Istri Rektor UMI AKP. Cut Juwita Sufirman Rahman, SH.,MH. Raih Gelar Doktor di PPs-UMI

Author Website UMI

/

Makassar, umi.ac.id – Istri Rektor UMI AKP. Juwita Sufirman Rahman, SH.,MH. berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Program Pascasarjana (PPs) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar pada hari Senin (13/11/2023).

Dalam sidang promosi doktor yang dilaksanakan di aula gedung B Lt. 3 PPs-UMI tersebut, Promovendus mempertahankan disertasinya berjudul “Hakikat Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga”.

Selama meneliti AKP. Cut Juwita Sufirman Rahman, SH.,MH. dibimbing oleh Prof. Dr. H. Sufirman Rahman, SH.,MH. selaku Promotor, Prof. Dr. H. Syahruddin Nawi, SH.,MH. selaku Ko-Promotor dan Dr. Hardianto Djanggih, SH.,MH. selaku Ko-Promotor.

Penyangga terdiri dari Dr. H. Askari Razak, SH.,MH., Prof. Dr. H. Ilham Abbas, SH.,MH., Prof. Dr. H. M. Kamal Hidjaz, SH.,MH., Prof. Dr. H. Laode Husen, SH.,MH. dan penguji eksternal yaitu Prof. Dr. Muzakkir, SH.,MH. serta penguji internal lintas disiplin ilmu yaitu Prof. Dr. Hj. Masrurah Mokhtar, MA.

AKP. Cut Juwita dalam disertasinya menyampaikan bahwa tujuan penelitiannya yaitu untuk mengetahui, menganalisis dan menemukan hakikat perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga.

Lanjut dikatakan tujuan selanjutnya yaitu mengetahui, menganalisis dan menemukan fenomena dan konsep ideal terhadap perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga, ungkapnya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum islam tidak mentolerir kekerasan terhadi baik terhadap laki-laki maupun perempuan, ucapnya.

Rekomendasi penelitian ini adalah korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berani mengungkapkan dan melaporkan segaka bentuk perlakuan kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan memberikan hukuman berat kepada pelaku, tutupnya.

(HUMAS)

SHARE ON

Leave a Comment