Dari Kampus, Menjadi Dampak - Prof. Asmah, Alumni Tiga Jenjang Pendidikan Hukum UMI, Kini Guru Besar Universitas Sawerigading Makassar: Dari Riset Internasional hingga Penyusunan Regulasi Daerah
Meraih gelar sarjana, magister, dan doktor di Universitas Muslim Indonesia, Prof. Dr. Hj. Asmah, S.H., M.H., meniti karier akademik sejak 2008 hingga menjadi Guru Besar Ilmu Hukum pada 2024. Kiprahnya mencakup penelitian, publikasi internasional, penulisan buku, dan penyusunan naskah akademik peraturan daerah.
MAKASSAR, umi.ac.id — Dari ruang kuliah Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr. Hj. Asmah, S.H., M.H., membangun perjalanan akademik yang membawanya hingga mencapai jabatan tertinggi dalam karier dosen, yakni Guru Besar Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar.
Asmah merupakan alumni tiga jenjang pendidikan hukum UMI. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum pada 2002, Magister Hukum pada 2004, dan Doktor Hukum pada 2016.
Setelah memulai karier sebagai dosen tetap Universitas Sawerigading Makassar pada 2008, ia terus mengembangkan kegiatan pendidikan, penelitian, dan publikasi ilmiah hingga mencapai jabatan profesor pada 2024.
Perjalanan tersebut tidak hanya ditandai oleh pencapaian jabatan akademik. Asmah juga mengembangkan kajian hukum persaingan usaha, hukum adat, dan hukum investasi, menerbitkan sejumlah buku, serta terlibat dalam penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah di Sulawesi Selatan. Kiprahnya memperlihatkan bagaimana pendidikan hukum dapat berkembang menjadi kontribusi keilmuan sekaligus mendukung proses perumusan kebijakan publik.
Tiga Gelar dari UMI, Fondasi Perjalanan Akademik
Hubungan Asmah dengan Universitas Muslim Indonesia terbangun melalui perjalanan pendidikan yang panjang. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum UMI pada 2002, kemudian melanjutkan Program Magister Hukum di Pascasarjana UMI dan lulus pada 2004.
Keinginannya memperdalam ilmu hukum berlanjut hingga jenjang doktor. Pada 2016, Asmah berhasil menyelesaikan pendidikan Doktor Hukum di Pascasarjana UMI. Dengan demikian, seluruh jenjang pendidikan tingginya, mulai dari sarjana hingga doktor, ditempuh di Universitas Muslim Indonesia.
Kesinambungan tersebut menjadi salah satu karakteristik penting dalam perjalanan akademiknya. Pendidikan hukum tidak hanya menuntut pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga kemampuan menganalisis persoalan, mengembangkan argumentasi, melakukan penelitian, dan memahami hubungan antara norma hukum dengan kehidupan masyarakat. Bekal akademik tersebut kemudian menjadi bagian dari perjalanan Asmah sebagai pengajar dan peneliti.
Dari Dosen Tetap hingga Guru Besar Ilmu Hukum
Asmah memulai karier akademik sebagai dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar pada 2008. Lima tahun kemudian, pada 2013, ia mencapai jabatan akademik Lektor. Kariernya berlanjut dengan pencapaian jabatan Lektor Kepala pada 2017.
Selain menjalankan kegiatan akademik, Asmah juga memperoleh amanah kepemimpinan sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar pada periode 2021–2023. Perjalanan panjang tersebut mencapai salah satu tonggak penting pada 2024, ketika ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum.
Dari awal pengabdiannya sebagai dosen tetap hingga mencapai jabatan profesor, Asmah menjalani proses pengembangan karier akademik selama sekitar 16 tahun. Jabatan Guru Besar merupakan pencapaian akademik yang mencerminkan tanggung jawab tinggi dalam pengembangan keilmuan, penelitian, publikasi, dan pendidikan tinggi. Namun, pencapaian tersebut juga membawa tanggung jawab untuk terus menghasilkan pengetahuan, membimbing generasi akademisi berikutnya, dan memperkuat kontribusi perguruan tinggi terhadap masyarakat.
Bagi Asmah, dunia akademik menjadi ruang untuk menghubungkan kajian hukum dengan perubahan sosial, perkembangan ekonomi, dan kebutuhan regulasi.
Meneliti Persaingan Usaha Digital hingga Hukum Adat
Salah satu kekhasan perjalanan akademik Asmah adalah keberagaman bidang hukum yang dikajinya. Ia memiliki perhatian terhadap hukum persaingan usaha, hukum adat, dan hukum investasi. Ketiga bidang tersebut berkaitan dengan persoalan yang berkembang dalam kehidupan masyarakat, mulai dari aktivitas bisnis dan perlindungan persaingan yang sehat hingga keberadaan norma hukum yang hidup dalam komunitas adat.
