Fakultas Hukum UMI Gelar ICILI 2026, Soroti Adaptasi Hukum Islam di Era AI dan Digitalisasi
MAKASSAR, umi.ac.id — Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) kembali memperkuat atmosfer akademik dan jejaring internasional melalui penyelenggaraan The 8th International Conference on Islamic Law in Indonesia (ICILI) 2026. Konferensi internasional tersebut dijadwalkan berlangsung pada 15–16 September 2026 di Fakultas Hukum UMI, Makassar.
ICILI 2026 mengangkat tema “Development and Adaptation of Islamic Laws & Islamic Jurisprudence in the Era of Digitalization, Artificial Intelligence, and Internet of Things.” Tema ini menempatkan perkembangan hukum Islam dalam konteks transformasi teknologi yang semakin pesat, khususnya digitalisasi, Artificial Intelligence (AI), dan Internet of Things (IoT).
Kegiatan ini diselenggarakan Fakultas Hukum UMI bekerja sama dengan Asosiasi Dosen Hukum Islam Indonesia (ADHII) dan Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI).
Sejumlah akademisi nasional dan internasional dijadwalkan hadir sebagai pembicara, di antaranya Dr. Narong Hasanee dari Fatoni University, Pattani, Thailand; Prof. Madya Dr. Nazli Bin Ismail dari Universiti Sultan Zainal Abidin, Malaysia; Prof. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D. dari Universitas Indonesia; serta Ms. Anwar Ghais, LL.B., M.A., LL.M., akademisi asal Lebanon dari Jathwa Institute for Legal and Strategic Studies, Inggris.
FH UMI Buka Ruang Diskusi Hukum Islam dan Teknologi
Ketua Panitia ICILI 2026, Prof. Dr. Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H., menjelaskan bahwa konferensi ini menjadi ruang akademik untuk mempertemukan berbagai perspektif dalam melihat perkembangan dan tantangan hukum Islam di tengah perubahan teknologi.
“Perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan, dan Internet of Things tidak bisa lagi dihindari, termasuk dalam ranah hukum Islam. Melalui ICILI 2026, kami ingin membuka ruang diskusi akademik yang serius agar hukum Islam mampu beradaptasi tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya,” ungkapnya.
Prof. Zainuddin mengajak akademisi, peneliti, dosen, mahasiswa, dan praktisi hukum dari dalam maupun luar negeri untuk mengambil bagian dalam forum tersebut, termasuk berkontribusi melalui call for papers yang telah dibuka panitia.
“Kami berharap ICILI 2026 tidak hanya memperkaya khazanah keilmuan hukum Islam, tetapi juga menjadi momentum memperluas jejaring dan memperkuat kolaborasi internasional antarperguruan tinggi,” tambahnya.
Dari AI hingga Ekonomi Syariah
Call for papers ICILI 2026 mencakup beragam isu kontemporer dalam hukum Islam, mulai dari Islamic Law and Information Technology, AI and Fulfillment of Justice in Islam, Islamic Law and Financial Technology, Islamic Civil Law, Islamic Family Law, Islamic Business and Economic Law, hingga Zakat, Wakaf, and Islamic Philanthropy.
Topik lainnya meliputi Islamic Jurisprudence, Fatwa and Fiqh, International Islamic Law, Political, Constitutional, Administrative and Islamic Law, Civil and Criminal Islamic Procedure, serta isu lingkungan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan, dan hukum Islam.
Penyelenggaraan ICILI untuk kedelapan kalinya ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Fakultas Hukum UMI dalam mengembangkan tradisi akademik yang responsif terhadap perkembangan zaman, khususnya dalam mempertemukan kajian hukum Islam dengan transformasi teknologi digital.
Melalui ICILI 2026, Fakultas Hukum UMI diharapkan menjadi ruang bertemunya pemikiran akademik lintas negara sekaligus mendorong lahirnya gagasan dan rekomendasi yang relevan bagi perkembangan hukum Islam di tengah kemajuan AI, digitalisasi, dan Internet of Things.























































































































