Dosen FH UMI Soroti Politisasi Pengawasan Lembaga Negara Independen
Di KNHTN IX, Rizki Ramadani tawarkan model Constitutionally Balanced Oversight untuk menjaga keseimbangan independensi dan akuntabilitas
JAKARTA, umi.ac.id — Independensi lembaga negara tidak otomatis berarti bebas dari pengawasan. Namun, pengawasan yang tidak memiliki batas konstitusional yang jelas berpotensi berubah menjadi instrumen politik yang justru melemahkan independensi lembaga tersebut. Persoalan inilah yang disoroti Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI), Rizki Ramadani, S.H., M.H., dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) IX Tahun 2026 di Jakarta.
Rizki membawa gagasan tersebut melalui makalah berjudul “Checks Without Balances? IRAs, Politisasi Pengawasan, dan Desain Pembaharuannya”, yang dipresentasikan dalam Parallel Group Discussion (PGD) 1 bertema “Konsolidasi Regulasi dan Kelembagaan Negara”. Dalam makalahnya, Rizki mengkaji persoalan Independent Regulatory Agencies (IRAs) atau lembaga negara independen di Indonesia, termasuk lembaga-lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam sistem ketatanegaraan.
Menurutnya, lembaga independen menghadapi sebuah paradoks. Di satu sisi, independensi diperlukan agar lembaga dapat menjalankan mandat secara profesional tanpa intervensi politik. Di sisi lain, independensi tidak dapat dimaknai sebagai kekebalan dari prinsip akuntabilitas demokratis.
“LNI (Lembaga Negara Independen) ini punya ciri khas yang berbeda dengan lembaga negara biasa. Isunya bukan apakah LNI perlu diawasi atau tidak. Tentu harus ada akuntabilitas. Persoalannya adalah bagaimana memastikan pengawasan tidak disalahgunakan menjadi instrumen untuk memolitisasi lembaga yang secara konstitusional memang dirancang independen,” ujarnya.
Ketika Pengawasan Berpotensi Menjadi Instrumen Politik
Rizki menjelaskan, pelemahan independensi lembaga negara tidak selalu berlangsung melalui intervensi secara terbuka. Risiko tersebut dapat muncul melalui instrumen yang secara formal terlihat sah, seperti fungsi pengawasan parlemen, perubahan undang-undang, pengaturan anggaran, maupun mekanisme pengisian jabatan pimpinan lembaga.
Dalam kajiannya, Rizki mengidentifikasi sedikitnya empat pola pengawasan yang berpotensi memengaruhi ruang independensi lembaga, yakni legislative oversight, structural oversight, budgetary oversight, dan personnel oversight.
Menurutnya, persoalan tersebut penting diperhatikan karena suatu tindakan dapat terlihat legitimate secara administratif maupun prosedural, tetapi tetap berpotensi menimbulkan persoalan apabila secara substantif mengurangi ruang independensi lembaga.
“Bahaya bagi lembaga independen hari ini tidak selalu datang dalam bentuk pembubaran atau intervensi secara langsung. Ia bisa hadir melalui mekanisme yang secara administratif dan konstitusional terlihat legitimate, tetapi secara substantif perlahan mengurangi ruang independensi lembaga tersebut.”
Karena itu, kata Rizki, pengawasan perlu diarahkan pada aspek yang memang menjadi objek akuntabilitas, seperti legalitas tindakan, kepatuhan terhadap mandat, prosedur, penggunaan anggaran dan pencapaian kinerja. Sebaliknya, pengawasan tidak semestinya digunakan untuk mengendalikan substansi keputusan yang memang menjadi kewenangan independen suatu lembaga.
Menawarkan Constitutionally Balanced Oversight
Sebagai alternatif, Rizki menawarkan konsep “Constitutionally Balanced Oversight”, atau model pengawasan yang berimbang secara konstitusional. Model tersebut tidak menempatkan independensi sebagai kekebalan dari pengawasan. Sebaliknya, independensi dan akuntabilitas ditempatkan sebagai dua prinsip yang harus berjalan secara bersamaan dalam kerangka checks and balances.