Pada 2022, Asmah menerbitkan penelitian mengenai peran hukum persaingan usaha dalam bisnis daring melalui pendekatan perbandingan antara Indonesia dan Inggris. Penelitian tersebut dipublikasikan dalam jurnal Cogent Social Sciences, yang dalam riwayat akademiknya dicatat sebagai publikasi terindeks Scopus dengan kategori Q2.
Kajian tersebut memiliki relevansi dengan perkembangan ekonomi digital. Pertumbuhan perdagangan daring menghadirkan peluang ekonomi sekaligus pertanyaan hukum mengenai perilaku pelaku usaha, persaingan pasar, dan perlindungan kepentingan masyarakat. Melalui pendekatan perbandingan hukum, penelitian dapat memberikan perspektif mengenai bagaimana sistem hukum yang berbeda merespons perkembangan kegiatan ekonomi.
Setahun kemudian, pada 2023, Asmah juga menerbitkan penelitian mengenai dampak sanksi adat Lamu Bai terhadap pelanggaran Sa’dodoran pada masyarakat Tuo Mamasa, Sulawesi Barat. Kajian tersebut diterbitkan dalam Journal of the International Society for the Study of Vernacular Settlements. Berbeda dari penelitian persaingan usaha digital, kajian ini menempatkan praktik hukum adat dan kehidupan masyarakat lokal sebagai perhatian utama.
Dua publikasi tersebut memperlihatkan keluasan pendekatan penelitian Asmah. Di satu sisi, ia mengkaji perkembangan hukum dalam aktivitas ekonomi modern. Di sisi lain, ia memberikan perhatian terhadap nilai, norma, dan mekanisme penyelesaian persoalan yang hidup dalam masyarakat adat. Keduanya menunjukkan bahwa ilmu hukum perlu dipahami dalam hubungan dengan konteks sosial tempat hukum tersebut diterapkan.
Menulis Buku, Memperluas Akses Pengetahuan Hukum
Selain melalui artikel ilmiah, Asmah mengembangkan pemikiran hukumnya melalui penulisan buku. Sejumlah karya yang tercatat dalam riwayat akademiknya meliputi Pengantar Hukum Indonesia, diterbitkan UII Press pada 2018, dan Hukum Persaingan Usaha di ASEAN: Suatu Perbandingan, diterbitkan Rajawali Pers pada 2020. Ia juga menulis Hukum Dagang: Dulu, Kini, dan Akan Datang pada 2021 serta Hukum Kepolisian: Selayang Pandang Penegakan Hukum, Disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri pada 2022.
Tema-tema tersebut memperlihatkan cakupan pemikiran hukum yang beragam. Ada karya yang membahas dasar-dasar sistem hukum Indonesia, perbandingan pengaturan persaingan usaha di kawasan ASEAN, perkembangan hukum perdagangan, hingga persoalan penegakan hukum dan etika profesi kepolisian.
Penulisan buku memiliki kedudukan penting dalam dunia pendidikan tinggi karena memungkinkan hasil pemikiran akademik dipelajari oleh mahasiswa, dosen, praktisi, dan pembaca yang membutuhkan referensi keilmuan. Di luar buku, Asmah juga tercatat menulis artikel ilmiah mengenai perlindungan konsumen, hak kekayaan intelektual, kewenangan pemerintah daerah, dan penguatan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ragam kajian tersebut memperlihatkan kesinambungan kegiatan penelitian dan penulisan dalam perjalanan akademiknya.
Dari Kampus ke Kebijakan Publik, Terlibat dalam Penyusunan Raperda
Kontribusi Asmah juga menjangkau proses penyusunan kebijakan daerah. Dalam riwayat akademiknya, ia tercatat terlibat dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah pada sejumlah isu pemerintahan dan kemasyarakatan.
Di Kabupaten Barru, keterlibatan tersebut antara lain berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, serta Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Sementara di Kabupaten Bone, pada 2023, Asmah tercatat terlibat dalam penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah mengenai fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Keterlibatan dalam penyusunan naskah akademik memiliki makna penting dalam hubungan antara perguruan tinggi dan pemerintahan daerah. Sebuah rancangan regulasi membutuhkan landasan pemikiran yang dapat menjelaskan persoalan, tujuan pengaturan, dasar hukum, serta kebutuhan masyarakat yang hendak dijawab. Dalam proses tersebut, akademisi hukum dapat berkontribusi melalui penelitian, analisis peraturan, dan penyusunan argumentasi ilmiah.
Peran ini memperlihatkan bahwa pengetahuan hukum tidak hanya digunakan untuk kegiatan pembelajaran atau publikasi jurnal. Keilmuan hukum juga dapat menjadi bagian dari proses menyiapkan kebijakan yang lebih terarah dan memiliki landasan akademik. Keterlibatan Asmah dalam berbagai penyusunan naskah akademik menjadi salah satu bentuk kontribusi profesionalnya di luar ruang kuliah.
