Pemilu 2019.
Perubahan dari Panwaslu menuju KPU memberinya pengalaman dari dua perspektif penting. Ia pernah berada dalam ruang yang mengawasi proses. Kemudian ia berada dalam institusi yang menjalankan proses. Dari mengawasi aturan dijalankan, menuju ikut bertanggung jawab memastikan tahapan pemilu terlaksana sesuai aturan.
Kini Mengemban Amanah di KPU Sulawesi Selatan
Pengalaman panjang tersebut kemudian membawa Tasrif pada tanggung jawab yang lebih luas. Pada 2023, ia terpilih dan dilantik sebagai salah satu dari tujuh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan periode 2023–2028. Dari lingkup Kabupaten Gowa, ruang tanggung jawabnya berkembang menjadi tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Amanah tersebut tentu membawa kompleksitas yang berbeda. Ada banyak kabupaten dan kota. Ada jutaan pemilih. Ada peserta pemilu dengan berbagai kepentingan. Ada tahapan, regulasi, data, logistik, serta keputusan yang harus dijalankan secara profesional.
Di tengah seluruh kompleksitas itu, satu hal menjadi sangat penting: kepercayaan publik. Sebab penyelenggara pemilu tidak bekerja untuk memenangkan peserta tertentu. Ia bekerja untuk memastikan kompetisi demokrasi berlangsung berdasarkan aturan dan suara masyarakat memperoleh tempat sebagaimana mestinya.
Kembali ke UMI untuk Memperkuat Ilmu
Di tengah perjalanan profesionalnya, Tasrif kembali ke dunia akademik. Ia melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Program Pascasarjana UMI dan menyelesaikannya pada 2024.
Keputusan kembali menempuh pendidikan setelah lebih dari dua dekade menyelesaikan S1 memberikan makna tersendiri. Karier yang terus berkembang tidak membuat proses belajar berhenti. Sebaliknya, pengalaman profesional justru dapat membuat pendidikan memperoleh konteks baru. Apa yang dahulu dipelajari sebagai konsep hukum kini telah bertemu dengan pengalaman nyata dalam pengawasan, penyelenggaraan pemilu, pengambilan keputusan, dan dinamika demokrasi.
Kampus memberi teori untuk memahami hukum. Pengalaman memberi realitas untuk menguji hukum. Kembali ke kampus membuat keduanya bertemu dalam perspektif yang lebih matang. Di sinilah UMI menjadi bagian dari dua fase penting perjalanan Tasrif: tempat memperoleh pendidikan Sarjana Hukum sekaligus tempat kembali memperkuat kapasitas akademiknya melalui Magister Hukum.
Dari Kampus, Menjadi Dampak
Jika dirangkum, perjalanan Tasrif membentuk lintasan yang kuat: FH UMI → Aktivis Organisasi → Panwaslu Kabupaten Gowa → KPU Kabupaten Gowa → KPU Provinsi Sulawesi Selatan → Magister Hukum Pascasarjana UMI.
Perjalanan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggara demokrasi tidak dibentuk dalam waktu singkat. Integritas harus dilatih. Pemahaman hukum harus terus diperbarui. Pengalaman harus dibangun. Dan kepercayaan harus dijaga.
Bagi UMI, perjalanan Tasrif juga meninggalkan satu pengetahuan penting: seorang alumni dapat kembali ke almamater setelah puluhan tahun untuk memperkuat pendidikan, sementara pengalaman profesionalnya terus berkembang menuju tanggung jawab yang lebih luas.
Dari mahasiswa hukum, ia belajar memahami aturan. Dari organisasi, ia belajar kepemimpinan. Dari Panwaslu, ia belajar mengawasi proses. Dari KPU Kabupaten Gowa, ia belajar menyelenggarakan tahapan demokrasi. Dan kini, sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, tanggung jawab tersebut berkembang pada skala yang lebih luas.
"Demokrasi tidak cukup hanya menghasilkan pemenang. Demokrasi harus menghasilkan kepercayaan bahwa prosesnya dijalankan secara jujur, adil, profesional, dan bermartabat."
Dari memahami hukum, mengawasi pemilu, hingga menjaga kepercayaan demokrasi. Dari Kampus, Menjadi Dampak. (Bersambung)























































































































