Dari Kampus, Menjadi Dampak - Dr. Ir. Rasio Ridho Sani: Dari Program Profesi Insinyur UMI, Mengawal Penegakan dan Pengendalian Lingkungan Indonesia
Berangkat dari ilmu kimia, Dr. Ir. Rasio Ridho Sani, M.Com., M.P.M. membangun perjalanan panjang dalam tata kelola lingkungan Indonesia. Alumni Program Profesi Insinyur Fakultas Teknologi Industri Universitas Muslim Indonesia ini pernah hampir satu dekade memimpin penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, dan kini dipercaya sebagai Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH.
MAKASSAR, umi.ac.id — Lingkungan tidak selalu rusak dalam satu malam. Kadang pencemaran berlangsung perlahan. Sungai berubah kualitas. Udara semakin kotor. Lahan kehilangan daya dukung. Limbah menumpuk. Ekosistem terganggu. Dan ketika dampaknya mulai dirasakan manusia, persoalannya sering kali sudah menjadi jauh lebih kompleks.
Karena itu, menjaga lingkungan tidak cukup hanya dengan imbauan. Ada ilmu yang dibutuhkan. Ada teknologi yang harus digunakan. Ada standar yang harus dipenuhi. Ada pengawasan. Ada kebijakan. Dan ketika terjadi pelanggaran, ada hukum yang harus ditegakkan.
Pada ruang itulah perjalanan Dr. Ir. Rasio Ridho Sani, M.Com., M.P.M. berkembang selama puluhan tahun. Dari ilmu kimia, menuju manajemen, administrasi publik, pengelolaan limbah, penegakan hukum, hingga pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Di tengah perjalanan tersebut, pada 2024 ia juga memperkuat kompetensi profesinya melalui Program Profesi Insinyur Angkatan XVI Fakultas Teknologi Industri Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Berawal dari Ilmu Kimia
Fondasi akademik Rasio Ridho Sani bermula dari ilmu kimia. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Universitas Indonesia pada 1991. Kimia memberikan cara melihat persoalan sampai pada tingkat yang paling mendasar. Apa yang terkandung dalam air. Apa yang dilepaskan ke udara. Bagaimana suatu zat bereaksi. Apa yang terjadi ketika bahan berbahaya masuk ke lingkungan. Dan bagaimana sebuah proses dapat menghasilkan dampak yang mungkin tidak langsung terlihat.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kelak menjadi sangat relevan ketika perjalanan kariernya berkembang menuju kebijakan lingkungan. Karena pencemaran pada akhirnya selalu memiliki realitas ilmiah. Hukum dapat menentukan siapa yang bertanggung jawab. Tetapi sains membantu menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi pada lingkungan.
Ketika Sains Bertemu Manajemen dan Kebijakan
Perjalanan pendidikannya kemudian berkembang melampaui ilmu kimia. Rasio melanjutkan pendidikan Master of Commerce di University of Sydney, Australia. Ia kemudian menempuh Master of Public Management di University of Potsdam, Jerman. Pada 2017, ia menyelesaikan pendidikan doktor dalam bidang Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia.
Dari sini terbentuk perpaduan kompetensi yang menarik: sains, manajemen, dan administrasi publik. Ilmu kimia membantunya memahami persoalan teknis. Manajemen memperluas perspektif tentang organisasi dan sumber daya. Administrasi publik membawanya semakin dekat pada kebijakan dan tata kelola pemerintahan. Persilangan tersebut kemudian menjadi modal penting dalam perjalanan panjangnya di bidang lingkungan hidup.
Memahami Lingkungan dari Dalam Pemerintahan
Karier Rasio di lingkungan pemerintahan dibangun dari berbagai bidang. Ia pernah menangani isu pertambangan, energi, serta minyak dan gas bumi. Kemudian dipercaya sebagai Asisten Deputi Pertambangan, Energi, dan Migas. Perjalanan berikutnya membawanya menjadi Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, kemudian Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun. Pada 2014–2015, ia dipercaya menjadi Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup.