Menghubungkan Akademisi, Profesi Hukum, dan Pengembangan Jurnal
Selain menjalankan tugas sebagai dosen dan peneliti, Asmah memiliki keterlibatan dalam lingkungan profesi dan pengembangan publikasi ilmiah. Riwayat profesionalnya mencatat keanggotaan dalam organisasi advokat, kepemilikan sertifikasi mediator, serta keterlibatan sebagai reviewer dan anggota Dewan Redaksi Jurnal Persaingan Usaha yang berkaitan dengan KPPU.
Ia juga pernah dipercaya menjadi penguji eksternal pada sidang ujian tertutup Program Pascasarjana Universitas Borobudur pada November 2023. Peran tersebut memperlihatkan keterlibatannya dalam kegiatan akademik lintas perguruan tinggi dan proses penilaian karya ilmiah.
Dalam dunia pendidikan tinggi, kegiatan penelaahan jurnal dan pengujian akademik memiliki peran penting untuk menjaga mutu pengembangan ilmu pengetahuan. Pengalaman tersebut melengkapi perjalanan Asmah sebagai pengajar, penulis, peneliti, dan pemimpin fakultas.
Dari UMI, Mengembangkan Ilmu Hukum untuk Masyarakat
Perjalanan Prof. Dr. Hj. Asmah, S.H., M.H., menjadi salah satu contoh kiprah alumni Universitas Muslim Indonesia yang mencapai jenjang tertinggi dalam jabatan akademik dosen. Tiga jenjang pendidikan hukum yang ditempuhnya di UMI menjadi bagian dari fondasi keilmuan yang terus dikembangkan melalui pengajaran, penelitian, penulisan, dan pengabdian profesional.
Sebagai Kampus Ilmu dan Ibadah, Universitas Muslim Indonesia menempatkan pengembangan ilmu pengetahuan dan pembentukan karakter sebagai bagian dari tanggung jawab pendidikan tinggi. Nilai tersebut memiliki relevansi dengan profesi akademisi hukum yang menuntut integritas ilmiah, ketelitian, independensi pemikiran, dan tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kiprah Asmah juga memiliki keterkaitan dengan Catur Dharma UMI sebagaimana dirumuskan dalam Statuta UMI 2024, yaitu Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, serta Komitmen Ke-UMI-an dan Pendidikan Karakter. Melalui pendidikan, seorang akademisi menyiapkan generasi penerus. Melalui penelitian dan publikasi, ia memperluas pengetahuan. Sementara melalui keterlibatan dalam kajian regulasi, keahlian akademik dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan pemerintahan. Perjalanan Asmah memperlihatkan hubungan antara ketiga ruang kontribusi tersebut.
Dari Kampus, Menjadi Dampak
Kisah Prof. Dr. Hj. Asmah, S.H., M.H., memperkaya rekam jejak alumni Universitas Muslim Indonesia yang berkiprah dalam pengembangan pendidikan tinggi dan ilmu hukum. Setelah meraih gelar Sarjana Hukum UMI pada 2002, Magister Hukum pada 2004, dan Doktor Hukum pada 2016, ia mengembangkan karier akademik di Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar hingga mencapai jabatan Guru Besar Ilmu Hukum pada 2024. Perjalanan tersebut disertai kegiatan penelitian mengenai persaingan usaha, hukum adat, dan hukum investasi, penulisan sejumlah buku, serta keterlibatan dalam penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah.
Bagi mahasiswa Fakultas Hukum, kisah Asmah memberikan gambaran bahwa perjalanan keilmuan tidak berhenti setelah memperoleh gelar akademik. Menjadi sarjana hukum dapat menjadi awal dari berbagai pilihan pengabdian, termasuk pendidikan tinggi, penelitian, penulisan ilmiah, pengembangan profesi, dan kontribusi terhadap perumusan kebijakan. Pencapaian profesor menjadi tonggak penting, tetapi pengembangan ilmu dan tanggung jawab terhadap masyarakat tetap menjadi bagian dari perjalanan yang berkelanjutan.
Dari Fakultas Hukum dan Pascasarjana UMI menuju jabatan Guru Besar Universitas Sawerigading Makassar, Asmah menunjukkan bagaimana pendidikan dapat menjadi fondasi bagi pengabdian akademik yang panjang.
Dari tiga jenjang pendidikan hukum UMI, menjadi guru besar dan berkontribusi dalam pengembangan ilmu serta regulasi daerah. Dari Kampus, Menjadi Dampak. (Bersambung)























































































































