Dari Kampus, Menjadi Dampak - Nurhasnaini Hasan, S.H., M.E.S.Sy.: Alumni Hukum Ekonomi Syariah UMI, dari Pemberdayaan UMKM Kini Pimpin Dompet Dhuafa Sulsel
MAKASSAR, umi.ac.id — Ilmu ekonomi syariah tidak hanya berbicara tentang transaksi yang sesuai prinsip Islam. Pada ruang yang lebih luas, ia juga berbicara tentang bagaimana zakat, infak, sedekah, wakaf, dan instrumen sosial Islam dikelola secara profesional agar mampu mengubah kehidupan masyarakat. Ruang pengabdian itulah yang kini dijalani Nurhasnaini Hasan, S.H., M.E.S.Sy., alumnus Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muslim Indonesia (UMI) yang kini dipercaya sebagai Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan.
Perjalanannya menarik karena mempertemukan tiga dunia yang saling berhubungan: ekonomi syariah, pemberdayaan masyarakat, dan filantropi Islam. Dari UMI, Nurhasnaini memperoleh fondasi Hukum Ekonomi Syariah. Di perbankan syariah, ia bersentuhan langsung dengan pemberdayaan UMKM. Kemudian di Dompet Dhuafa, ruang kontribusinya berkembang menjadi pengelolaan filantropi dan program sosial untuk masyarakat. Dari membantu masyarakat memperoleh akses ekonomi, kini ia ikut menggerakkan sumber daya kebaikan agar kembali menjadi kekuatan pemberdayaan masyarakat.
Hukum Ekonomi Syariah UMI Menjadi Fondasi
Nurhasnaini menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum pada Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam UMI pada 2017. Pendidikan tersebut memberinya fondasi untuk memahami hubungan antara hukum Islam dan aktivitas ekonomi.
Perjalanan akademiknya tidak berhenti di UMI. Ia kemudian melanjutkan pendidikan Magister Ekonomi Syariah di UIN Alauddin Makassar dan menyelesaikannya pada 2023. Ada sisi personal yang membuat proses tersebut memiliki cerita tersendiri. Ketika menjalani pendidikan magister, Nurhasnaini juga menjalankan perannya sebagai ibu dari dua anak yang masih balita. Artinya, proses pendidikan berlangsung bersamaan dengan tanggung jawab keluarga dan pekerjaan.
Pengalaman tersebut menjadi latihan nyata tentang manajemen waktu, ketahanan, adaptasi, dan kemampuan menjaga beberapa tanggung jawab sekaligus. Ia tidak menunggu kehidupan menjadi lebih ringan untuk melanjutkan pendidikan. Ia belajar bertumbuh di tengah tanggung jawab yang berjalan bersamaan.
Memulai dari Pemberdayaan UMKM
Sebelum masuk ke dunia filantropi, Nurhasnaini mengawali perjalanan profesionalnya di sektor perbankan syariah. Pada 2017–2018, ia bekerja bersama Bank BTPN Syariah dengan fokus pada pengembangan dan pendampingan UMKM serta perluasan akses permodalan bagi pelaku usaha.
Pengalaman tersebut mempertemukannya langsung dengan realitas ekonomi masyarakat. Di lapangan, persoalan usaha tidak selalu hanya tentang kekurangan modal. Ada kebutuhan pendampingan, peningkatan kapasitas, pengelolaan usaha, keberanian mengambil keputusan, serta akses terhadap ekosistem ekonomi yang lebih luas. Dari sinilah perspektif pemberdayaan mulai terbentuk. Masyarakat tidak cukup hanya dibantu. Mereka perlu diperkuat agar memiliki kemampuan untuk bertumbuh. Prinsip tersebut kemudian menjadi relevan ketika perjalanan profesionalnya berlanjut ke dunia filantropi Islam.
Dari Perbankan Syariah Menuju Filantropi Islam
Pada Maret 2019, Nurhasnaini bergabung dengan Yayasan Dompet Dhuafa Republika. Ruang pengabdiannya pun berkembang. Jika sebelumnya ia bersentuhan dengan pemberdayaan ekonomi melalui sektor perbankan syariah, di Dompet Dhuafa ia memasuki ekosistem yang lebih luas: penghimpunan dana sosial, pengelolaan program, kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan respons kemanusiaan.
Kini, sebagai Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan, Nurhasnaini menjalankan tanggung jawab dalam pengembangan organisasi dan operasional cabang, strategi fundraising melalui kanal retail maupun digital, pembangunan kemitraan strategis, serta pengawalan berbagai program sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Posisi tersebut menempatkannya di antara dua kepercayaan besar. Di satu sisi ada masyarakat dan para donatur yang menitipkan sumber daya untuk dikelola. Di sisi lain ada masyarakat penerima manfaat yang membutuhkan program yang tepat dan berkelanjutan.
Karena itu, filantropi membutuhkan lebih dari sekadar niat baik. Ia membutuhkan profesionalisme, transparansi, tata kelola, kompetensi, inovasi, dan kemampuan memastikan bahwa kebaikan benar-benar sampai menjadi manfaat. Filantropi yang kuat bukan hanya tentang berapa banyak yang dihimpun, tetapi seberapa baik amanah dikelola menjadi perubahan.
