Dari Kampus, Menjadi Dampak - Fahri Bachmid: Dari Tiga Jenjang Pendidikan UMI ke Ruang Konstitusi Nasional
Universitas Muslim Indonesia menjadi rumah akademik Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. sejak jenjang sarjana, magister hingga doktor. Dari Fakultas Hukum UMI, perjalanan keilmuannya berkembang menjadi akademisi, advokat, peneliti dan ahli hukum tata negara yang keterangannya hadir dalam berbagai perkara konstitusional. Ilmu yang dibangun di kampus kemudian bergerak ke ruang tempat hukum negara diuji, ditafsirkan dan diperdebatkan.
MAKASSAR, umi.ac.id — Ada ilmu yang berhenti setelah ujian selesai. Ada ilmu yang tinggal di dalam buku. Ada pula ilmu yang suatu hari dipanggil ke ruang persidangan untuk menjelaskan bagaimana negara seharusnya bekerja. Perjalanan Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. berada pada ruang yang terakhir. Ia memulai pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI). Kemudian kembali ke UMI untuk jenjang magister. Lalu kembali lagi untuk pendidikan doktor.
Tiga jenjang pendidikan. Satu kampus. Dan satu benang merah keilmuan yang terus diperdalam: konstitusi dan ketatanegaraan. Hari ini, Fahri Bachmid dikenal sebagai akademisi, advokat dan pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi UMI yang keahliannya hadir dalam berbagai forum hukum dan persidangan di Indonesia.
Tiga Jenjang, Satu Rumah Akademik
Hubungan Fahri Bachmid dengan UMI tidak berhenti pada pendidikan sarjana. Ia menyelesaikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum UMI pada 2004. Kemudian melanjutkan Magister Hukum dengan konsentrasi Hukum Tata Negara dan menyelesaikannya pada 2009. Sepuluh tahun kemudian, ia menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum dengan konsentrasi Hukum Tata Negara di Pascasarjana UMI pada 2019.
Perjalanan itu menunjukkan konsistensi. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditempuh, semakin dalam pula bidang yang ditekuninya. Bukan berpindah dari satu tema ke tema lain. Tetapi terus menggali persoalan yang sama dari kedalaman yang berbeda: bagaimana kekuasaan negara diatur, dibatasi, diawasi dan dipertanggungjawabkan menurut konstitusi.
Ketika Pendidikan Bukan Sekadar Mengumpulkan Gelar
Tiga jenjang pendidikan dapat saja menjadi tiga gelar yang berdiri sendiri. Namun perjalanan Fahri Bachmid memperlihatkan pola yang berbeda. Skripsi, tesis, disertasi — semuanya bergerak di sekitar konstitusi dan ketatanegaraan. Pada jenjang sarjana, ia mengkaji kedudukan Mahkamah Konstitusi setelah perubahan UUD 1945. Pada jenjang magister, perhatiannya bergerak pada persoalan impeachment Presiden. Pada jenjang doktoral, kajiannya semakin mendalam pada hakikat putusan Mahkamah Konstitusi atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden. Artinya, pendidikan tersebut membangun kedalaman, bukan sekadar menambah gelar. Keahlian tidak lahir karena seseorang mengetahui banyak hal secara sepintas. Keahlian tumbuh ketika seseorang bersedia menekuni satu persoalan cukup lama untuk memahami kedalamannya.
Lulus dengan Prestasi Akademik
Ketika menyelesaikan pendidikan doktor pada 2019, Fahri Bachmid mencatat capaian akademik yang menonjol. Ia ditetapkan sebagai mahasiswa berprestasi/lulusan terbaik Program Studi Doktor Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara pada Wisuda Periode I Tahun 2019 Pascasarjana UMI. Ia menyelesaikan studi dengan IPK 3,98.
Capaian tersebut penting. Namun perjalanan setelah wisuda justru menunjukkan ukuran yang lebih luas. Sebab nilai akademik pada akhirnya memperoleh makna ketika pengetahuan dapat digunakan — untuk mengajar, meneliti, mendampingi, menganalisis, memberikan argumentasi, dan membantu masyarakat memahami hukum. Prestasi akademik adalah pencapaian. Dampak akademik adalah ketika pengetahuan itu terus bekerja setelah wisuda selesai.
