Opini Monday, 28 September 2026

PPHN dan Persoalan Bentuk Hukum: Mencari Jalan Konstitusional yang Berkelanjutan

Anisa Safitri 413 dilihat 3 menit baca
PPHN dan Persoalan Bentuk Hukum: Mencari Jalan Konstitusional yang Berkelanjutan

Oleh: Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.

Pengajar Hukum Tata Negara & Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Gagasan untuk menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kembali menjadi bagian penting dalam diskursus ketatanegaraan Indonesia. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI telah menyerahkan konsep PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto pada 3 Agustus 2026. MPR kemudian terus mematangkan formulasi PPHN, termasuk membahas bentuk hukum yang memungkinkan dokumen tersebut memiliki daya ikat sebagai pedoman pembangunan nasional lintas pemerintahan.

MPR juga telah membuka dokumen rancangan PPHN kepada publik sebagai bagian dari ruang partisipasi masyarakat. Rancangan tersebut masih merupakan bahan pembahasan dan belum menjadi keputusan final. Dalam konteks tersebut, pertanyaan yang penting bukan semata-mata apakah Indonesia membutuhkan PPHN. Pertanyaan yang lebih fundamental adalah: untuk apa PPHN dibentuk, apa ruang lingkupnya, dan dalam bentuk hukum apa ia ditempatkan agar tetap sejalan dengan desain konstitusional Indonesia pasca-amendemen UUD 1945?

PPHN sebagai Kompas Konstitusional

Secara filosofis, gagasan PPHN dapat dipahami sebagai upaya menjaga konsistensi orientasi pembangunan nasional agar cita-cita bernegara tidak sepenuhnya bergantung pada pergantian periodisasi kekuasaan eksekutif. Pembangunan nasional membutuhkan kesinambungan. Pemerintahan dapat berganti melalui mekanisme demokratis, tetapi cita-cita bernegara tidak seharusnya kehilangan arah setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan.

Dalam perspektif ini, PPHN idealnya ditempatkan bukan sebagai instrumen teknis penyelenggaraan pemerintahan, melainkan sebagai pedoman filosofis dan strategis yang berakar pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Karena itu, PPHN tidak seharusnya mengambil alih fungsi dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat teknokratis. Rencana pembangunan jangka panjang, menengah, maupun tahunan memiliki fungsi dan mekanisme tersendiri. PPHN berada pada ranah yang berbeda: memberikan orientasi besar mengenai ke mana negara hendak bergerak. Dengan demikian, hubungan antara PPHN dan dokumen perencanaan pembangunan harus dirancang secara harmonis. PPHN memberikan arah. Dokumen perencanaan menerjemahkannya ke dalam agenda dan program pembangunan.

Persoalan Utamanya: Bentuk Hukum

Di sinilah persoalan konstitusional menjadi lebih kompleks. Jika PPHN hendak menjadi pedoman lintas pemerintahan dan mengikat penyelenggara negara, pertanyaan mengenai bentuk hukumnya tidak dapat dihindari. Apakah PPHN perlu ditempatkan dalam bentuk Ketetapan MPR? Apakah cukup melalui undang-undang? Atau diperlukan desain hukum baru yang lebih sesuai dengan sistem ketatanegaraan pasca-amendemen UUD 1945?

Pertanyaan tersebut penting karena struktur ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan fundamental. Sebelum amendemen UUD 1945, MPR ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara dan memiliki kewenangan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Setelah perubahan UUD 1945, desain tersebut berubah. MPR tidak lagi ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara dengan posisi sebagaimana sebelumnya.

Pada saat yang sama, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memasukkan Ketetapan MPR sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan dalam hierarki, setelah UUD NRI Tahun 1945. Namun, keberadaan TAP MPR dalam hierarki tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan mengenai kewenangan MPR membentuk TAP MPR baru yang bersifat mengatur keluar. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu rujukan penting dalam perdebatan ini. Karena itu, perumusan PPHN harus dilakukan dengan kehati-hatian agar tidak menciptakan ketegangan baru antara kebutuhan akan kesinambungan pembangunan dan desain konstitusional pasca-amendemen.

Tiga Jalan Konstitusional

Dalam perspektif hukum tata negara, setidaknya terdapat beberapa kemungkinan jalan konstitusional yang dapat didiskusikan.