Fase-fase tersebut membuatnya melihat persoalan lingkungan dari berbagai sisi: industri, energi, pertambangan, sampah, limbah, perencanaan, kerja sama internasional, hingga administrasi pemerintahan. Semua memiliki tantangan berbeda. Tetapi semuanya bermuara pada pertanyaan yang sama: bagaimana pembangunan dapat terus berjalan tanpa mengorbankan ruang hidup manusia?
Ketika Lingkungan Membutuhkan Penegakan Hukum
Pada 2015, perjalanan pengabdian Rasio memasuki fase yang sangat penting. Ia dilantik sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Direktorat Jenderal tersebut merupakan struktur baru yang dibentuk ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan dilebur menjadi KLHK. Rasio menjadi pejabat pertama yang memimpin fungsi tersebut.
Di sinilah ruang kerjanya berubah. Persoalan lingkungan tidak lagi hanya berkaitan dengan kebijakan pencegahan dan pengelolaan. Ada pelanggaran yang harus ditangani: perusakan hutan, pencemaran, kebakaran lahan, perdagangan tumbuhan dan satwa dilindungi, perambahan kawasan, limbah, dan berbagai bentuk kejahatan lingkungan lainnya. Ketika kesadaran tidak cukup, hukum harus bekerja.
Hampir Satu Dekade Mengawal Penegakan Hukum Lingkungan
Rasio memimpin fungsi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan sejak 2015 hingga akhir 2024. Hampir satu dekade. Masa tersebut bukan periode yang ringan. Indonesia memiliki bentang alam yang luas: hutan tropis, laut, kawasan konservasi, industri, pertambangan, perkebunan, permukiman, dan berbagai aktivitas ekonomi yang berinteraksi langsung dengan sumber daya alam.
Penegakan hukum lingkungan karena itu membutuhkan lebih dari sekadar membaca peraturan. Dibutuhkan data, bukti ilmiah, pengawasan, penyidik, ahli, koordinasi, keberanian, dan konsistensi. Karena pelanggaran lingkungan sering melibatkan kepentingan ekonomi yang besar. Lingkungan tidak dapat membela dirinya sendiri. Karena itu negara harus hadir ketika ruang hidup dirusak.
Dari Penegakan Hukum ke Pengendalian Pencemaran
Pada 6 Januari 2025, Rasio Ridho Sani memasuki fase pengabdian berikutnya. Ia dilantik sebagai Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Tanggung jawabnya bergeser, tetapi benang merahnya tetap sama. Jika sebelumnya ia banyak berada pada ruang penindakan terhadap pelanggaran, kini tugasnya semakin kuat pada upaya mengendalikan pencemaran dan kerusakan sebelum dampaknya semakin luas. Air, udara, lahan, ekosistem, beban pencemaran, pemulihan lingkungan — semua menjadi bagian dari sistem yang harus dikelola.
Ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan membutuhkan dua sisi yang saling melengkapi. Pelanggaran harus ditindak. Kerusakan harus dicegah dan dipulihkan.
Lingkungan dan Kesehatan Manusia
Pengendalian pencemaran bukan persoalan yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Udara tercemar masuk ke paru-paru. Air tercemar digunakan manusia. Tanah yang rusak memengaruhi produksi pangan. Sungai membawa limbah menuju laut. Sampah yang salah kelola kembali memasuki ekosistem. Karena itu, menjaga lingkungan pada akhirnya adalah menjaga manusia.
Pada Januari 2026, misalnya, KLH/BPLH melakukan penghentian sumber emisi pada delapan perusahaan di Jabodetabek yang ditemukan melanggar baku mutu. Rasio menegaskan pentingnya patroli emisi dan tindak lanjut hukum terhadap pelanggaran serius untuk mencegah pencemaran udara yang membahayakan kesehatan masyarakat. Di sinilah regulasi menemukan bentuk konkretnya. Baku mutu bukan sekadar angka dalam dokumen. Ia menjadi batas yang dibuat untuk melindungi kehidupan.