Aktivisme Menjadi Ruang Belajar Pertama
Jauh sebelum dikenal sebagai akademisi dan ahli hukum tata negara, Fahri Bachmid telah bersentuhan dengan organisasi mahasiswa. Ia pernah aktif di HMI Komisariat Hukum UMI. Ia juga tercatat dalam aktivitas kemahasiswaan di Fakultas Hukum UMI dan organisasi kedaerahan. Organisasi menjadi ruang belajar yang berbeda dari kelas. Di ruang kuliah, mahasiswa belajar teori negara, hukum dan konstitusi. Di organisasi, mahasiswa belajar menyampaikan pendapat, berargumentasi, bernegosiasi, mengelola perbedaan, membangun keputusan, dan mempertanggungjawabkan pilihan. Bagi seorang calon ahli hukum tata negara, pengalaman tersebut memiliki hubungan yang sangat dekat dengan bidang yang kelak ditekuninya. Sebab konstitusi pada akhirnya juga berbicara tentang bagaimana kekuasaan, kepentingan dan perbedaan dikelola melalui aturan.
Dari Kampus menuju Profesi Advokat
Perjalanan Fahri Bachmid kemudian bergerak menuju praktik hukum. Ia mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat pada 2005. Pada 2008, ia mendirikan dan mengembangkan kantor hukum Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. & Associates.
Di sinilah hukum berubah dari teori menjadi persoalan nyata. Ada klien, ada sengketa, ada bukti, ada argumentasi, ada prosedur, ada hakim, dan ada konsekuensi dari setiap penafsiran hukum. Ruang praktik memberikan pengalaman yang tidak sepenuhnya dapat diperoleh di kelas. Di kampus, hukum dipelajari sebagai norma. Dalam praktik, hukum bertemu manusia dan akibat dari setiap keputusan.
Akademisi dan Praktisi dalam Satu Perjalanan
Fahri Bachmid kemudian membangun dua ruang pengabdian secara bersamaan: akademik dan praktik. Sebagai akademisi, ia mengembangkan kajian mengenai Hukum Tata Negara, Hukum Konstitusi, Hukum Administrasi Negara, perundang-undangan, teori ilmu hukum dan filsafat hukum. Sebagai praktisi, ia berhadapan dengan perkara dan persoalan hukum konkret. Dua dunia tersebut dapat saling memperkaya. Praktik membuat teori terus diuji oleh kenyataan. Akademik membuat praktik tidak kehilangan kerangka berpikir. Karena seorang ahli hukum tidak cukup hanya mengetahui bunyi pasal. Ia harus memahami mengapa norma itu ada, bagaimana ia dibentuk, bagaimana ditafsirkan, dan apa konsekuensinya terhadap kehidupan bernegara.
Ketika Ilmu Dipanggil ke Ruang Persidangan
Pada titik tertentu, perjalanan seorang akademisi memasuki fase yang berbeda. Ia tidak lagi hanya mengajarkan ilmunya. Keahliannya diminta untuk menerangkan persoalan di hadapan pengadilan. Fahri Bachmid tercatat hadir sebagai ahli dalam berbagai perkara yang berkaitan dengan hukum tata negara dan konstitusi, termasuk di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Di ruang seperti inilah ilmu memperoleh ujian yang berbeda. Argumentasi harus jelas. Dasar konstitusional harus kuat. Pendapat harus dapat dipertanggungjawabkan. Dan setiap kalimat dapat diuji oleh hakim, pihak yang berperkara, maupun ahli lainnya. Di ruang kuliah, ilmu menjawab pertanyaan mahasiswa. Di ruang persidangan, ilmu harus menjawab persoalan negara.
Konstitusi Bukan Hanya Sebuah Dokumen
Bagi masyarakat umum, konstitusi mungkin terlihat sebagai kumpulan pasal. Tetapi dalam kehidupan negara, konstitusi menentukan persoalan yang sangat nyata. Siapa memiliki kewenangan? Sampai di mana kekuasaan dapat digunakan? Bagaimana hak warga negara dilindungi? Bagaimana Presiden, DPR dan lembaga negara menjalankan kewenangannya? Bagaimana kekuasaan kehakiman dijaga? Bagaimana pemilu diselenggarakan? Dan bagaimana sebuah undang-undang diuji ketika dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar? Karena itu, hukum konstitusi sebenarnya sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Konstitusi mungkin ditulis dalam pasal-pasal, tetapi dampaknya hidup dalam hak, kewenangan dan batas kekuasaan.
Ketika Ahli Membantu Menjernihkan Persoalan
Keterangan ahli tidak menentukan putusan. Putusan tetap berada pada kewenangan hakim. Tetapi seorang ahli dapat membantu menjelaskan konsep, teori, konstruksi hukum dan perspektif keilmuan yang relevan dengan perkara. Perbedaan ini penting. Dampak seorang akademisi di ruang persidangan bukan karena ia memutus perkara. Melainkan karena pengetahuannya ikut menyediakan bahan bagi proses penalaran hukum. Di sinilah istilah "Ilmu yang Bersaksi" menemukan maknanya. Bukan bersaksi mengenai fakta yang dilihat. Tetapi menghadirkan keahlian agar persoalan hukum dapat dilihat dengan lebih jernih. Ahli tidak menggantikan hakim dalam memutus. Ahli membantu ilmu hadir ketika hukum membutuhkan penjelasan.