Pertama, amendemen terbatas UUD 1945.

Pilihan ini dapat diarahkan pada pemberian kembali kewenangan tertentu kepada MPR untuk menetapkan haluan negara. Secara teoritis, amendemen terbatas dapat memberikan fondasi konstitusional yang lebih eksplisit. Namun, amendemen konstitusi membutuhkan konsensus politik yang sangat luas. Risikonya juga harus diperhitungkan. Membuka kembali konstitusi, meskipun dengan agenda terbatas, selalu memiliki kemungkinan berkembang menjadi pembahasan terhadap ketentuan-ketentuan lainnya. Karena itu, opsi ini membutuhkan batasan agenda, desain perubahan, serta konsensus yang sangat jelas.

Kedua, menempatkan PPHN dalam undang-undang.

Pilihan lain adalah merumuskan PPHN melalui undang-undang, baik dengan membentuk payung hukum tersendiri maupun mengintegrasikannya ke dalam kerangka Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Model ini memiliki kelebihan dari sisi mekanisme pembentukan karena berada dalam jalur legislasi yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Namun, terdapat persoalan mendasar. Undang-undang berada dalam ranah politik legislasi yang melibatkan Presiden dan DPR. Karena itu, jika PPHN diletakkan sepenuhnya sebagai undang-undang, terdapat kemungkinan perubahan terhadap substansinya melalui proses legislasi pada masa pemerintahan berikutnya. Di sisi lain, undang-undang juga merupakan objek pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, desain PPHN dalam bentuk undang-undang harus memperhitungkan persoalan tersebut sejak awal.

Ketiga, menggunakan TAP MPR dengan desain penguatan tertentu.

Pilihan ini menarik untuk dikaji karena secara hierarkis TAP MPR ditempatkan setelah UUD NRI Tahun 1945 dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, persoalannya bukan sekadar posisi TAP MPR dalam hierarki. Persoalan yang lebih penting adalah apakah MPR saat ini memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk TAP MPR yang bersifat regeling dan mengikat keluar seluruh lembaga negara. Di sinilah diperlukan konstruksi ketatanegaraan yang cermat.

Jangan Sampai PPHN Menjadi Super-Planning

Ada satu hal lain yang perlu dijaga. PPHN jangan sampai berubah menjadi semacam super-planning yang masuk terlalu jauh ke dalam wilayah kebijakan pemerintahan. Sistem presidensial memberikan mandat kepada Presiden yang dipilih melalui pemilu untuk menjalankan pemerintahan. Karena itu, PPHN tidak boleh dirancang sedemikian rupa sehingga membatasi ruang konstitusional pemerintahan terpilih dalam menerjemahkan mandat rakyat ke dalam kebijakan. PPHN harus memberikan arah, bukan mengambil alih pemerintahan. Ia harus cukup kuat untuk menjaga kesinambungan, tetapi cukup fleksibel untuk merespons perubahan zaman. Di sinilah desain PPHN membutuhkan keseimbangan antara continuity dan adaptability. Terlalu fleksibel membuatnya kehilangan fungsi sebagai haluan. Terlalu kaku berpotensi menjadikannya instrumen yang membatasi ruang pemerintahan hasil pemilu dalam merespons perubahan masyarakat.

Konvensi Ketatanegaraan dan Persoalan Daya Ikat

Salah satu kemungkinan yang dapat didiskusikan adalah memperkuat keberlakuan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan. Konvensi dapat menjadi bagian dari praktik ketatanegaraan yang dipatuhi bersama oleh para penyelenggara negara. Namun, pendekatan ini juga memiliki keterbatasan.

Konvensi sangat bergantung pada konsensus dan komitmen politik para aktor negara. Ketika konsensus tersebut melemah, pertanyaan mengenai daya ikat formalnya akan kembali muncul. Karena itu, konvensi ketatanegaraan tidak seharusnya dipandang sebagai pengganti norma hukum yang jelas. Ia lebih tepat ditempatkan sebagai mekanisme pelengkap yang memperkuat budaya konstitusional.

PPHN Membutuhkan Konsensus, Bukan Sekadar Produk Hukum

Pada akhirnya, persoalan PPHN bukan hanya persoalan bagaimana membuat sebuah dokumen menjadi mengikat. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa PPHN lahir dari konsensus nasional mengenai arah pembangunan Indonesia. Ruang partisipasi publik menjadi penting karena gagasan mengenai arah bangsa tidak semestinya hanya menjadi percakapan antarlembaga negara.