Dari Fundraising Menuju Pemberdayaan
Di era digital, dunia filantropi juga berubah. Masyarakat semakin mudah berdonasi melalui berbagai kanal digital. Informasi bergerak lebih cepat. Respons terhadap bencana dan persoalan sosial dapat dihimpun dalam waktu yang jauh lebih singkat.
Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan tuntutan baru terhadap lembaga filantropi: kepercayaan publik harus terus dijaga. Di bawah ruang kepemimpinannya, pengembangan fundraising Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan dilakukan melalui kanal retail hingga digital, sekaligus membangun kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan. Tetapi fundraising bukan tujuan akhir. Dana yang terkumpul harus bergerak menjadi program. Program harus menjangkau manusia. Dan manusia yang menerima manfaat sedapat mungkin memperoleh kesempatan untuk menjadi lebih mandiri. Di sinilah filantropi bertemu dengan pemberdayaan. Dari donasi menjadi program. Dari program menjadi pemberdayaan. Dari pemberdayaan menuju kemandirian.
Profesionalisme dalam Mengelola Amanah
Perjalanan Nurhasnaini juga diperkuat dengan kompetensi profesional di bidang pengelolaan dana sosial Islam. Ia memiliki Sertifikasi Ahli Amil dari BNSP dan LSP Keuangan Syariah, serta Sertifikasi Nazhir dari BNSP dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Sertifikasi tersebut memiliki arti penting dalam dunia filantropi modern. Zakat dan wakaf bukan hanya persoalan kesalehan individual. Ketika dana umat dikelola dalam skala kelembagaan, dibutuhkan sumber daya manusia yang memahami tata kelola, regulasi, akuntabilitas, penghimpunan, pengelolaan, dan pemberdayaan. Karena itu, profesionalisasi pengelola filantropi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Niat baik memulai kebaikan. Kompetensi memastikan kebaikan dikelola dengan benar.
Ketika Ilmu Syariah Menjadi Gerakan Sosial
Perjalanan Nurhasnaini dapat dibaca melalui lintasan yang saling terhubung: Hukum Ekonomi Syariah UMI → Perbankan Syariah → Pendampingan UMKM → Magister Ekonomi Syariah → Dompet Dhuafa → Filantropi Islam → Fundraising dan Kemitraan → Program Sosial → Pemberdayaan Masyarakat.
Di situlah pendidikan Hukum Ekonomi Syariah menemukan salah satu bentuk implementasinya. Ilmu yang awalnya dipelajari di ruang kuliah bertemu dengan persoalan nyata masyarakat. Ada pelaku UMKM yang membutuhkan penguatan ekonomi. Ada keluarga yang membutuhkan bantuan. Ada masyarakat yang membutuhkan program pemberdayaan. Ada donatur yang membutuhkan lembaga yang dipercaya. Dan ada dana sosial Islam yang harus dikelola secara profesional agar manfaatnya semakin luas. Syariah akhirnya tidak hanya dibaca sebagai aturan. Ia hadir sebagai jalan untuk menghadirkan keadilan, kepedulian, dan keberdayaan.
Dari Kampus, Menjadi Dampak
Bagi UMI sebagai Kampus Ilmu dan Ibadah, perjalanan Nurhasnaini memiliki pesan yang kuat. Pendidikan keislaman tidak harus berakhir pada profesi yang secara konvensional dianggap sebagai profesi keagamaan. Lulusan Hukum Ekonomi Syariah dapat masuk ke perbankan, kewirausahaan, industri halal, pengelolaan zakat dan wakaf, lembaga filantropi, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai sektor ekonomi syariah yang terus berkembang. Nurhasnaini memilih salah satu jalannya: mengelola kebaikan menjadi pemberdayaan. Bagi mahasiswa UMI, perjalanannya juga membawa pesan lain. Menjadi profesional tidak mengharuskan seseorang meninggalkan sisi kemanusiaan. Sebaliknya, kompetensi profesional justru dapat digunakan untuk membuat kepedulian bekerja lebih sistematis dan berdampak.
"Kebaikan akan menjangkau lebih banyak manusia ketika kepedulian bertemu dengan ilmu, profesionalisme, dan tata kelola yang amanah."
Dari UMI, Nurhasnaini memperoleh fondasi Hukum Ekonomi Syariah. Dari perbankan syariah, ia belajar mendampingi ekonomi masyarakat. Dari pendidikan magister, kompetensinya diperkuat. Dan melalui Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan, ruang pengabdiannya berkembang untuk menghubungkan kebaikan masyarakat dengan mereka yang membutuhkan. Karena pada akhirnya, filantropi bukan sekadar tentang memberi. Filantropi adalah bagaimana pemberian dikelola agar manusia memiliki kesempatan untuk kembali berdiri.
Dari mengelola kebaikan, menuju memberdayakan sesama. Dari Kampus, Menjadi Dampak. (Bersambung)























































































