Dari Otonomi Khusus hingga Kekuasaan Kehakiman
Ruang keahlian Fahri Bachmid bersentuhan dengan berbagai persoalan ketatanegaraan. Ia pernah hadir dalam perkara yang berkaitan dengan pengujian undang-undang, Otonomi Khusus Papua, hak cipta, ketentuan hukum acara pidana, tata usaha negara, pemerintahan, hingga isu kelembagaan negara.
Pada Januari 2026, misalnya, Mahkamah Konstitusi menghadirkannya sebagai ahli dalam perkara pengujian mekanisme penganggaran lembaga peradilan. Dalam persidangan tersebut, Fahri Bachmid membahas hubungan antara kemandirian hakim, kemandirian institusional dan kemandirian anggaran sebagai unsur penting kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Isunya terdengar teknis. Tetapi substansinya fundamental: bagaimana memastikan lembaga yang mengadili perkara dapat menjalankan kekuasaannya secara merdeka.
Dari Ruang Sidang menuju Ruang Publik
Keahlian hukum tidak hanya hadir di pengadilan. Fahri Bachmid juga aktif dalam diskusi publik mengenai persoalan konstitusional: pemilu, kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstitusi, pemerintahan, organisasi advokat, perundang-undangan, hingga berbagai dinamika ketatanegaraan.
Peran akademisi dalam ruang publik menjadi penting karena persoalan hukum sering kali menggunakan bahasa yang sulit dipahami masyarakat. Padahal konsekuensinya menyangkut masyarakat. Di sinilah seorang akademisi memiliki tanggung jawab lain: menerjemahkan persoalan hukum yang kompleks tanpa menghilangkan ketepatan hukumnya.
Ilmu yang Terus Diproduksi
Di tengah aktivitas praktik dan persidangan, Fahri Bachmid tetap menulis dan melakukan penelitian. Publikasinya bergerak pada tema-tema konstitusi, Mahkamah Konstitusi, organisasi advokat, pembentukan peraturan perundang-undangan dan ketatanegaraan. Ini penting. Sebab keahlian tidak boleh hanya bergantung pada pengalaman. Pengetahuan harus terus diperbarui. Putusan berubah. Undang-undang berubah. Teori berkembang. Persoalan baru muncul. Karena itu, seorang akademisi tidak pernah benar-benar selesai belajar. Ahli bukan orang yang sudah selesai mengetahui. Ahli adalah orang yang terus memperbarui apa yang diketahuinya.
Ketika Kampus Menjadi Tempat Kembali
Ada bagian lain yang membuat perjalanan Fahri Bachmid menarik bagi UMI. Setelah memperoleh pendidikan di UMI, setelah memasuki profesi advokat, setelah hadir dalam berbagai perkara, setelah membangun pengalaman keilmuan, ia kembali memperkuat rumah akademiknya. Fahri Bachmid menjadi bagian dari Fakultas Hukum UMI sebagai dosen. Pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh dari berbagai ruang kemudian kembali ke kelas. Mahasiswa tidak hanya memperoleh teori dari buku. Mereka dapat berdiskusi mengenai bagaimana teori tersebut bertemu perkara nyata. Di sinilah siklus pendidikan menjadi lengkap. Kampus mendidik alumninya. Kemudian alumni kembali membawa pengalaman untuk ikut mendidik generasi berikutnya.
Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan UMI
Pada 2022, Fahri Bachmid dipercaya menjadi Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan (PaKem) Fakultas Hukum UMI. Pusat studi tersebut dikembangkan untuk memperkuat kajian mengenai konstitusi, ketatanegaraan, demokrasi, pemerintahan, lembaga negara dan berbagai persoalan hukum publik.
Posisi ini memberikan bentuk dampak lain. Bukan lagi hanya keahlian individual. Tetapi membangun ekosistem keilmuan. Penelitian dapat dikembangkan. Diskusi dapat diselenggarakan. Mahasiswa dapat dilibatkan. Publikasi dapat dihasilkan. Dan persoalan ketatanegaraan dapat dikaji secara lebih sistematis. Dampak akademisi menjadi lebih besar ketika pengetahuan tidak hanya dimiliki, tetapi dibangun menjadi ruang belajar bersama.
Dari Ahli menuju Pembentuk Ahli Berikutnya
Inilah salah satu bentuk dampak yang sering tidak terlihat secara langsung. Seorang akademisi dapat memberikan keterangan dalam satu perkara. Tetapi seorang dosen dapat mengajar ratusan mahasiswa. Seorang peneliti dapat menghasilkan gagasan. Tetapi sebuah pusat studi dapat membangun tradisi berpikir lintas generasi.