PPHN harus mampu menjawab pertanyaan fundamental: Indonesia hendak dibawa ke mana, nilai apa yang hendak dijaga, pembangunan seperti apa yang hendak diwujudkan, dan bagaimana kesinambungan tersebut tetap kompatibel dengan demokrasi serta sistem presidensial. Dengan demikian, perdebatan tentang PPHN sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan “apa bentuk hukumnya?”

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah “bagaimana memastikan haluan negara memiliki legitimasi konstitusional, legitimasi demokratis, dan daya keberlanjutan tanpa mengurangi ruang pemerintahan hasil pemilu untuk menjalankan mandat rakyat?” Di titik itulah tantangan terbesar PPHN berada.

Indonesia membutuhkan arah pembangunan yang berkelanjutan. Tetapi arah tersebut harus dibangun melalui mekanisme konstitusional yang jelas, konsensus nasional yang luas, dan penghormatan terhadap prinsip demokrasi serta sistem presidensial. PPHN, jika hendak dihadirkan kembali, seharusnya bukan sekadar menghidupkan kembali masa lalu. Ia harus menjadi instrumen untuk menjembatani kesinambungan cita-cita nasional dengan dinamika demokrasi Indonesia masa kini.

Bagikan:

Langganan Berita UMI

Dapatkan berita dan informasi terbaru UMI langsung di email Anda.