Dari Ilmu Menjadi Bukti
Ada hubungan yang menarik antara latar ilmu kimia dan pengalaman penegakan hukum Rasio. Dalam penegakan hukum lingkungan, keyakinan saja tidak cukup. Dibutuhkan bukti. Apa zat pencemarnya? Dari mana sumbernya? Berapa konsentrasinya? Apakah melampaui baku mutu? Seberapa luas dampaknya? Apakah terjadi kerusakan? Bagaimana hubungan antara aktivitas dan dampak yang muncul?
Pertanyaan seperti itu membutuhkan sains. Karena itu, dalam perkara lingkungan: data ilmiah dapat berubah menjadi bukti, dan bukti dapat berubah menjadi dasar tindakan negara. Di sinilah ilmu pengetahuan bertemu hukum.
Kembali ke Pendidikan Profesi di UMI
Di tengah pengalaman panjang sebagai birokrat lingkungan dan pejabat penegakan hukum, Rasio kembali memasuki ruang pendidikan. Pada 2024, ia mengikuti Program Profesi Insinyur Fakultas Teknologi Industri Universitas Muslim Indonesia Angkatan XVI.
Fase tersebut memiliki makna tersendiri. Ketika mengikuti PPI UMI, Rasio telah memiliki pengalaman puluhan tahun di pemerintahan dan hampir satu dekade memimpin penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Namun pengalaman tidak membuat penguatan profesi berhenti. Justru tanggung jawab yang semakin besar membutuhkan kompetensi yang terus diperbarui.
Profesi insinyur tidak hanya berbicara tentang kemampuan teknis. Ia juga berbicara tentang etika, keselamatan, keberlanjutan, tanggung jawab, dan dampak keputusan terhadap masyarakat serta lingkungan. Semakin besar dampak sebuah keputusan, semakin besar pula tanggung jawab profesional di belakangnya.
Insinyur dan Tanggung Jawab Lingkungan
Profesi keinsinyuran memiliki hubungan yang sangat dekat dengan lingkungan. Insinyur merancang industri, tambang, pembangkit, infrastruktur, sistem produksi, pengolahan limbah, energi, dan teknologi. Setiap keputusan teknik dapat menciptakan manfaat besar. Tetapi jika salah dirancang atau salah dikelola, dampaknya juga dapat menjadi besar.
Karena itu, seorang insinyur tidak cukup hanya bertanya, "Apakah ini bisa dibangun?" Ada pertanyaan lain: "Apakah aman?" "Apa dampaknya terhadap lingkungan?" "Apakah sumber daya digunakan secara bertanggung jawab?" "Bagaimana risikonya?" "Apa yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya?" Di sinilah keinsinyuran dan perlindungan lingkungan bertemu.
Dari Bencana hingga Penanganan Krisis
Perjalanan Rasio juga pernah membawanya ke berbagai persoalan nasional. Ia terlibat dalam Task Force penanganan tsunami Aceh pada 2005 dan pernah memimpin tim yang berkaitan dengan penanganan dampak Lumpur Sidoarjo pada 2006.
Situasi seperti itu memiliki karakter yang berbeda dari pekerjaan administratif sehari-hari. Ada ketidakpastian, tekanan waktu, data yang belum lengkap, kebutuhan masyarakat, risiko lingkungan, dan koordinasi banyak institusi. Pada situasi seperti itu, kemampuan teknis saja tidak cukup. Diperlukan kemampuan mengambil keputusan di tengah kompleksitas. Pengalaman inilah yang kemudian memperkaya perjalanan seorang profesional lingkungan.
Lingkungan Tidak Mengenal Batas Negara
Rasio juga terlibat dalam berbagai forum lingkungan internasional. Persoalan lingkungan memang tidak mengenal batas administratif. Asap dapat bergerak melintasi wilayah. Sungai mengalir melewati daerah. Sampah dari daratan dapat berakhir di laut. Perubahan iklim terjadi secara global. Perdagangan satwa dapat melibatkan jaringan lintas negara.
