Akademik Tuesday, 15 September 2026

Dosen FH UMI Soroti Politisasi Pengawasan Lembaga Negara Independen

Anisa Safitri 233 dilihat 3 menit baca
Dosen FH UMI Soroti Politisasi Pengawasan Lembaga Negara Independen

Di KNHTN IX, Rizki Ramadani tawarkan model Constitutionally Balanced Oversight untuk menjaga keseimbangan independensi dan akuntabilitas

JAKARTA, umi.ac.id — Independensi lembaga negara tidak otomatis berarti bebas dari pengawasan. Namun, pengawasan yang tidak memiliki batas konstitusional yang jelas berpotensi berubah menjadi instrumen politik yang justru melemahkan independensi lembaga tersebut. Persoalan inilah yang disoroti Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI), Rizki Ramadani, S.H., M.H., dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) IX Tahun 2026 di Jakarta.

Rizki membawa gagasan tersebut melalui makalah berjudul “Checks Without Balances? IRAs, Politisasi Pengawasan, dan Desain Pembaharuannya”, yang dipresentasikan dalam Parallel Group Discussion (PGD) 1 bertema “Konsolidasi Regulasi dan Kelembagaan Negara”. Dalam makalahnya, Rizki mengkaji persoalan Independent Regulatory Agencies (IRAs) atau lembaga negara independen di Indonesia, termasuk lembaga-lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam sistem ketatanegaraan.

Menurutnya, lembaga independen menghadapi sebuah paradoks. Di satu sisi, independensi diperlukan agar lembaga dapat menjalankan mandat secara profesional tanpa intervensi politik. Di sisi lain, independensi tidak dapat dimaknai sebagai kekebalan dari prinsip akuntabilitas demokratis.

“LNI (Lembaga Negara Independen) ini punya ciri khas yang berbeda dengan lembaga negara biasa. Isunya bukan apakah LNI perlu diawasi atau tidak. Tentu harus ada akuntabilitas. Persoalannya adalah bagaimana memastikan pengawasan tidak disalahgunakan menjadi instrumen untuk memolitisasi lembaga yang secara konstitusional memang dirancang independen,” ujarnya.

Ketika Pengawasan Berpotensi Menjadi Instrumen Politik

Rizki menjelaskan, pelemahan independensi lembaga negara tidak selalu berlangsung melalui intervensi secara terbuka. Risiko tersebut dapat muncul melalui instrumen yang secara formal terlihat sah, seperti fungsi pengawasan parlemen, perubahan undang-undang, pengaturan anggaran, maupun mekanisme pengisian jabatan pimpinan lembaga.

Dalam kajiannya, Rizki mengidentifikasi sedikitnya empat pola pengawasan yang berpotensi memengaruhi ruang independensi lembaga, yakni legislative oversight, structural oversight, budgetary oversight, dan personnel oversight.

Menurutnya, persoalan tersebut penting diperhatikan karena suatu tindakan dapat terlihat legitimate secara administratif maupun prosedural, tetapi tetap berpotensi menimbulkan persoalan apabila secara substantif mengurangi ruang independensi lembaga.

“Bahaya bagi lembaga independen hari ini tidak selalu datang dalam bentuk pembubaran atau intervensi secara langsung. Ia bisa hadir melalui mekanisme yang secara administratif dan konstitusional terlihat legitimate, tetapi secara substantif perlahan mengurangi ruang independensi lembaga tersebut.”

Karena itu, kata Rizki, pengawasan perlu diarahkan pada aspek yang memang menjadi objek akuntabilitas, seperti legalitas tindakan, kepatuhan terhadap mandat, prosedur, penggunaan anggaran dan pencapaian kinerja. Sebaliknya, pengawasan tidak semestinya digunakan untuk mengendalikan substansi keputusan yang memang menjadi kewenangan independen suatu lembaga.

Menawarkan Constitutionally Balanced Oversight

Sebagai alternatif, Rizki menawarkan konsep “Constitutionally Balanced Oversight”, atau model pengawasan yang berimbang secara konstitusional. Model tersebut tidak menempatkan independensi sebagai kekebalan dari pengawasan. Sebaliknya, independensi dan akuntabilitas ditempatkan sebagai dua prinsip yang harus berjalan secara bersamaan dalam kerangka checks and balances.

Rizki menawarkan sedikitnya lima pembatasan utama dalam desain pengawasan tersebut, yakni limitasi objek pengawasan, pembatasan subjek pengawas, prosedur pengawasan berbasis bukti, mekanisme pengisian jabatan pimpinan lembaga independen, serta limitasi penggunaan kewenangan anggaran.

Menurutnya, desain tersebut diperlukan untuk memastikan fungsi pengawasan tetap berada dalam koridor konstitusional. DPR, Presiden maupun lembaga negara lainnya tetap memiliki peran dalam mekanisme checks and balances. Namun, kewenangan pengawasan perlu disesuaikan dengan kompetensi fungsional masing-masing lembaga dan objek yang diawasi.