Mitra & Kerjasama
Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia
Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato
Bank Negara Indonesia
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Pertiwi Luwu Raya
Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Sanjivani University
Universiti Malaya
AMIK Ibnu Khaldun Palopo
Pemerintah Daerah Kota Parepare
Sekolah Tinggi Olahraga dan Kesehatan Bina Guna
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU)
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Sulawesi Selatan
Universitas Muhammadiyah Parepare
PT Indosat Tbk
Bank Syariah Indonesia
Universitas Ibnu Sina
Pemerintah Kota Ternate
PT Jasa Raharja
Kementerian Kelautan dan Perikanan
National University of Singapore
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Datu Kamanre
Institut Leimena
Pemerintah Kabupaten Bombana
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional
Griffith University
Bank Mandiri
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar
Sekolah Putri Darul Istiqamah
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Istanbul Sabahattin Zaim University
Kyushu Institute of Technology (School of Computer Science and System Engineering)
Detik.com
Universitas Dayanu Ikhsanuddin
Marinduque State University
Rakyat Sulsel
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
AMDA International
Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama Pekalongan
Universitas Islam Riau
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bank Muamalat
Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan
STISIP Veteran Palopo
Universitas Muhammadiyah Palopo
Online Scholarship Competition (OSC)
Politeknik Keuangan Negara STAN
PT Putra Mekongga Sejahtera
Pemerintah Kabupaten Fakfak
Universiti Teknikal Malaysia Melaka
Bank Panin Dubai Syariah
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Arta Kabanjahe
Ruijie Networks Co., Ltd.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Universiti Malaysia Terengganu
Universitas Andi Djemma
Hiroshima University
PT Kogas Driyap Konsultan
Binaskil Academy Malaysia
ITBM Malaysia
Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia
Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato
Bank Negara Indonesia
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Pertiwi Luwu Raya
Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Sanjivani University
Universiti Malaya
AMIK Ibnu Khaldun Palopo
Pemerintah Daerah Kota Parepare
Sekolah Tinggi Olahraga dan Kesehatan Bina Guna
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU)
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Sulawesi Selatan
Universitas Muhammadiyah Parepare
PT Indosat Tbk
Bank Syariah Indonesia
Universitas Ibnu Sina
Pemerintah Kota Ternate
PT Jasa Raharja
Kementerian Kelautan dan Perikanan
National University of Singapore
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Datu Kamanre
Institut Leimena
Pemerintah Kabupaten Bombana
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional
Griffith University
Bank Mandiri
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar
Sekolah Putri Darul Istiqamah
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Istanbul Sabahattin Zaim University
Kyushu Institute of Technology (School of Computer Science and System Engineering)
Detik.com
Universitas Dayanu Ikhsanuddin
Marinduque State University
Rakyat Sulsel
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
AMDA International
Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama Pekalongan
Universitas Islam Riau
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bank Muamalat
Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan
STISIP Veteran Palopo
Universitas Muhammadiyah Palopo
Online Scholarship Competition (OSC)
Politeknik Keuangan Negara STAN
PT Putra Mekongga Sejahtera
Pemerintah Kabupaten Fakfak
Universiti Teknikal Malaysia Melaka
Bank Panin Dubai Syariah
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Arta Kabanjahe
Ruijie Networks Co., Ltd.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Universiti Malaysia Terengganu
Universitas Andi Djemma
Hiroshima University
PT Kogas Driyap Konsultan
Binaskil Academy Malaysia
ITBM Malaysia
Bank Sulselbar Syariah
Tribun Timur
PT Marlip Indo Mandiri
Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)
Komite Olahraga Nasional Indonesia Sulawesi Selatan
Pemerintah Kota Makassar
Lembaga Amil Zakat Hadji Kalla
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim
Universitas Kurnia Jaya Persada
Universitas Islam Sumatera Utara
Alliance Française de Makassar
Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
Universitas Cokroaminoto Palopo
Universitas Hasanuddin
Universiti Malaysia Pahang Al-Sultan Abdullah
Universitas Lamappapoleonro
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Universitas Islam Bandung
Chulalongkorn University (The Halal Science Center)
Politeknik Cendana
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPOM)
Pemerintah Kabupaten Pinrang
Pemerintah Kabupaten Gowa
Junior Chamber International Indonesia
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan As Syifa Kisaran
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mitra Husada Medan
Universitas Islam Al-Azhar
Bank Mega Syariah
Universitas Balikpapan
Politeknik Adiguna Maritim Indonesia Medan
Erzurum Technical University
PT Nas Media Indonesia
Bank CIMB Niaga Syariah
Politeknik Sorowako
Institut Teknologi Bandung
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Perbanas Institute
Kementerian Hukum RI
Universitas Mega Buana
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Bank Rakyat Indonesia
Politeknik Palopo
Politeknik Dewantara
Universitas Muhammadiyah Jakarta
King Mongkut's Institute of Technology Ladkrabang (KMITL) THAILAND
Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia
Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan
Universiti Kebangsaan Malaysia
Universitas 17 Agustus - Surabaya
Universitas Alkhairaat Palu
University Of Michigan - Ann Arbo
Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Sulawesi Selatan
Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sukma
Bank Sulselbar
PT Zahir Internasional
Bank Syariah Nasional
Universiti Sains Islam Malaysia
Bank Sulselbar Syariah
Tribun Timur
PT Marlip Indo Mandiri
Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)
Komite Olahraga Nasional Indonesia Sulawesi Selatan
Pemerintah Kota Makassar
Lembaga Amil Zakat Hadji Kalla
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim
Universitas Kurnia Jaya Persada
Universitas Islam Sumatera Utara
Alliance Française de Makassar
Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
Universitas Cokroaminoto Palopo
Universitas Hasanuddin
Universiti Malaysia Pahang Al-Sultan Abdullah
Universitas Lamappapoleonro
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Universitas Islam Bandung
Chulalongkorn University (The Halal Science Center)
Politeknik Cendana
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPOM)
Pemerintah Kabupaten Pinrang
Pemerintah Kabupaten Gowa
Junior Chamber International Indonesia
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan As Syifa Kisaran
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mitra Husada Medan
Universitas Islam Al-Azhar
Bank Mega Syariah
Universitas Balikpapan
Politeknik Adiguna Maritim Indonesia Medan
Erzurum Technical University
PT Nas Media Indonesia
Bank CIMB Niaga Syariah
Politeknik Sorowako
Institut Teknologi Bandung
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Perbanas Institute
Kementerian Hukum RI
Universitas Mega Buana
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Bank Rakyat Indonesia
Politeknik Palopo
Politeknik Dewantara
Universitas Muhammadiyah Jakarta
King Mongkut's Institute of Technology Ladkrabang (KMITL) THAILAND
Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia
Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan
Universiti Kebangsaan Malaysia
Universitas 17 Agustus - Surabaya
Universitas Alkhairaat Palu
University Of Michigan - Ann Arbo
Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Sulawesi Selatan
Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sukma
Bank Sulselbar
PT Zahir Internasional
Bank Syariah Nasional
Universiti Sains Islam Malaysia