Wantimpres dan Ruang Kebijakan Konstitusional Presiden
Oleh: Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.
Pengajar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2026 memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan Presiden dalam menentukan jumlah anggota lembaga tersebut. Perdebatan ini mengemuka setelah permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 389/PUU-XXIV/2026.
Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah ketiadaan batas maksimal jumlah anggota Wantimpres. Pengaturan tersebut dinilai berpotensi membuka ruang pembentukan struktur kelembagaan yang terlalu besar, sekaligus menimbulkan konsekuensi terhadap efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Persoalan ini penting. Namun, untuk menilainya secara proporsional, kita perlu membedakan tiga hal: kewenangan konstitusional Presiden, desain kelembagaan yang ditetapkan melalui undang-undang, dan efektivitas penggunaan anggaran negara. Ketiganya saling berkaitan, tetapi tidak dapat diperlakukan sebagai persoalan yang identik.
Kewenangan Presiden dan Desain Kelembagaan
Dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam menjalankan kekuasaan tersebut, Presiden membutuhkan dukungan kelembagaan yang memungkinkan proses pengambilan keputusan berlangsung secara efektif dan bertanggung jawab.
Salah satu bentuk dukungan itu adalah Dewan Pertimbangan Presiden. Pasal 16 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
Ketentuan tersebut memberikan dasar konstitusional bagi keberadaan lembaga pertimbangan Presiden. Pengaturan lebih lanjut mengenai organisasi, susunan, dan mekanisme kerjanya merupakan bagian dari desain kelembagaan yang dibentuk melalui instrumen hukum.
Dalam konteks inilah ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 perlu dibaca secara cermat. Pasal tersebut menyatakan:
"Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan."
Rumusan ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tidak menetapkan batas maksimal jumlah anggota dalam bentuk angka tertentu. Penentuan jumlah anggota diserahkan kepada kebutuhan Presiden, dengan tetap memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian, terdapat ruang kebijakan bagi Presiden untuk menentukan komposisi Wantimpres sesuai kebutuhan pemerintahan. Ruang kebijakan ini dapat dipahami sebagai bentuk constitutional permissibility, yakni kebolehan konstitusional sepanjang tindakan yang dilakukan memiliki dasar kewenangan yang sah dan tidak bertentangan dengan batas-batas hukum yang berlaku.
Ketiadaan Batas Angka Bukan Berarti Tanpa Batas
Dalam perdebatan konstitusional, ketiadaan batas numerik sering kali dipandang sebagai persoalan tersendiri. Padahal, tidak setiap norma yang memberikan fleksibilitas kepada pejabat negara dapat langsung dinilai bertentangan dengan konstitusi hanya karena tidak menetapkan batas angka secara eksplisit.
Yang harus diperiksa adalah apakah norma tersebut memiliki dasar konstitusional, memberikan pedoman yang memadai bagi pelaksanaan kewenangan, serta tetap memungkinkan adanya pengujian terhadap penyalahgunaan atau pelaksanaan kewenangan yang tidak sesuai dengan hukum.
Dalam perkara Wantimpres, frasa "sesuai dengan kebutuhan Presiden" memberikan ruang penilaian kepada Presiden. Namun, ruang tersebut tidak berdiri sendiri. Undang-undang secara tegas memasangkan kebutuhan Presiden dengan prinsip "efektivitas penyelenggaraan pemerintahan".
Frasa terakhir ini penting. Ia bukan sekadar pelengkap redaksional, melainkan parameter normatif yang harus diperhatikan ketika kewenangan menentukan jumlah anggota dilaksanakan.
Artinya, Presiden memang memiliki keleluasaan dalam menentukan jumlah anggota Wantimpres. Akan tetapi, keleluasaan itu tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan tanpa batas. Setiap keputusan tetap harus dapat dijelaskan berdasarkan kebutuhan kelembagaan dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, ketiadaan batas maksimal jumlah anggota tidak otomatis menjadikan norma tersebut inkonstitusional. Sebaliknya, ketiadaan batas numerik juga tidak berarti setiap penetapan jumlah anggota dengan sendirinya dapat dibenarkan.
Penilaian konstitusional harus bertumpu pada keseluruhan norma, dasar kewenangan, dan prinsip-prinsip konstitusi yang relevan.
Kebijaksanaan Kolektif dan Kebutuhan Pemerintahan
Dari perspektif kelembagaan, fleksibilitas dalam menentukan jumlah anggota Wantimpres dapat dipahami melalui kebutuhan menghadirkan kebijaksanaan kolektif (collective wisdom).
Tantangan pemerintahan modern semakin kompleks. Persoalan ekonomi, hukum, sosial, geopolitik, teknologi, dan hubungan internasional membutuhkan perspektif serta kompetensi yang beragam. Tidak seluruh persoalan tersebut dapat ditangani melalui satu sudut pandang.
Dalam kerangka itu, Presiden membutuhkan akses terhadap nasihat dari orang-orang yang memiliki pengalaman, pengetahuan, dan keahlian di berbagai bidang. Komposisi Wantimpres dapat disesuaikan dengan prioritas strategis pemerintahan serta kebutuhan Presiden dalam memperoleh pertimbangan sebelum mengambil keputusan.
Fleksibilitas tersebut juga membuka ruang bagi keterlibatan berbagai unsur masyarakat, termasuk akademisi, tokoh agama, praktisi, pengusaha, dan kalangan profesional lainnya.
Namun, kebijaksanaan kolektif tidak ditentukan semata-mata oleh banyaknya anggota. Kualitas keahlian, relevansi nasihat, independensi pemikiran, dan kontribusi terhadap pengambilan keputusan jauh lebih menentukan.
Lembaga yang besar belum tentu efektif. Sebaliknya, lembaga dengan jumlah anggota yang lebih terbatas dapat memberikan kontribusi optimal apabila memiliki kompetensi yang tepat dan mekanisme kerja yang baik.