Karena itu, kebijakan lingkungan nasional tidak dapat sepenuhnya berdiri sendiri. Indonesia juga menjadi bagian dari berbagai perjanjian, konvensi, dan kerja sama global. Pengalaman internasional membantu mempertemukan kepentingan nasional dengan perkembangan tata kelola lingkungan dunia. Namun pada akhirnya, pekerjaan tersebut tetap kembali kepada satu pertanyaan sederhana: apakah kualitas lingkungan tempat masyarakat hidup menjadi lebih baik?
Dari Enforcement ke Prevention
Ada benang merah yang kuat dari perjalanan Rasio. Selama hampir satu dekade, ia berada di garda penegakan hukum. Kini ia berada pada pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dua ruang tersebut sesungguhnya tidak bertentangan. Keduanya saling melengkapi. Penegakan hukum berfungsi ketika aturan dilanggar. Pengendalian bekerja agar pencemaran dan kerusakan dapat dicegah, ditekan dan dipulihkan.
Dengan demikian: perlindungan lingkungan yang kuat membutuhkan dua kemampuan sekaligus — mencegah sebelum rusak dan bertindak ketika pelanggaran terjadi. Ini menjadi mekanisme dampak yang paling kuat dalam perjalanan Rasio Ridho Sani.
Menjaga Lingkungan Berarti Menjaga Ruang Hidup
Kadang lingkungan dipandang sebagai persoalan tambahan setelah pembangunan. Padahal lingkungan adalah tempat pembangunan itu sendiri berlangsung. Industri membutuhkan air. Pertanian membutuhkan tanah. Manusia membutuhkan udara. Ekonomi membutuhkan sumber daya. Masyarakat membutuhkan ruang hidup.
Karena itu, lingkungan bukan lawan pembangunan. Lingkungan adalah syarat agar pembangunan dapat bertahan. Pembangunan yang menghabiskan ruang hidupnya sendiri pada akhirnya sedang mengurangi masa depannya. Di sinilah pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan memiliki posisi yang sangat strategis. Bukan untuk menghentikan pembangunan. Tetapi memastikan pembangunan memiliki batas, tanggung jawab, dan keberlanjutan.
Dari Kampus, Menjadi Dampak
Dr. Ir. Rasio Ridho Sani, M.Com., M.P.M. memulai perjalanan akademiknya dari ilmu kimia. Kemudian masuk ke dunia manajemen, administrasi publik, pertambangan dan energi, sampah dan limbah, perencanaan, kerja sama internasional, penegakan hukum, hingga pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Di tengah perjalanan tersebut, ia kembali ke ruang pendidikan melalui Program Profesi Insinyur FTI UMI Angkatan XVI pada 2024.
Hari ini, ruang pengabdiannya berada pada salah satu persoalan paling mendasar bagi masa depan Indonesia: menjaga kualitas lingkungan tempat kehidupan berlangsung.
Perjalanannya menunjukkan bahwa ilmu dapat memiliki banyak bentuk pengabdian. Kimia dapat menjadi dasar membaca pencemaran. Data dapat menjadi bukti. Bukti dapat menjadi dasar hukum. Hukum dapat menjaga kepatuhan. Teknologi dapat membantu pengendalian. Dan kebijakan dapat mengarahkan pembangunan agar tetap berada dalam batas-batas keberlanjutan.
Dari ilmu menuju kebijakan. Dari data menuju bukti. Dari bukti menuju penegakan. Dari penegakan menuju pencegahan. Dan dari semuanya, menuju satu tujuan: menjaga ruang hidup.
Karena lingkungan yang dijaga hari ini bukan hanya milik kita. Ia adalah ruang hidup yang harus tetap tersedia bagi generasi setelah kita. Dari Kampus, Menjadi Dampak. (Bersambung)























































































































