Serahkan 57 SK Amanah Karyawan, Rektor UMI: Jabatan Boleh Berganti, Integritas Jangan Berubah
MAKASSAR, umi.ac.id — Universitas Muslim Indonesia (UMI) menyerahkan 57 Surat Keputusan (SK) Pejabat Penerima Amanah Karyawan untuk memperkuat tata kelola dan pelayanan universitas. Dalam penyerahan tersebut, Rektor UMI meminta seluruh penerima amanah menggunakan bulan pertama penugasan untuk memahami kebutuhan unit, mengenali persoalan, dan menyiapkan perbaikan layanan.
Kegiatan berlangsung di Masjid Umar bin Khattab UMI, Jumat (30/10/2026). Penataan organisasi ini menjadi bagian dari pengembangan kelembagaan, transformasi digital melalui UMI Connection, serta persiapan akreditasi institusi pada 2028.
Rektor UMI, Prof. Dr. H. Hambali Thalib, S.H., M.H., menegaskan bahwa amanah jabatan harus dijalankan dengan kejujuran, tanggung jawab, dan kesungguhan melayani.
“Jabatan boleh berganti. Tempat kerja boleh berpindah. Tetapi kejujuran, tanggung jawab, dan ketulusan melayani tidak boleh berubah,” tegasnya.
Menurut Rektor, penyerahan SK di lingkungan masjid mengingatkan bahwa tanggung jawab jabatan memiliki dimensi moral dan spiritual. Setiap penerima amanah bertanggung jawab kepada institusi, masyarakat yang dilayani, dan Allah SWT.
Penempatan Berdasarkan Kompetensi dan Kebutuhan
Rektor menjelaskan, penataan organisasi diawali dengan asesmen pada Juli 2026, dilanjutkan pemetaan kompetensi dan penyesuaian dengan kebutuhan kelembagaan. Proses penetapan dilakukan secara berjenjang dan memperoleh persetujuan Yayasan Wakaf UMI. Penempatan serta penugasan mengacu pada Statuta UMI, Catur Dharma Perguruan Tinggi, program kerja universitas, dan arah pengembangan institusi.
Ia menekankan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kebutuhan organisasi dan pertimbangan profesional. Promosi dan rotasi merupakan bagian dari penyegaran organisasi, perluasan pengalaman, peningkatan kompetensi, serta pembinaan karier karyawan. Karena itu, setiap penugasan perlu diterima sebagai ruang untuk belajar dan berkontribusi. Rotasi tidak semestinya dipandang sebagai hukuman, sementara promosi perlu diikuti dengan kesiapan menjalankan tanggung jawab yang lebih besar.
Ukur Perubahan dari Mutu Pelayanan
Dalam arahannya, Rektor menghubungkan penataan organisasi dengan kebutuhan memperbaiki pengalaman mahasiswa dan pengguna layanan universitas. Transformasi digital melalui UMI Connection, menurutnya, harus menghasilkan proses yang lebih cepat, sederhana, dan efektif. Penggunaan sistem digital perlu membantu menyelesaikan urusan, termasuk mengurangi kebutuhan mahasiswa datang berulang kali ke kantor untuk mengurus satu dokumen. Setiap unit diminta mencermati proses kerjanya, mengenali hambatan, dan menentukan bagian pelayanan yang dapat diperbaiki.
Kepada para penerima amanah, Rektor menyampaikan tiga pesan utama: menjaga kepercayaan, membangun hubungan kerja yang baik, dan menghadirkan perbaikan pelayanan yang nyata.
Bulan pertama penugasan menjadi waktu untuk memahami kondisi unit, mendengarkan kebutuhan pengguna layanan, serta mengidentifikasi langkah konkret. Dengan demikian, proses adaptasi dapat segera diikuti tindakan yang mendukung kelancaran pelayanan.
Yayasan Tekankan Profesionalisme dan Kerja Sama
Mewakili Ketua Yayasan Wakaf UMI, Ketua Bidang Pembinaan dan Pengendalian Program, Prof. Ir. H. Lambang Basri Said, M.T., Ph.D., IPM., ATU., menekankan bahwa setiap penugasan merupakan kepercayaan institusi yang menuntut komitmen dan tanggung jawab profesional. Ia meminta para penerima amanah menjaga integritas, kedisiplinan, loyalitas, serta kemampuan bekerja sama. Kualitas pelayanan universitas membutuhkan koordinasi yang baik di antara seluruh unsur organisasi.
Prof. Lambang juga menyoroti kesiapan karyawan menghadapi perkembangan teknologi. Adaptasi perlu berjalan bersama peningkatan efektivitas kerja, penyederhanaan proses, dan penguatan kualitas layanan pendidikan. Yayasan berharap penataan organisasi ini memperkuat budaya kerja yang profesional, efektif, dan berlandaskan nilai-nilai Islam.
Kegiatan turut dihadiri Wakil Rektor II UMI, Prof. Dr. Ir. H. Zakir Sabara H. Wata, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng., APEC Eng.; Wakil Rektor III, Prof. Dr. H. M. Kamal Hijaz, S.H., M.H.; serta pimpinan fakultas, pascasarjana, lembaga, biro, dan unit kerja.
Melalui penyerahan 57 SK tersebut, UMI menempatkan integritas dan pelayanan sebagai perhatian utama dalam pelaksanaan amanah. Kepercayaan institusi diharapkan diwujudkan melalui kerja yang tertib, koordinasi yang semakin baik, serta layanan yang manfaatnya dirasakan oleh sivitas akademika. (Humas UMI)























































































