Oleh sebab itu, ukuran keberhasilan Wantimpres tidak semestinya berhenti pada berapa banyak orang yang dilantik. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah sejauh mana lembaga ini mampu memberikan pertimbangan yang bermutu dan relevan bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Belajar dari Sejarah Ketatanegaraan
Dinamika jumlah anggota lembaga pertimbangan bukan hal baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Dewan Pertimbangan Agung (DPA), sebagai lembaga yang pernah menjalankan fungsi pertimbangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, mengalami perubahan pengaturan mengenai susunan dan jumlah anggota pada berbagai periode.
Perubahan tersebut memperlihatkan bahwa desain kelembagaan dapat berkembang mengikuti kebutuhan dan konfigurasi pemerintahan pada masanya.
Meski demikian, pengalaman historis tidak dapat digunakan sebagai pembenaran otomatis bagi desain kelembagaan saat ini. Fakta bahwa suatu lembaga pernah memiliki jumlah anggota tertentu tidak serta-merta membuktikan bahwa jumlah yang sama atau lebih besar pasti sesuai dengan konstitusi.
Sejarah berguna untuk memahami dinamika kelembagaan. Sementara itu, penilaian terhadap pengaturan yang berlaku sekarang harus tetap didasarkan pada UUD 1945, undang-undang yang relevan, dan prinsip-prinsip hukum tata negara. Dengan kata lain, sejarah memberikan konteks, bukan pengganti argumentasi konstitusional.
Efektivitas dan Akuntabilitas APBN
Kritik terhadap besarnya jumlah anggota Wantimpres juga perlu ditempatkan dalam kerangka akuntabilitas anggaran negara.
Pembentukan dan pengoperasian suatu lembaga pemerintahan tentu membawa konsekuensi anggaran. Karena itu, penentuan jumlah anggota harus mempertimbangkan kebutuhan riil, beban kerja, dukungan administratif, serta manfaat kelembagaan yang dihasilkan.
Namun, persoalan efisiensi anggaran tidak serta-merta identik dengan persoalan konstitusionalitas. Sebuah desain kelembagaan dapat diperdebatkan dari segi efisiensi tanpa harus langsung disimpulkan bertentangan dengan konstitusi.
Sebaliknya, adanya dasar kewenangan konstitusional juga tidak membebaskan suatu lembaga dari kewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara.
Di sinilah prinsip efektivitas penyelenggaraan pemerintahan menemukan relevansinya. Kewenangan menentukan jumlah anggota perlu dijalankan dengan memperhatikan kebutuhan, proporsionalitas, dan manfaat yang dihasilkan bagi proses pengambilan keputusan Presiden.
Pertanyaan mengenai apakah 26 anggota merupakan jumlah yang efektif, misalnya, harus dijawab melalui evaluasi terhadap kebutuhan dan kinerja kelembagaan. Angka itu sendiri tidak cukup untuk membuktikan bahwa Wantimpres terlalu besar ataupun telah memiliki komposisi yang ideal.
Dengan demikian, pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan dan evaluasi atas penggunaan anggaran tetap menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Kebolehan Konstitusional Bukan Kekuasaan Tanpa Batas
Perdebatan mengenai jumlah anggota Wantimpres pada akhirnya membawa kita pada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana memahami ruang kebijakan Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial.
Presiden memerlukan keleluasaan untuk mengorganisasi dukungan kelembagaan dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Akan tetapi, keleluasaan tersebut harus dibaca dalam kerangka konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks ini, konsep constitutional permissibility relevan untuk menjelaskan bahwa penentuan jumlah anggota Wantimpres dapat berada dalam ruang kebolehan konstitusional. Kebolehan itu bertumpu pada adanya dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menentukan jumlah anggota sesuai kebutuhan, dengan tetap memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Konsep tersebut bukan berarti seluruh tindakan Presiden otomatis benar secara konstitusional. Ia juga tidak menutup ruang pengujian terhadap norma undang-undang yang menjadi dasar kewenangan maupun evaluasi terhadap pelaksanaannya.
Justru, kebolehan konstitusional harus dipahami bersama batas-batasnya. Kewenangan yang diberikan oleh hukum harus dijalankan sesuai tujuan pemberiannya, tidak melampaui batas yang ditentukan, dan tetap terbuka terhadap mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban yang berlaku.
Dalam perkara ini, proses pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari mekanisme konstitusional untuk menguji argumentasi mengenai norma yang dipersoalkan. Penilaian akademik atas kebolehan suatu kebijakan perlu dibedakan dari putusan hukum yang nantinya diberikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pada akhirnya, persoalan Wantimpres bukan semata-mata soal banyak atau sedikitnya jumlah anggota. Persoalan utamanya adalah bagaimana ruang kebijakan Presiden dijalankan secara sah, efektif, dan bertanggung jawab.
Konstitusi memberikan ruang bagi Presiden untuk menentukan desain kelembagaan yang diperlukan dalam menjalankan pemerintahan. Namun, ruang tersebut harus selalu berjalan beriringan dengan prinsip efektivitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Ketiadaan batas maksimal numerik tidak otomatis menjadikan pengaturan Wantimpres inkonstitusional. Namun, kewenangan menentukan jumlah anggota juga bukan cek kosong bagi Presiden. Kebolehan konstitusional harus senantiasa disertai tanggung jawab untuk memastikan bahwa desain kelembagaan benar-benar melayani kepentingan pemerintahan dan tujuan bernegara.























































































