“Tidak semua lembaga dapat menjadi supervisor terhadap seluruh aspek kegiatan lembaga independen. Pengawasan harus mengikuti prinsip functional competence sesuai dengan objek yang diawasi dan tidak digunakan untuk mengintervensi kewenangan substantif lembaga independen,” jelasnya.

Dari Political Selection ke Professional Selection

Selain mekanisme pengawasan, Rizki juga menyoroti persoalan pengisian jabatan pimpinan lembaga negara independen. Menurutnya, keterlibatan Presiden dan DPR dalam proses seleksi tetap memiliki dasar dan fungsi penting dalam sistem ketatanegaraan. Namun, proses tersebut perlu diperkuat agar tidak semata-mata menjadi arena political selection.

Karena itu, ia menawarkan pergeseran menuju konsep “Constitutional and Professional Selection”. Dalam model tersebut, proses seleksi diperkuat melalui keterlibatan unsur akademisi, masyarakat sipil dan profesional yang relevan, disertai mekanisme penjaringan publik yang transparan. Dengan demikian, legitimasi pimpinan lembaga independen tidak hanya bersumber dari proses politik, tetapi juga dari kapasitas, integritas dan kompetensi profesional.

Menguji Gagasan di Forum Nasional

Gagasan Rizki dipresentasikan dalam PGD 1 “Konsolidasi Regulasi dan Kelembagaan Negara”, salah satu ruang diskusi akademik dalam KNHTN IX. Forum tersebut dipandu oleh dua guru besar hukum tata negara, yakni Prof. Susi Dwi Harijanti dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Prof. Zainal Arifin Mochtar dari Fakultas Hukum UGM. Presentasi tersebut kemudian mendapatkan sejumlah tanggapan dan masukan dari panelis maupun peserta diskusi. Bagi Rizki, kesempatan tersebut menjadi bagian penting dari proses akademik karena sebuah gagasan tidak cukup hanya dibangun melalui penelitian, tetapi juga perlu diuji melalui dialog dengan perspektif yang berbeda.

“Bagi saya, salah satu nilai penting dari KNHTN adalah kesempatan untuk menguji gagasan di hadapan para akademisi yang memiliki perspektif dan pengalaman berbeda. Masukan yang diberikan justru sangat penting untuk melihat kelemahan, memperkuat argumentasi, dan menyempurnakan desain yang kami tawarkan,” ujarnya.

Ia berharap gagasan tersebut tidak berhenti sebagai diskursus akademik dalam konferensi, tetapi dapat dikembangkan lebih lanjut menjadi kajian yang memberikan kontribusi terhadap pembentukan desain kelembagaan dan regulasi di Indonesia.

Bagi FH UMI, kehadiran dosen dalam forum seperti KNHTN IX menunjukkan bahwa tradisi akademik tidak berhenti di ruang kelas. Gagasan, penelitian dan pemikiran dosen perlu terus dibawa ke ruang dialog nasional untuk diuji, dikembangkan dan, pada akhirnya, memberikan kontribusi bagi penguatan hukum dan demokrasi konstitusional di Indonesia. (Humas UMI)

Bagikan:

Langganan Berita UMI

Dapatkan berita dan informasi terbaru UMI langsung di email Anda.