Karena itu, kontribusi Fahri Bachmid di UMI tidak berhenti pada reputasinya sebagai ahli. Yang lebih strategis adalah bagaimana pengalaman tersebut ditransmisikan kepada mahasiswa dan komunitas akademik. Dari seorang ahli dapat lahir calon-calon ahli berikutnya. Dari satu penelitian dapat muncul penelitian berikutnya. Dari satu diskusi dapat lahir pertanyaan baru. Ilmu mencapai dampak yang lebih panjang ketika ia melahirkan orang lain yang mampu berpikir.
Ketika UMI Hadir di Ruang Konstitusi Nasional
Ada dimensi reputasi institusi yang muncul secara natural dari perjalanan ini. Ketika seorang akademisi diperkenalkan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi sebagai Dosen Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, nama kampus ikut hadir dalam ruang keilmuan nasional. Bukan melalui iklan. Bukan melalui slogan. Tetapi melalui kompetensi seseorang yang diminta menjelaskan persoalan hukum. Ini adalah salah satu bentuk reputasi akademik yang paling substantif. Perguruan tinggi dikenal bukan hanya dari apa yang dikatakannya tentang dirinya, tetapi dari keahlian sivitas akademikanya yang dibutuhkan masyarakat dan negara.
Tiga Jenjang, Satu Benang Merah
Jika perjalanan Fahri Bachmid ditarik menjadi satu garis, mekanismenya terlihat cukup jelas. Sarjana Hukum UMI membangun fondasi. Magister Hukum UMI memperdalam Hukum Tata Negara. Doktor Ilmu Hukum UMI mempertajam keahlian konstitusional. Profesi advokat mempertemukan teori dengan praktik. Penelitian menjaga pengetahuan terus berkembang. Persidangan menguji kemampuan argumentasi. Pengajaran mengembalikan pengalaman kepada mahasiswa. Dan PaKem FH UMI mengubah pengalaman individual menjadi ekosistem kajian. Law Education → Constitutional Scholarship → Legal Practice → Expert Testimony → Public Constitutional Reasoning → Knowledge Regeneration.
UMI dalam Perjalanan Fahri Bachmid
Bagi Universitas Muslim Indonesia, perjalanan Fahri Bachmid memiliki karakter yang berbeda dari banyak alumni lainnya. UMI bukan hanya almamaternya. UMI adalah rumah akademik yang berulang kali ia pilih. Sarjana di UMI. Magister di UMI. Doktor di UMI. Kemudian kembali sebagai dosen. Dan ikut membangun pusat kajian konstitusi di UMI. Artinya, hubungan antara alumni dan kampus tidak berhenti ketika ijazah diserahkan. Pengetahuan bergerak keluar, memperoleh pengalaman, diuji dalam praktik, kemudian kembali memperkaya kampus. Inilah sirkulasi pengetahuan yang sehat. Dari kampus menuju praktik, dari praktik menuju pengalaman, dan dari pengalaman kembali menjadi pengetahuan.
Dari Kampus, Menjadi Dampak
Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. memulai perjalanan hukumnya dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Ia kembali untuk magister. Kembali lagi untuk doktor. Menjadi advokat. Menjadi peneliti. Menjadi akademisi. Hadir dalam berbagai forum hukum. Memberikan keterangan ahli dalam persidangan. Dan kembali memperkuat rumah akademiknya melalui pengajaran serta Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan FH UMI. Perjalanannya memperlihatkan satu bentuk dampak yang tidak selalu dapat diukur melalui jabatan. Dampak itu hadir melalui gagasan, melalui argumentasi, melalui penelitian, melalui mahasiswa yang diajar, melalui pendapat keilmuan yang diuji, dan melalui upaya menjaga agar kekuasaan selalu dapat dibaca dengan nalar hukum.
Dari ruang kuliah menuju ruang persidangan. Dari teori menuju argumentasi. Dari argumentasi menuju penalaran konstitusional. Dan dari pengalaman, kembali ke kampus untuk melahirkan pengetahuan berikutnya.
Sebab konstitusi tidak dapat menjaga dirinya sendiri. Ia membutuhkan lembaga yang menghormatinya, hakim yang menegakkannya, warga yang memahaminya, dan akademisi yang terus menjaga agar perdebatan tentang kekuasaan tidak kehilangan nalar hukum. Dari Kampus, Menjadi Dampak. (Bersambung)























































































