Rizki menawarkan sedikitnya lima pembatasan utama dalam desain pengawasan tersebut, yakni limitasi objek pengawasan, pembatasan subjek pengawas, prosedur pengawasan berbasis bukti, mekanisme pengisian jabatan pimpinan lembaga independen, serta limitasi penggunaan kewenangan anggaran.
Menurutnya, desain tersebut diperlukan untuk memastikan fungsi pengawasan tetap berada dalam koridor konstitusional. DPR, Presiden maupun lembaga negara lainnya tetap memiliki peran dalam mekanisme checks and balances. Namun, kewenangan pengawasan perlu disesuaikan dengan kompetensi fungsional masing-masing lembaga dan objek yang diawasi.
“Tidak semua lembaga dapat menjadi supervisor terhadap seluruh aspek kegiatan lembaga independen. Pengawasan harus mengikuti prinsip functional competence sesuai dengan objek yang diawasi dan tidak digunakan untuk mengintervensi kewenangan substantif lembaga independen,” jelasnya.
Dari Political Selection ke Professional Selection
Selain mekanisme pengawasan, Rizki juga menyoroti persoalan pengisian jabatan pimpinan lembaga negara independen. Menurutnya, keterlibatan Presiden dan DPR dalam proses seleksi tetap memiliki dasar dan fungsi penting dalam sistem ketatanegaraan. Namun, proses tersebut perlu diperkuat agar tidak semata-mata menjadi arena political selection.
Karena itu, ia menawarkan pergeseran menuju konsep “Constitutional and Professional Selection”. Dalam model tersebut, proses seleksi diperkuat melalui keterlibatan unsur akademisi, masyarakat sipil dan profesional yang relevan, disertai mekanisme penjaringan publik yang transparan. Dengan demikian, legitimasi pimpinan lembaga independen tidak hanya bersumber dari proses politik, tetapi juga dari kapasitas, integritas dan kompetensi profesional.
Menguji Gagasan di Forum Nasional
Gagasan Rizki dipresentasikan dalam PGD 1 “Konsolidasi Regulasi dan Kelembagaan Negara”, salah satu ruang diskusi akademik dalam KNHTN IX. Forum tersebut dipandu oleh dua guru besar hukum tata negara, yakni Prof. Susi Dwi Harijanti dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Prof. Zainal Arifin Mochtar dari Fakultas Hukum UGM. Presentasi tersebut kemudian mendapatkan sejumlah tanggapan dan masukan dari panelis maupun peserta diskusi. Bagi Rizki, kesempatan tersebut menjadi bagian penting dari proses akademik karena sebuah gagasan tidak cukup hanya dibangun melalui penelitian, tetapi juga perlu diuji melalui dialog dengan perspektif yang berbeda.
“Bagi saya, salah satu nilai penting dari KNHTN adalah kesempatan untuk menguji gagasan di hadapan para akademisi yang memiliki perspektif dan pengalaman berbeda. Masukan yang diberikan justru sangat penting untuk melihat kelemahan, memperkuat argumentasi, dan menyempurnakan desain yang kami tawarkan,” ujarnya.
Ia berharap gagasan tersebut tidak berhenti sebagai diskursus akademik dalam konferensi, tetapi dapat dikembangkan lebih lanjut menjadi kajian yang memberikan kontribusi terhadap pembentukan desain kelembagaan dan regulasi di Indonesia.
Bagi FH UMI, kehadiran dosen dalam forum seperti KNHTN IX menunjukkan bahwa tradisi akademik tidak berhenti di ruang kelas. Gagasan, penelitian dan pemikiran dosen perlu terus dibawa ke ruang dialog nasional untuk diuji, dikembangkan dan, pada akhirnya, memberikan kontribusi bagi penguatan hukum dan demokrasi konstitusional di Indonesia. (Humas UMI)























































































