Mitra & Kerjasama
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Politeknik Palopo
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional
Marinduque State University
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Pemerintah Kabupaten Gowa
PT Jasa Raharja
Junior Chamber International Indonesia
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Sulawesi Selatan
Pemerintah Kota Makassar
Sekolah Putri Darul Istiqamah
PT Marlip Indo Mandiri
Rakyat Sulsel
Detik.com
Online Scholarship Competition (OSC)
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan
Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)
Universitas Dayanu Ikhsanuddin
Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Universitas Muhammadiyah Palopo
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mitra Husada Medan
Kementerian Hukum RI
Universitas Islam Bandung
Bank Mandiri
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan As Syifa Kisaran
Komite Olahraga Nasional Indonesia Sulawesi Selatan
Universitas Ibnu Sina
Universitas Hasanuddin
Universitas Balikpapan
Bank Panin Dubai Syariah
Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato
Universiti Kebangsaan Malaysia
Lembaga Amil Zakat Hadji Kalla
Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sukma
Bank Negara Indonesia
Bank CIMB Niaga Syariah
King Mongkut's Institute of Technology Ladkrabang (KMITL) THAILAND
Universitas Islam Riau
Universitas Islam Al-Azhar
Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
Universitas Alkhairaat Palu
Erzurum Technical University
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Bank Syariah Nasional
Politeknik Adiguna Maritim Indonesia Medan
Universitas Lamappapoleonro
Universitas Mega Buana
Bank Syariah Indonesia
National University of Singapore
PT Putra Mekongga Sejahtera
Universiti Malaysia Pahang Al-Sultan Abdullah
Perbanas Institute
Kyushu Institute of Technology (School of Computer Science and System Engineering)
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Pertiwi Luwu Raya
Institut Leimena
Universiti Teknikal Malaysia Melaka
PT Kogas Driyap Konsultan
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Politeknik Palopo
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional
Marinduque State University
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Pemerintah Kabupaten Gowa
PT Jasa Raharja
Junior Chamber International Indonesia
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Sulawesi Selatan
Pemerintah Kota Makassar
Sekolah Putri Darul Istiqamah
PT Marlip Indo Mandiri
Rakyat Sulsel
Detik.com
Online Scholarship Competition (OSC)
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan
Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)
Universitas Dayanu Ikhsanuddin
Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Universitas Muhammadiyah Palopo
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mitra Husada Medan
Kementerian Hukum RI
Universitas Islam Bandung
Bank Mandiri
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan As Syifa Kisaran
Komite Olahraga Nasional Indonesia Sulawesi Selatan
Universitas Ibnu Sina
Universitas Hasanuddin
Universitas Balikpapan
Bank Panin Dubai Syariah
Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato
Universiti Kebangsaan Malaysia
Lembaga Amil Zakat Hadji Kalla
Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sukma
Bank Negara Indonesia
Bank CIMB Niaga Syariah
King Mongkut's Institute of Technology Ladkrabang (KMITL) THAILAND
Universitas Islam Riau
Universitas Islam Al-Azhar
Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
Universitas Alkhairaat Palu
Erzurum Technical University
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Bank Syariah Nasional
Politeknik Adiguna Maritim Indonesia Medan
Universitas Lamappapoleonro
Universitas Mega Buana
Bank Syariah Indonesia
National University of Singapore
PT Putra Mekongga Sejahtera
Universiti Malaysia Pahang Al-Sultan Abdullah
Perbanas Institute
Kyushu Institute of Technology (School of Computer Science and System Engineering)
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Pertiwi Luwu Raya
Institut Leimena
Universiti Teknikal Malaysia Melaka
PT Kogas Driyap Konsultan
Pemerintah Kabupaten Fakfak
Universiti Malaysia Terengganu
Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan
Sekolah Tinggi Olahraga dan Kesehatan Bina Guna
AMDA International
Pemerintah Kabupaten Pinrang
STISIP Veteran Palopo
Chulalongkorn University (The Halal Science Center)
Binaskil Academy Malaysia
Pemerintah Kabupaten Bombana
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Politeknik Keuangan Negara STAN
ITBM Malaysia
Institut Teknologi Bandung
Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama Pekalongan
Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Bank Sulselbar Syariah
PT Nas Media Indonesia
Universitas Kurnia Jaya Persada
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tribun Timur
Universitas Andi Djemma
Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Hiroshima University
Universitas Muhammadiyah Parepare
Politeknik Sorowako
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Ruijie Networks Co., Ltd.
AMIK Ibnu Khaldun Palopo
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Alliance Française de Makassar
Bank Mega Syariah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Universitas Cokroaminoto Palopo
Universiti Sains Islam Malaysia
Bank Sulselbar
University Of Michigan - Ann Arbo
Universitas Islam Sumatera Utara
Istanbul Sabahattin Zaim University
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Sulawesi Selatan
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPOM)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU)
PT Indosat Tbk
Politeknik Cendana
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Datu Kamanre
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Arta Kabanjahe
Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia
Universitas 17 Agustus - Surabaya
Bank Muamalat
PT Zahir Internasional
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Sanjivani University
Universiti Malaya
Politeknik Dewantara
Griffith University
Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan
Bank Rakyat Indonesia
Pemerintah Kota Ternate
Pemerintah Daerah Kota Parepare
Pemerintah Kabupaten Fakfak
Universiti Malaysia Terengganu
Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan
Sekolah Tinggi Olahraga dan Kesehatan Bina Guna
AMDA International
Pemerintah Kabupaten Pinrang
STISIP Veteran Palopo
Chulalongkorn University (The Halal Science Center)
Binaskil Academy Malaysia
Pemerintah Kabupaten Bombana
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Politeknik Keuangan Negara STAN
ITBM Malaysia
Institut Teknologi Bandung
Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama Pekalongan
Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Bank Sulselbar Syariah
PT Nas Media Indonesia
Universitas Kurnia Jaya Persada
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tribun Timur
Universitas Andi Djemma
Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Hiroshima University
Universitas Muhammadiyah Parepare
Politeknik Sorowako
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Ruijie Networks Co., Ltd.
AMIK Ibnu Khaldun Palopo
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Alliance Française de Makassar
Bank Mega Syariah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Universitas Cokroaminoto Palopo
Universiti Sains Islam Malaysia
Bank Sulselbar
University Of Michigan - Ann Arbo
Universitas Islam Sumatera Utara
Istanbul Sabahattin Zaim University
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Sulawesi Selatan
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPOM)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU)
PT Indosat Tbk
Politeknik Cendana
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Datu Kamanre
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Arta Kabanjahe
Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia
Universitas 17 Agustus - Surabaya
Bank Muamalat
PT Zahir Internasional
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Sanjivani University
Universiti Malaya
Politeknik Dewantara
Griffith University
Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan
Bank Rakyat Indonesia
Pemerintah Kota Ternate
Pemerintah Daerah Kota Parepare