UMI dan Ditlantas Polda Sulsel Evaluasi ETLE: Pelanggaran Terekam Harus Diikuti Penindakan yang Efektif dan Humanis
MAKASSAR, umi.ac.id — Kemampuan kamera merekam pelanggaran belum cukup untuk mengukur keberhasilan tilang elektronik. Efektivitasnya juga bergantung pada ketepatan verifikasi, penyampaian pemberitahuan, penyelesaian penindakan, serta perubahan perilaku pengguna jalan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian utama dalam Focus Group Discussion (FGD) "Efektivitas Kebijakan ETLE/Tilang Elektronik di Sulawesi Selatan" yang digelar Pusat Studi Kepolisian Universitas Muslim Indonesia (UMI) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan, Jumat (30/10/2026).
Berlangsung di Ruang Pusat Studi Kepolisian, Lantai 5 Gedung Menara UMI, Makassar, forum ini mempertemukan pengalaman operasional kepolisian dengan kajian akademik untuk memetakan hambatan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan merumuskan arah perbaikannya.
Pembahasan menempatkan teknologi sebagai bagian dari sistem penegakan hukum yang lebih luas. Keberhasilannya memerlukan data yang akurat, perangkat yang berfungsi, petugas yang memadai, prosedur yang jelas, serta pemahaman masyarakat.
Kemitraan untuk Menjawab Persoalan Publik
Ketua Pusat Studi Kepolisian sekaligus Wakil Rektor III UMI, Prof. Dr. H. M. Kamal Hidjaz, S.H., M.H., mengapresiasi keterbukaan Ditlantas Polda Sulsel dalam membahas tantangan penerapan ETLE bersama perguruan tinggi.
Menurutnya, pengalaman kepolisian di lapangan merupakan sumber pengetahuan penting untuk memahami persoalan kebijakan. Perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui penelitian, analisis, dan penyusunan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi pengamat terhadap persoalan publik, tetapi harus hadir memberikan kontribusi pemikiran dan solusi," ungkapnya.
Prof. Kamal berharap kemitraan tersebut berlanjut melalui penelitian bersama, publikasi ilmiah, penyusunan naskah akademik, dan pengembangan kebijakan yang mendukung peningkatan pelayanan kepolisian.
FGD turut dihadiri Wakil Rektor II sekaligus Dewan Pakar Pusat Studi Kepolisian UMI, Prof. Dr. Ir. H. Zakir Sabara H. Wata, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng., APEC Eng.; Dekan Fakultas Hukum UMI, Prof. Dr. Muh. Rinaldy Bima, S.H., M.H.; serta jajaran pengurus dan dewan pakar.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., M.Han., diwakili Kasubdit Kamsel AKBP Qurnia Ricky Yanitra, S.A.P., S.I.K., dan Kasubdit Gakkum Kompol Dr. Mamat Rahmat, S.E., M.Si. Hadir pula personel dari bidang Bin Opsnal, Regident, Renmin, Gakkum, dan Dikmas.
Diskusi dipandu Sekretaris Pusat Studi Kepolisian UMI, Rizki Ramadani, S.H., M.H.
Teknologi Harus Mendekatkan Pelayanan
Prof. Zakir Sabara menekankan bahwa evaluasi ETLE perlu memperhatikan hubungan antara teknologi, perilaku masyarakat, kesiapan infrastruktur, dan kualitas pelayanan publik.
"Teknologi harus mendekatkan pelayanan, bukan menjauhkan polisi dari masyarakat," tegasnya.
Menurutnya, digitalisasi penegakan hukum perlu tetap memberi masyarakat kejelasan mengenai pelanggaran, tahapan yang harus dijalani, dan cara memperoleh pelayanan.
Ia mendorong integrasi ETLE, aplikasi digital, dan penindakan manual secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi lapangan. Waktu, kepadatan lalu lintas, jenis pelanggaran, kesiapan perangkat, dan sumber daya manusia perlu menjadi bagian dari pertimbangan.
Prof. Zakir juga mendorong keterlibatan keahlian lintas disiplin dan pengembangan digitalisasi UMI untuk mengidentifikasi akar persoalan. Kajian teknologi perlu berjalan bersama analisis budaya masyarakat, kelembagaan, dan regulasi agar rekomendasi dapat menjawab hambatan secara menyeluruh.
Menelusuri Proses setelah Pelanggaran Terekam
Dalam pemaparan operasionalnya, jajaran Ditlantas Polda Sulsel menjelaskan adanya kesenjangan antara pelanggaran yang berhasil direkam dan kelanjutan proses penindakannya.
Hambatan yang dibahas meliputi konfirmasi pelanggaran, validitas data kendaraan, ketepatan alamat, serta respons masyarakat terhadap surat pemberitahuan. Forum juga menyoroti keterbatasan petugas, kualitas jaringan komunikasi, kondisi kamera, dan integrasi data.
Efektivitas pengiriman surat konfirmasi melalui pihak ketiga turut menjadi perhatian, terutama mengenai ketepatan penyampaian, waktu, dan biaya.
Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa evaluasi perlu menelusuri setiap tahapan setelah kamera merekam pelanggaran. Rekaman harus dapat diverifikasi, pemberitahuan perlu sampai kepada pihak yang tepat, dan proses selanjutnya harus dipahami masyarakat.
Dari sisi komunikasi publik, peserta membahas perlunya penjelasan yang lebih mudah dipahami mengenai mekanisme ETLE, konfirmasi pelanggaran, dan penyelesaiannya. Edukasi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar serta mengetahui saluran pelayanan yang dapat digunakan.
Keselamatan dan Kepatuhan Menjadi Arah Evaluasi
Dekan Fakultas Hukum UMI, Prof. Rinaldy Bima, memberikan perspektif mengenai pentingnya kerangka hukum dan tata kelola dalam penerapan ETLE.
Pembahasan mencakup analisis regulasi, proporsionalitas penegakan hukum, serta kebijakan anggaran. Forum menyoroti perlunya menempatkan fungsi pencegahan, keselamatan, dan pelayanan publik dalam evaluasi, melampaui pertimbangan penerimaan semata.
Dengan pendekatan tersebut, ukuran keberhasilan ETLE perlu mencakup kelancaran proses penindakan, kepatuhan pengguna jalan, serta kontribusinya terhadap keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Sebagai arah tindak lanjut, forum mengidentifikasi kebutuhan pembentukan tim kecil lintas keahlian untuk memetakan hambatan, menghimpun data operasional, mengkaji regulasi, dan menyusun rekomendasi kebijakan.
Pembahasan juga diarahkan menjadi dasar riset lanjutan dan bahan akademik penyusunan buku mengenai efektivitas kebijakan ETLE di Sulawesi Selatan.
Melalui kerja sama ini, UMI dan Ditlantas Polda Sulsel membuka ruang agar pengalaman lapangan dapat diolah menjadi pengetahuan dan usulan perbaikan. Tujuannya adalah mendukung penegakan hukum lalu lintas yang efektif, transparan, dan humanis, dengan keselamatan masyarakat sebagai perhatian utama. (Humas UMI)























































































































